| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2024/PN Plk | HELENA ANGELICA | DONICA BOND JOVI ARSWENDO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Plk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 88.915.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerakan uang sebagaimana Pasal 378 dan sengaja memiliki dengn melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang dalam tangannya karena kejahatan sebagaimana Pasal 372 serta kekerasan verbal dan psikis Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik ; melakukan penipuan/perbuatan curang terhadap Penggugat 3. Mengukum Tergugat dengan ketika dan sekaligus mengembalikan uang milik Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat yakni sebesar yakni sebesar Rp.88.915.000,- (delapan puluh delaan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
4. Menghukum Tergugat untuk membayar yang diderita Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan uang milik Penggugat yang telah diserahkan kepada Tergugat yakni sebesar Rp.88.915.000,- (delapan puluh delaan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang apabila dipergunakan sebagai modal usaha maka Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.74.688.600,- (tujuh puluh enpat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan perhitungan : Rp.88.915.000 x 6 % = Rp.5.334.900,- x 14 bulan, terhitung dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Nopember 2024 atau sampai gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan seketika dan sekaligus ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat yakni sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan seketika dan sekaligus ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bagunan rumah milik Tergugat atau milik orang tua Tergugat terletak di Jalan Bukit Palangka I Ujung RT.007/RW.016, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya akibat perkara ini ; Atau : apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
