Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Plk 1.JUNTI
2.SAMINAH
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUNTI
2SAMINAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP Irwan,S.HKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2AIPTU FATKUR ROZY, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
3MATIAS ANDREAN Y, S.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan

Negeri Palangka Raya

Di –                        

        Palangka Raya

 

Perihal

:

Permohonan Praperadilan

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------

---------------------------------- ADV. LEDELAPRIL AWAT, S.H. ---------------------------

---------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. ----------------------------------

Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara LEDELAPRIL AWAT, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Tingang XXVII Nomor 4, RT. 005/ RW. 003, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0813-4576-8868, Email e-Court MA R.I. : ledelawat@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------------------

Nama              

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat           

:

:

:

:

:

:

:

:

JUNTI

3601025406730003

Indonesia

Pandeglang, 15 Februari 1986

Perempuan

Islam

Mengurus Rumah Tangga

Jalan Desa Pondok Damar, RT.002/ RW. 001, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam hal ini selaku Isteri, bertindak untuk dan atas nama Suami dan Anak/ Tersangka : -

  1. Nama         
  2.  
  3.  

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

  •  
  •  

Alamat                           

:

:

:

:

:

:

:

:

JUMSA

3601020306630002

Indonesia

Pandeglang, 9 Oktober 1978

Laki-Laki

Islam

Wiraswasta

Jalan Desa Pondok Damar, RT.002/ RW. 001, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Nama

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat               

:

:

:

:

:

:

:

:

 

RAMAN

3601021001970003

Indonesia

Pandeglang, 18 November 1998

Laki-Laki

Islam

Petani/ Pekebun

Jalan Desa Natai Baru, RT.001/ RW. 001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Nama              

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat           

:

:

:

:

:

:

:

:

SAMINAH

3601025505950002

Indonesia

Pandeglang, 15 Mei 1995

Perempuan

Islam

Mengurus Rumah Tangga

PT.DMA Perum Divisi II, RT.006/ RW. 001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam hal ini selaku Isteri bertindak untuk dan atas nama Suami/ Tersangka : --------------

Nama              

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat           

:

:

:

:

:

:

:

:

SUDIN

6202070808890001

Indonesia

Pandeglang, 9 Agustus 1989

Laki-Laki

Islam

Karyawan Swasta

PT. DMA Perum Divisi II, RT.006/ RW. 001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- PEMOHON ;

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 1 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------  TERMOHON ;

 

mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan proses Penyidikan  dalam perkara pidana yang dialami oleh PEMOHON yang bermuara pada Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ‘
  6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara sejumlah nihil.

ATAU,  Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Palangka Raya, 5 Agustus 2025

 

Hormat Kami,

Pemohon,

 

 

ADV. LEDELAPRILAWAT,S.H.

 

 

ADV. SAPRIYADI, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya