Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.WAGIMAN, SH
3.Dessy Mi'rajiah, S.H.
TONI KORNIAWAN alias LAMAK Anak dari Alm. DURIS NAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 313/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2WAGIMAN, SH
3Dessy Mi'rajiah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI KORNIAWAN alias LAMAK Anak dari Alm. DURIS NAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa TONI KORNIAWAN Als LAMAK Anak Dari DURIS NAIB pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di sebuah Rumah No. 31 Desa Sepang Kota Rt. 002 Rw. 001 Kec. Sepang Kab. Gunung Mas Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar kedudukan saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 72.09 (tujuh dua koma nol sembilan) Gram, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dengan berat bersih seberat 3.10 (tiga koma satu nol) Gram dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda dengan berat bersih seberat 3.89 (tiga koma delapan sembilan) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Mawong (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui panggilan Aplikasi WhatsApp dan memesan Pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir, dan atas pesanan terdakwa tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa didatangi Sdr. Mawong kerumah terdakwa di Desa Sepang Kota RT.008 RW.002 Kec. Sepang Simin Kab. Gunung Mas Prop. Kalteng dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi dengan perincian 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna Kuning bentuk Kotak dengan merek Chanel dan 1 (satu) bungkus plastic klip lainnya berisi 15 (lima belas) butir pil warna Merah Muda dan setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi tersebut, kemudian pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak diingat lagi pada saat acara perkawinan di desa Sepang, terdakwa menjual 8 (delapan) butir pil warna kuning bentuk kotak dengan merk Chanel dan 6 (enam) butir pil warna merah muda kepada siapa saja yang mau membeli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbutir sehingga terkumpul uang hasil penjualan pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi tersebut sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual 8 (delapan) butir pil warna kuning bentuk kotak dengan merk Chanel dan 6 (enam) butir pil warna merah muda tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika Sdr. Mawong mampir kerumah terdakwa, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi tersebut sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Mawong dan setelah terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. Mawong, apakah Sdr. Mawong ada membawa shabu dan dijawab Sdr. Mawong dengan mengatakan kalau terdakwa mau agar terdakwa mengambil ke Kurun dan atas perkataan Sdr. Mawong tersebut kemudian pada hari itu juga sekira jam 21.00 Wib terdakwa berangkat ke Kec. Kurun Kab. Gunung Mas dimana setelah terdakwa sampai di jalan Lintas Palangka Raya - Kurun tepatnya di Muara jalan masuk ke Penyebrangan Feri, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Mawong melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan posisi terdakwa, dimana atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian Sdr. Mawong menyuruh terdakwa menunggu, dan pada sekira jam 22.30 ketika terdakwa sedang menunggu Sdr. Mawong, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang mengaku sebagai suruhan Sdr. Mawong dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket shabu dengan berat + 100 (seratus) gram dan setelah terdakwa menerima bungkusan plastik warna hitam berisi shabu tersebut kemudian terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa di Desa Sepang Kota RT.008 RW.002 Kec. Sepang Simin Kab. Gunung Mas Prop. Kalteng.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket shabu seberat + 100 (seratus) gram tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket besar seberat + 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), 9 (sembilan) paket dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram dengan Harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perpaket, dan 2 (dua) paket dengan berat perpaket seberat + 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya dan setelah terdakwa membagi-bagi atau memecah paket shabu tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Redi (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) namun baru dibayar sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 terdakwa menjual 4 (empat) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Salma Novita Alias Indu Guel Anak Dari Bahtiar namun belum ada dilakukan pembayaran sedangkan 1 (satu) paket shabu seberat 2.5 (dua koma lima) gram diminta Sdr Mawong pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.00 Wib dimuara jalan Desa Sepang Kota, sehingga jumlah paket shabu maupun pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi yang sebelumnya terdakwa dapat dari Sdr. Mawong menjadi tersisa sebanyak 1 (satu) paket besar shabu seberat + 50 (lima puluh) gram, 4 (empat) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket shabu seberat + 2,5 (dua koma lima) gram atau total berat bersih keseluruhan shabu seberat + 72.09 (tujuh dua koma nol sembilan) Gram sedangkan untuk pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi tersisa sebanyak 7 (Tujuh) butir pil warna kuning bentuk kotak dengan merek Chanel dengan berat bersih + 3,10 (tiga koma satu nol) Gram dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda dengan berat bersih seberat + 3.89 (tiga koma delapan sembilan) Gram.
  • Bahwa setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu seberat 2.5 (dua koma lima) gram kepada Sdr. Mawong pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 tersebut kemudian terdakwa membawa sisa paket shabu dan sisa pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi serta uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) ke rumah terdakwa yang tidak ditinggali lagi yang beralamat di Desa Sepang Kota RT.002 RW.001 Kec. Sepang Kab. Gunung Mas dan setelah terdakwa sampai dan beristirahat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sepang Kota RT.002 RW.001 tersebut, kemudian pada sekitar jam 15.00 Wib terdakwa didatangi dan ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik terdakwa, dan dengan ditangkapnya terdakwa kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan saksi Surnadi Anak Dari (Alm) Lumin Winyagi selaku Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana didalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket shabu dengan berat + 2,5 (dua koma lima) gram dan Uang Tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ditemukan disaku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) paket shabu dengan berat + 50 (lima puluh) gram, 3 (tiga) paket shabu dengan berat perpaket + 5 (lima) gram, 1 (satu) paket shabu dengan berat + 5 (lima) gram didalam 1 (Satu) buah gantungan kunci bentuk tabung warna silver, 1 (satu) buah sendok shabu, 7 (Tujuh) butir pil warna kuning bentuk kotak dengan merek Chanel dan 9 (Sembilan) butir pil warna merah muda ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik kresek warna pink disaku jaket coklat merek QUARTERS KIDS yang terdakwa kenakan, serta 1 (Satu) buah Handphone merek Vivo V27e warna hitam dengan nomor Provider Telkomsel 081345374378 ditemukan di gemgaman tangan kanan terdakwa dan dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian meminta batuan Kantor Cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan barang bukti 6 (enam) paket kristal putih shabu, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa TONI KORNIAWAN Als LAMAK Anak Dari DURIS NAIB tersebut dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat bersih 6 (enam) paket kristal putih shabu memiliki berat bersih seberat 72.09 (tujuh dua koma nol sembilan) Gram, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning memiliki berat bersih seberat 3.10 (tiga koma satu nol) Gram dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda memiliki berat bersih seberat 3.89 (tiga koma delapan sembilan) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 6 (enam) paket kristal putih shabu, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda tersebut, Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian dari barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05987 / NNF / 2024 tanggal 05 Agustus 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti 18377/2024/NNF berupa Kristal warna putih positif mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dengan nomor bukti 18378/2024/NNF berupa Tablet warna Kuning logo “Chanel” positif mengandung bahan aktif 2-Metilmetkatinona dan Ketamin, yang mana bahan aktif 2-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 212 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 sedangkan bahan aktif Ketamin termasuk dalam daftar obat keras dan barang bukti dengan nomor bukti 18379/2024/NNF berupa Tablet warna Merah Muda positif mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona dan Ketamin, dimana bahan aktif 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 dan bahan aktif Ketamin termasuk dalam daftar obat keras.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada pula hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

             Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa TONI KORNIAWAN Als LAMAK Anak Dari DURIS NAIB pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative Kesatu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 72.09 (tujuh dua koma nol sembilan) Gram, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dengan berat bersih seberat 3.10 (tiga koma satu nol) Gram dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda dengan berat bersih seberat 3.89 (tiga koma delapan sembilan) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika terdakwa sedang beristirahat di rumah terdakwa yang tidak ditinggali lagi yang beralamat di Desa Sepang Kota RT.002 RW.001 Kec. Sepang Kab. Gunung Mas, terdakwa didatangi dan ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik terdakwa, dan dengan ditangkapnya terdakwa kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan saksi Surnadi Anak Dari (Alm) Lumin Winyagi selaku Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana didalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket shabu dengan berat + 2,5 (dua koma lima) gram dan Uang Tunai sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) ditemukan disaku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) paket shabu dengan berat + 50 (lima puluh) gram, 3 (tiga) paket shabu dengan berat perpaket + 5 (lima) gram, 1 (satu) paket shabu dengan berat + 5 (lima) gram didalam 1 (Satu) buah gantungan kunci bentuk tabung warna silver, 1 (Satu) buah sendok shabu, 7 (Tujuh) butir pil warna kuning bentuk kotak dengan merek Chanel dan 9 (Sembilan) butir pil warna merah muda ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik kresek warna pink disaku jaket coklat merek QUARTERS KIDS yang terdakwa kenakan, serta 1 (Satu) buah Handphone merek Vivo V27e warna hitam dengan nomor Provider Telkomsel 081345374378 ditemukan di gemgaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa dengan ditemukannya barang bukti shabu maupun pil yang terdakwa ketahui sebagai pil ekstasi dalam penangkapan dan penggeledahan terdakwa tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada terdakwa, dimana berdasarkan keterangan terdakwa barang bukti 1 paket shabu dengan berat + 2,5 (dua koma lima) gram, 1 (satu) paket shabu dengan berat + 50 (lima puluh) gram dan 3 (tiga) paket shabu dengan berat perpaket + 5 (lima) gram serta 1 (satu) paket shabu dengan berat + 5 (lima) gram tersebut adalah sisa dari 1 (satu) paket shabu seberat + 100 (seratus) Gram yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari Sdr. Mawong pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib dijalan Lintas Palangka Raya - Kurun tepatnya di Muara jalan masuk ke Penyebrangan Feri Kec. Kurun Kab. Gunung Mas sedangkan 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning bentuk kotak dengan merek Chanel dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda yang juga ditemukan dalam penangkapan terdakwa tersebut merupakan sisa dari 2 (dua) bungkus plastic klip berisi pil yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna Kuning dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna Merah Muda, yang sebelumnya juga terdakwa dapatkan dari Sdr. Mawong pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Sepang Kota RT.008 RW.002 Kec. Sepang Simin Kab. Gunung Mas Prop. Kalteng.
  • Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian meminta batuan Kantor Cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan barang bukti 6 (enam) paket kristal putih shabu, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa TONI KORNIAWAN Als LAMAK Anak Dari DURIS NAIB tersebut dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat bersih 6 (enam) paket kristal putih shabu memiliki berat bersih seberat 72.09 (tujuh dua koma nol sembilan) Gram, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning memiliki berat bersih seberat 3.10 (tiga koma satu nol) Gram dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda memiliki berat bersih seberat 3.89 (tiga koma delapan sembilan) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 6 (enam) paket kristal putih shabu, 7 (tujuh) Butir Pil warna Kuning dan 9 (sembilan) Butir Pil warna Merah Muda tersebut, Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian dari barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05987 / NNF / 2024 tanggal 05 Agustus 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti 18377/2024/NNF berupa Kristal warna putih positif mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dengan nomor bukti 18378/2024/NNF berupa Tablet warna Kuning logo “Chanel” positif mengandung bahan aktif 2-Metilmetkatinona dan Ketamin, yang mana bahan aktif 2-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 212 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 sedangkan bahan aktif Ketamin termasuk dalam daftar obat keras dan barang bukti dengan nomor bukti 18379/2024/NNF berupa Tablet warna Merah Muda positif mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona dan Ketamin, dimana bahan aktif 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 dan bahan aktif Ketamin termasuk dalam daftar obat keras. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada pula hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya