Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H 1.HERI PURWOKO, S.H |
HUSIN RAHMAN alias HUSIN bin Alm. RAHMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 113/APB/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----------------- Bahwa Terdakwa HUSIN RAHMAN Als. HUSIN Bin (Alm) RAHMANI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Yogyakarta Blok 4 A Rt.001/Rw. 013 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib terdakwa ada mendapat Chat lewat Whatsapp dari sdr. Ecek (DPO) yang isinya bahwa besok sdr. Ecek akan melempar barang berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 15 Februarai 2024 sekitar jam 14.00 wib terdawa kembali mendapat Chat Whatsapp dari sdr. Ecek (DPO) yang isinya agar terdakwa mengambil lemparan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket besar yang di jalan Garuda 12, selanjutya sekitar jam 15.00 wib terdakwa berangkat untuk mengambil untuk mengambil narkotika jenis sabu di plang jalan Garuda 12 dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung mengambil bungkusan plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di bawah plang jalan Garuda 12 kemudian sabu tersebut oleh terdakwa di bawa kerumahnya lalu terdakwa simpan didalam kotak handphone warna kuning sambil menunggu orang memesan sabu kepada terdakwa. - Kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib terdakwa mendapat Whahtssap dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang memesan barang berupa Narkotoka jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket besar dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), selanjutnya terdakwa dengan orang yang pesan sabu tersebut sepakat cara pembayaran sabu tersebut melalui aplikasi dana, kemudian setelah uang tersebut dikirim ke terdakwa lalu terdakwa mengirim 4 (empat) paket besar jenis sabu tersebut kepada pembelinya dengan cara terdakwa menaruh 4 (empat) paket sabu tersebut di jalan Pilau dibawah gerobak dengan di bungkus rokok Surya dan setelah menaruh sabu tersebut terdakwa langsung menghubungi pembelinya untuk segera mengambil lalu terdakwa langsung pulang kerumahnya dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket sabu tersebut terdakwa simpan didalam kotak handphone warna kuning dirumahnya. - Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.45 Wib saat terdakwa berada di rumahnya di jalan Yogyakarta Blok 4 A Kota Palangka Raya di datangi oleh saksi Mustafa dan saksi Dicki (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya) dengan didampingi oleh Ketua RT setempat setelah menunjukan surat perintah saksi Mustafa dan saksi Dicki langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa, selanjutnya pada saat saksi Mustafa dan saksi Dicki melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket besar yang diduga narkotika jenis dengan berat kotor 26,52 Gram , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) kotak warna handphone merk Realme C20 warna kuning, 1 (satu) buah termos merk Heppiness warna merah muda, 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya setelah di Interogasi terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. Ecek (DPO) yang awalnya ada 10 (sepuluh) paket yang kemudian terdakwa sudah berhasil menjualnya sebanyak 4 (empat) paket yang harga per paketnya terdakwa jual sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dari penjulan sabu tersebut perpaketnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. - Kemudian atas 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya nomor : 022/60513.IL/2024 tertanggal 19 Februari 2024 beserta lampirannya, yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan 6 (enam) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 26,52 Gram dan berat bersih 24,60 Gram, kemudian 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut disisihkan dalam beberapa bagian :
Selanjutnya 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,18 gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0111 tertanggal 23 Februari 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,4927 gram, dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- ----------------- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. ----------------- Perbuatan Terdakwa HUSIN RAHMAN Als. HUSIN Bin (Alm) RAHMANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua :
----------------- Bahwa Terdakwa HUSIN RAHMAN Als. HUSIN Bin (Alm) RAHMANI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Yogyakarta Blok 4 A Rt.001/Rw. 013 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,18 gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0111 tertanggal 23 Februari 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,4927 gram, dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. ------------------ ----------------- Perbuatan Terdakwa HUSIN RAHMAN Als. HUSIN Bin (Alm) RAHMANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |