Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa MULYADI Alias ADUL BIN UMAR DANI , Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yogyakarta (Barak kayu ujung) Kel.Menteng Kec.Jekan Raya kota Palangka Raya Prov.Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib Saksi ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN dan Saudara ALIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa MULYADI Alias ADUL BIN UMAR DANI di Jalan Yogyakarta (Barak kayu ujung) Kel.Menteng Kec.Jekan Raya kota Palangka Raya Prov.Kalimantan Tengah membawa barang berupa, 1 (satu) buah tas berkas warna coklat merek Fortune, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi dengan maksud tujuan untuk menitipkan barang tersebut dirumah Terdakwa dengan rencana untuk dijual kemudian Terdakwa menaruh barang tersebut didalam rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa MULYADI Alias ADUL BIN UMAR DANI mengetahui barang tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN dan Saudara ALIN (DPO);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO mengalami kerugian senilai ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |