Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat menurut hukum, Bukti Kwitansi, Tertanggal 18 Agustus 2021 dan Kwitansi tertanggal 30 April 2022 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, serta harus dikembalikan oleh Tergugat ;
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan Mengembalikan Dana / Uang kepada Penggugat secara tunai berupa, kerugian secara Materiil,
sebesar : --------------------------------------------------------------------------------------
- Pokok : -------------------------------------------------------------- Rp. 16.000.000,-
- Denda Keterlambatan, yang dihitung per - 1 (satu) bulan, yaitu sebesar : -------------------------------------------------------------------------- Rp. 320.000,-
- Dengan Rincian : 320.000 x 16 Bulan = Rp. 5.120.000,-
- Sehingga Total Jumlah Seluruhnya, adalah : Pokok + Denda Keterlambatan, yaitu : -----------------------------------------------------------
- (Pokok) Rp. 16.000.000,- + (Denda Keterlambatan) Rp. 5.120.000,- = Rp. 21.120.000,- (Dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat, mengganti kerugian secara Immateriil kepada Penggugat, sebesar : Rp. 15.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), karena tersitanya waktu Penggugat, dan Penggugat harus memenuhi Kebutuhan / Keperluan Anak Sekolah, yang diantaranya untuk membelikan sepeda motor sebagai sarana Anak kesekolah ;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa ( Dwang Som ) kepada Penggugat, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini ;
- Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
|