Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
ISWANTO SETIAWAN als KARTOLO bin IWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 100/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO SETIAWAN als KARTOLO bin IWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ISWANTO SETIAWAN Als. KARTOLO Bin IWAN SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira jam 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan April tahun 2023 bertempat di Jalan Raden Saleh Induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan cara dan keadaan sebagai  berikut :

Bahwa pada sekitar bulan April 2023 Terdakwa bekerja jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian pada tanggal 15 April 2023 datang Solar dari Banjarmasin namun Terdakwa tidak memiliki tempat untuk menampung Solar tersebut, lalu Terdakwa ingat bahwa Saksi Korban ROPINUS PAYA ROMBE Als. ROMBE Bin ALDUS TODIS P. ROMBE ada memiliki Profil Tank (tandon air) ukuran 5000 liter yang disimpan Saksi Korban digudangnya yang berada di Jalan Raden Saleh Induk Kota Palangka Raya, kemudian Terdakwa menyewa jasa Pickup lalu pergi kegudang milik Saksi Korban, setelah sampai di gudang Saksi Korban lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa ada ijin dari Saksi Korban Terdakwa mengambil dan membawa pergi Profil Tank (tandon air) ukuran 5000 liter milik Saksi Korban tersebut, selanjutnya Terdakwa menjual Profil Tank (tandon air) ukuran 5000 liter milik Saksi Korban tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui media sosial face book seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu mempergunakan uang hasil penjualan itu untuk keperluannya sendiri, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya