Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk MURDIANTO PT. KATINGAN MUJUR SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratna Arnawatie,SH.,MHMURDIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. KATINGAN MUJUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan serta fakta-fakta yang didasarkan bukti yang cukup sebagaimana dikemukakan diatas, Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat dengan Nomor: 536/KMS/SP-3/GMP/EX/XI/2023 tanggal 30 November 2023 kepada atas nama Penggugat merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) dan (3) sehingga tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1(satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Upah Proses Para Penggugat sebanyak 10 (sepuluh)bulan terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang Upah Proses jo SEMA RI No.3 Tahun 2015, sejumlah Rp.95.249.414,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah), dengan dasar perhitungan sebagai berikut :

No.

Perhitungan

Jumlah

1.

Pesangon 9 bulan upah X Rp.3.343.905,- 

Rp.30.095.145,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan X Rp.3.343.905,- 

Rp.13.375.620,-

3.

Uang Penggantian Hak 12/25 X Rp.3.343.905,- 

Rp.  1.605.074,-

4.

THR yang belum dibayarkan  5 X Rp.3.343.905,- 

Rp.16.724.525,-

5.

Uang Tunggu Proses 10 bln X Rp.3.343.905

Rp.33.449.050,-

 

Total

Rp.95.249.414,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)

6. Menyatakan putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);  

A T A U------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak