Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 129.778.569 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.000.000 ( Seratus Empat Juta Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 25.778.569 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 1550, yang terletak di Jl. Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rahmawaty tanggal 31-07-2018. Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 1552, yang terletak di Jl. Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rahmawaty tanggal 31-07-2018.Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 1553, yang terletak di Jl. Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rahmawaty tanggal 31-07-2018.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|