Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2023/PN Plk MARTEN PINATIK 1.RIANSI
2.JONBY RIGARDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTEN PINATIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi, S.HMARTEN PINATIK
Tergugat
NoNama
1RIANSI
2JONBY RIGARDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik sah Tanah yang terletak di Jl. Yos Sudarso II RT.003/RW.009 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, ukuran tanah Panjang 62 Meter, Lebar 40 Meter, Luas 2.480 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu sebagai berikut :

  • Utara        :    dulu berbatasan dengan Tanel, sekarang berbatasan dengan Teti.
  • Timur        :    dulu berbatasan dengan Gaya D. Laman, sekarang berbatasandengan Budhi D. Laman
  • Selatan     :    berbatasan dengan Kambang.
  • Barat         :    berbatasan dengan Jl. Yos Sudarso II.

3. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang Benar;

4. Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 18/Pdt.Eks/2019/PN Plk tersebut;

5. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN Plk tersebut;

6. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah untuk mencabut permohonan eksekusi atas tanah objek sengketa tersebut;

7. Menghukum Para Turut Terlawan / Para Turut Terbantah supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

8. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi.

Atau   :  -------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak