Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Plk 1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
2.MURSIDAH, S.H.
JOKO DWI PRASETIO alias JOKO bin SAGINEM Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 94/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO DWI PRASETIO alias JOKO bin SAGINEM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa JOKO DWI PRASETIO alias JOKO Bin SAGINEM (Alm), pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 12.20 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan RTA Milono Km. 01 No. 06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH, milik korban yaitu saksi ZULKIFLI ALFIN alias ALFIN Bin MUCHSIDIN HARIS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 07.00 WIB terdakwa pergi untuk mencari pekerjaan dan pada saat itu terdakwa berangkat dengan naik taksi kuning. Kemudian terdakwa turun dari taksi tersebut di daerah pasar besar jalan A. Yani Kota Palangka Raya, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi kuning ke arah Kereng Bengkirai Kota Palangka Raya, sesampainya di Kereng Bengkirai terdakwa turun dan mencari orang yang hendak ditemui oleh terdakwa membahas pekerjaan namun saat itu terdakwa tidak menemukan orang tersebut. Setelah itu terdakwa berjalan tanpa tujuan dan pada saat itu terdakwa berjalan untuk kearah pulang. Sekitar jam 08.00 WIB saksi HARODIAN SIMARMATA alias DIAN anak dari JAYADIN SIMARMATA menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH tersebut untuk membeli makan, setelah selesai membeli makan sekitar jam 08.15 WIB saksi DIAN langsung memarkir sepeda motor tersebut di garasi Kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan RTA Milono Km. 01 No. 06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan pada saat saksi DIAN memarkir sepeda motor tersebut tidak ada kunci stang dan kunci sepeda motor masih menempel di motor tersebut. Kemudian saat terdakwa masih dalam perjalanan kearah pulang dan sampai di Kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan RTA Milono Km. 01 No. 06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH yang digunakan oleh saksi DIAN sebelumnya, terparkir di garasi atau parkiran motor dan yang pada saat itu kunci sepeda motor tersebut masih nempel di motor. Kemudian terdakwa saat itu melihat situasi sekitar sepi dan terdakwa secara pelan pelan mengambil sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil motor tersebut dengan cara menaiki dan menyalakan sepeda motor, terdakwa mengendarai motor tersebut untuk pulang ke rumah terdakwa. Sekitar jam 12.20 WIB saksi DIAN hendak menggunakan sepeda motor tersebut lagi dan namun saat saksi DIAN sampai di parkiran, saksi DIAN melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi DIAN menceritakan atau melaporkan kepada saksi ALFIN selaku pemilik motor bahwa motor telah hilang, dan saksi ALFIN dan saksi DIAN pada saat itu langsung berinisiatif untuk mengecek CCTV yang ada di sekitar kantor, dan pada saat dicek hasil CCTV, memang benar motor tersebut tersebut telah diambil orang yang awalnya tidak saksi kenal yaitu terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB saksi ALFIN sedang berbelanja di Pasar Besar atau Pasar Sayur Kota Palangka Raya, pada saat itu saksi ALFIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH ada terparkir diparkiran Pasar Besar atau Pasar Sayur Kota Palangka Raya dan memastikan bahwa motor tersebut adalah motor miliknya yang hilang pada pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Kemudian saksi ALFIN menunggu disekitar motor tersebut dan tidak lama datang terdakwa mendekati motor tersebut dan hendak membawa atau menggunakan motor tersebut. Setelah itu saksi ALFIN bertanya kepada terdakwa “sepeda motor siapa ini” namun tidak ada jawaban oleh terdakwa saat itu. Kemudian saksi ALFI langsung membawa terdakwa ke Polsek Pahandut dan saat sampai di Polsek terdakwa mengatakan bahwa benar terdakwa ada mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 di Kantor Lion Parcel yang beralamat di Jalan RTA Milono Km. 01 No. 06, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH, dengan tanpa ijin atau hak dari pemilik yaitu saksi ZULKIFLI ALFIN alias ALFIN Bin MUCHSIDIN HARIS.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ALFIN pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NF 100 SL (SUPRA FIT), warna Biru, dengan No. Pol. : KH 2127 AT, Nomor Rangka MHIHB32126K032590, Nomor Mesin HB32E – 1041859 An. SITI AISYAH, sebagai korban mengalami total kerugian sebesar sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya