Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Plk PT. REKSA FINANCE NURMITAE, S.SOS, M.AP Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1NURMITAE, S.SOS, M.AP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.720.237,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum  Tergugat untuk  untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar

  • Angsuran Tergugat Rp. 6.348.000 (Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) Per bulan nya;
  • Hutang Pokok Rp. 108.881.337 (Seratus Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Tujuh Rupiah);
  • Denda Pertanggal 5 Pebruari 2023 sebesar Rp. 13.838.900 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
  • sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 122.720.237 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);

4. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka agar Menyerahkan unit dengan sukarela yaitu Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Merek Toyota, Type : Fortuner 2.7 V AT, Jenis mobil Penumpang, Tahun: 2005, Nomor rangka : MR0YX59G950007050, Nomor Mesin : 2TR6108471, NoPolisi : KH 1486 AV, Warna : Hitam Metalik,, Atas Nama BPKB : LILIK KARLINA, dan No BPKB : K 06857763 M., kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan atau dilakukan pelelangan unit.

6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon

putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak