Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk 1.ARIF RAHMANI
2.YADI
3.SUPIANOR
PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF RAHMANI
2YADI
3SUPIANOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HARIF RAHMANI
2M.Junaedi Lumban Gaol,S.HYADI
3M.Junaedi Lumban Gaol,S.HSUPIANOR
Tergugat
NoNama
1PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Fatta, S.H.PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa keputusan tergugat memutasi, memberikan SP3 secara sekaligus dan Memutuskan Hubungan Kerja (PHK) terhadap penggugat (1) dan memberikan Sp1 dan Mutasi  terhadap pengugat (2) dan penggugat (3) telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat (1) Arif Rahmani oleh tergugat tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuaan pasal pasal 154 A ayat (1) huruf (j) dan pasal 157  (A) BAB IV Ketenagakeraan UU No.11 tahun 2020 jo UU No.6 Tahun 2023 tetang Cipta Kerja.

4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja para penggugat dengan tergugat sejak putusan dibacakan.

5. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para penggugat sebagai berikut:

     4.  Nama                 :         ARIF RAHMANI

Gaji/UMK 2023  :         Rp.3.194.237,-

    Masa kerja        :         < 12 Tahun

Uang Pesangon

1 x 9 xRp.3.194.237,-

Rp.   28.748.133,00

Penghargaan masa kerja

5 x Rp.3.194.237,-

Rp.   15.971.185,00

Pergantian Cuti

12 x 127.769,48

Rp.     1.533.233,76

Upah dalam Proses

6 X Rp.3.194.237,-

Rp.   19.165.422,00

Total         

 

Rp.   65.417.973,76

Terbilang :      Enam Puluh Lima Juta Empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus Tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh enam sen

     5. Nama                       :         YADI

         Gaji/UMK 2023         :         Rp.3.194.237,-

       TMK                           :         01 Januari 2014

      Masa kerja                :         < 9 Tahun

Uang Pesangon

1 x 9 xRp.3.194.237,-

Rp.   28.748.133,00

Penghargaan masa kerja

4 x Rp.3.194.237,-

Rp.   15.971.185,00

Pergantian Cuti

12 x 127.769,48

Rp.     1.533.233,76

Upah dalam Proses

6 X Rp.3.194.237,-

Rp.   19.165.422,00

Total

 

Rp.   62.223.736,76

Terbilang :      Enam Puluh dua Juta dua ratus Dua Puluh Tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen

 

        6. Nama                               :         SUPIANOR

          Gaji/UMK 2023                :         Rp.3.194.237,-

          TMK                                  :         01 Januari 2014

          Masa kerja                      :         < 9 Tahun

Uang Pesangon

1 x 9 xRp.3.194.237,-

Rp.   28.748.133,00

Penghargaan masa kerja

4 x Rp.3.194.237,-

Rp.   15.971.185,00

Pergantian Cuti

12 x 127.769,48

Rp.     1.533.233,76

Upah dalam Proses

6 X Rp.3.194.237,-

Rp.   19.165.422,00

Total

 

Rp.   62.223.736,76

Terbilang :      Enam Puluh dua Juta dua ratus Dua Puluh Tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen

6. Menghukum tergugat membayar denda kepada penggugat 1,2,3 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

7. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) dalam perkara ini.

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak