Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Plk LEONARDUS MINGGO NIO bin ASLIPIN NIO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LEONARDUS MINGGO NIO bin ASLIPIN NIO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Para Advokat dan Konsultan Hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada Kantor Hukum “BENNY WULLUR & ASSOCIATES”, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6 Kemayoran, Jakarta Pusat, Citra Towers, North Towers, Lantai 3 Unit A2, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama LEONARDUS MINGGO NIO, beralamat di Jl. Jambu Gg. Manggis No. 069, RT.008/RW.003, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentaya Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juli 2024 (terlampir dalam berkas perkara), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”;

 

PEMOHON bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah beralamat di Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk selajutnya disebut sebagai “TERMOHON”.

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. OBJEK PRAPERADILAN

Bahwa yang menjadi objek Praperadilan yang PEMOHON ajukan adalah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Kalimantan Tengah Cq., Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah (untuk selanjutnya disebut “Polda Kalimantan Tengah”) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/38.a/VI/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Tengah.

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP pada hakekatnya dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin hak kemerdekaan setiap orang;

 

  1. Bahwa menguji keabsahan penetapan Tersangka (in casu PEMOHON) adalah untuk menguji tindakan-tindakan Penyidik apakah bersesuaian dengan norma atau ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum) berupa upaya paksa. Dengan kata lain adanya status tersangka menjadi alas hukum bagi aparat Penegak Hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka;

 

  1. Bahwa pengujian keabsahan penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka melalui lembaga Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah melalui Praperadilan. Tanpa ditetapkan status atau label Tersangka, maka pada dasarnya tidak ada upaya paksa dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

  1. Oleh karena itu, dalam menguji keabsahan status Tersangka pada hakekatnya adalah menguji dasar-dasar dari kegiatan penyidik yang akan diikuti upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa. Seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan tanpa adanya keadaan bahwa seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya seseorang ditetapkan sebagai Tersangka, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang warga Negara;

 

  1. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut dalam hal ini penetapan Tersangka tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh Penyidik atau Penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

 

  1. Bahwa dengan memperhatikan praktek Peradilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 halaman 105-106, telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan yang berbunyi :

“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi  seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada  pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama  di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”, maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;

 

  1. Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, menyatakan antara lain :

“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan penyitaan;

Pasal 77 huruf a huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”;

Maka berdasarkan rumusan tersebut menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan.

 

  1. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan oleh hakim. Ini berarti bahwa esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dan mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka. Pengawasan ini penting untuk mengetahui semua tindakan penyidik atau penuntut umum benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan UU, dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

 

  1. Sehingga oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusi hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan secara tegas. Keadaan ini sesuai dengan peran hakim dalam menemukan hukum yang diberi tempat seluas-luasnya oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1): “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.

 

  1. Bahwa PEMOHON telah dilaporkan oleh seseorang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jl. Tjilik Riwut Sampit Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan APBD Tahun Anggaran 2019 dan APBD Tahun Anggaran 2020, dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 31 Agustus 2023  (selanjutnya disebut “Laporan Polisi“) di Polda Kalimantan Tengah;

 

  1. Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut TERMOHON telah menaikkan pemeriksaan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38.a/VI/RES.3.3./2024, tertanggal 14 Juni 2024;

 

  1. Bahwa kemudian PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/38.a/VI/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Juni 2024;

 

  1. Bahwa kemudian TERMOHON telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan berdasarkan Surat Nomor: SPDP/39.a/VI/RES.3.3/2024/ Ditreskrimsus, tertanggal 15 Juni 2024;

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang PEMOHON kemukakan diatas, maka menjadi patut dan sangat beralasan serta cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan Hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilanggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana, oleh sebab itu Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum;

 

  1. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan menurut Pasal 28D UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga ketentuan dari kedua Pasal tersebut bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat dan kedudukannya sebagai manusia dihadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

A.   Hubungan Hukum Pemohon Dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur

 

  1. Bahwa pada tahun 2019 terjalin kerjasama antara PEMOHON selaku Direksi PT. Heral Eranio Jaya sebagai Pihak Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (untuk selanjutnya disebut “Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur”) terkait Belanja Modal Pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/53//SPMK/L/PPK/DPP/2019, tertanggal 18 September 2019.

 

  1. Bahwa atas adanya kerjasama antara PEMOHON dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur tersebut maka telah dituangkan dalam suatu perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Tahun Jamak) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi: Belanja Modal Pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) Nomor: 027/53//SPMK/L/PPK/DPP/2019, tertanggal 18 September 2019;

 

  1. Bahwa terkait Kerjasama Pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit tersebut bernilai sebesar Rp. 31.766.000.000,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah) yang dibagi dalam 2 (dua) periode yaitu:

 

  • Nilai Kontrak Tahun ke-1 (2019) senilai Rp. 13.435.325.000,- (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Nilai Kontrak Tahun ke-2  (2020) senilai Rp. 18. 330.675.000,- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Dengan jangka waktu pelaksanaan 420 hari kalender sejak 18 September 2019 sampai dengan 10 November 2020.

 

  1. Bahwa selanjutnya berdasarkan kontrak Kerjasama diatas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPMK) tertanggal 18 September 2019 yang ditujukan kepada PEMOHON. Maka dengan ini PEMOHON telah mendapat perintah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur untuk segera melaksanakan pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit;

 

  1. Bahwa atas pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit, PEMOHON telah menerima uang muka sebesar Rp. 4.764.900.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Belanja Modal Pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 027/53//SPMK/L/PPK/DPP/2019, tertanggal 18 September 2019 serta kelengkapan lain terlampir, yang diterima PEMOHON dari Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana No. 0054/SPM-LS/3.06.01.01/2019 tertanggal 10 Oktober 2019, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Bank Kalteng Cabang Sampit untuk mencairkan dana tersebut kepada PEMOHON untuk pelaksaan proyek diatas;

 

  1. Bahwa selanjutnya PEMOHON sebagai Penyedia memulai pekerjaan Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit. Kemudian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur telah mengadakan pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan proyek tersebut dan menyatakan bahwa pekerjaan PEMOHON telah mencapai kemajuan pekerjaan fisik sebesar 30% (tiga puluh persen). Sehingga berdasarkan ketentuan yang ada di dalam kontrak PEMOHON berhak unutk menerima pembayaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Nilai kemajuan pekerjaan hingga saat ini :                              Rp. 9.529.900.000,-
  2. Nilai potongan pekerjaan periode ini:                                     
  • Retensi Pekerjaan                                                                 Rp. 476.490.000,-
  • Uang muka pekerjaan                                                           Rp. 4.764.900.000,-
  • Pengembalian Uang Muka                                                    Rp. 1.191.725.000,-
  • Angusaran/Termin Pekerjaan ke-01                                  Rp. 31.766.000.000,-
    1. Jumlah bersih yang dibayarkan pada periode saat ini:           Rp. 7.862.085.000,-

Sehingga berdasarkan berita acara tersebut, pembayaran bersih yang diterima PEMOHON dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur adalah sebesar Rp. 7.862.085.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh dua juta delapan puluh lima ribu rupiah);

  1. Bahwa berdasarkan rincian diatas, PEMOHON telah melaksanakan kewajibannya untuk pelaksanaan pekerjaan atas Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur berdasarkan:
  1. Kontrak Kerjasama Nomor: 027/53//SPMK/L/PPK/DPP/2019, tertanggal 18 September 2019;
  2. Berdasarkan Surat Nomor: 073/PER-FHO/HEJ-SPT/XII/2022, perihal: Permohonan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), tertanggal 05 Desember 2022;
  3. Berdasarkan Surat Nomor: 510/830/DPP/DAG/XII/2022, perihal: Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) tertanggal 08 Desember 2022;
  4. Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Penilaian Hasil Pekerjaan Masa Pemeliharaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut (Tahun II) berdasarkan Surat Nomor: 510/832/DPP/DAG/XII/2022, tertanggal 10 Desember 2022;
  5. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (FHO) Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut (Tahun II) berdasarkan Surat Nomor: 510/829/DPP/DAG/XII/2022, tertanggal 12 Desember 2022;
  6. Berita Acara Rapat Penilaian Hasil Pekerjaan Masa Pemeliharaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut (Tahun II) berdasarkan Surat Nomor: 510/831/DPP/DAG/XII/2022, tertanggal 15 Desember 2022;
  7. Notulen Rapat Penilaian Hasil Pekerjaan Masa Pemeliharaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut (Tahun II) tertanggal 15 Desember 2022;

 

 

  1. Maka terkait seluruh pekerjaan atas Pembanguan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit telah dilakukan oleh PEMOHON dimana PEMOHON telah menerima pembayaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur dengan rincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0054/SPM-LS/3.06.01.01/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.764.900.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 0117/SPM-LS/3.06.01./2019 tertanggal 18 Desember 2019 sebesar Rp. 6.792.148.300,- (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong Pajak PPh 23 dan Potongan PPn;  
  • Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0016/SP2D-LS/3.30.31.0.00.02.00/2021 tertanggal 04 Juni 2021 sebesar Rp. 3.971.518.080.,- (tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah) setelah dipotong Pajak PPh 23 dan Potongan PPn;
  • Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0027/SP2D-LS/3.30.31.0.00.02.00/2021 tertanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp. 4.852.210.220,- (empat milyar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong Pajak PPh 23 dan Potongan PPn;

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0057/SPM-LS/3.30.31.0.00.02.00/2021 tertanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp. 6.721.396.818,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) setelah dipotong Pajak PPh 23 dan Potongan PPn;

 

  1. Sehingga berdasarkan uraian-uraian diatas, berdasarkan Kontrak Kerjasama Nomor: 027/53//SPMK/L/PPK/DPP/2019, tertanggal 18 September 2019 dan surat-surat terkait lainnya hingga saat ini projek tersebut telah selesai dilaksankan sampai tuntas oleh PEMOHON sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diminta oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur kepada PEMOHON;

 

  1. Bahwa selanjutnya PEMOHON dilaporkan oleh seseorang dengan membuat Laporan Polisi pada TERMOHON sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 31 Agustus 2023 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jl. Tjilik Riwut Sampit Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan APBD Tahun Anggaran 2019 dan APBD Tahun Anggaran 2020, dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi meruguikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya