Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk | 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H. 3.SEPTIAN TRI YUWONO, S.H. 5.Sustine Pridawati, S.H. 6.Yanti Kristiana, S.H. 8.SUPARMAN.S.H. |
BANI PURWOKO, SE | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-04/O.2.11/Ft.07/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Dakwaan |
-------------Bahwa terdakwa Bani Purwoko, S.E., sebagai Bidang Perencanaan Program dan Anggaran masa Bakti 2019-2023 berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2019-2023 tanggal 20 Februari 2019 serta sebagai Bendahara Umum KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 tanggal 16 Maret 2023 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi AHYAR, S.Sos. sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur periode tahun 2019-2027 berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (yang selanjutnya disebut KONI) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2019-2023 tanggal 20 Februari 2019 jo Surat Keputusan KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 tanggal 16 Maret 2023, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan januari sampai dengan desember 2021, bulan januari sampai dengan desember 2022, dan januari sampai dengan desember 2023 atau setidak–tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Sekretariat KONI Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, dalam mengelola Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota Waringin Timur Tahun Anggaran 2021 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0061/Huk-DISPORA/2021 tentang penetapan penerimaan hibah dalam bentuk uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0074/Huk- DISPORA/2022 tentang penetapan penerima hibah dalam bentuk yang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2022, dan Tahun Anggaran 2023 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0070/Huk- DISPORA/2023 tentang penetapan penerima hibah dalam bentuk yang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi AHYAR, S.Sos., selaku Ketua Umum KONI masa Bakti Tahun 2019-2023 dan masa Bakti Tahun 2023-2027 sebesar Rp 9.238.985.034 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Tiga Puluh Empat Rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 9.238.985.034 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Tiga Puluh Empat Rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Belanja Operasional Sekretariat dengan uraian : 1. Belanja gaji staf sekretariat : Rp. 24.000.000,-
2. Belanja makanan & minuman
3. Cabang Olahraga :
Jumlah : Rp. 1.705.500.000,- - Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2021, saksi Ahyar, S.Sos. selaku Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi bersedia dan sanggup mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah kepada KONI Kab. Kotawaringin Timur untuk Operasional KONI Kab. Kotawaringin Timur yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp. 1.928.188.000, dan Fakta Integritas Hibah Daerah yang berisi bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas penggunaan belanja Hibah yang diterima dan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana tertuang dalam proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa Anggaran Belanja Operasional Sekretariat sebesar Rp. 258.688.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat di dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah Belanja Operasional Sekretariat Rp. 296.594.061,-, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Operasional Sekretariat terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan AD/ART KONI 2020, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam upaya melestarikan nilai-nilai dan filosofi keolahragaan termasuk etika olahraga. Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari mantan Ketua Umum, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah. Sehingga, berdasarkan hal tersebut diatas pemberian insentif penghormatan jabatan seharusnya diberikan kepada pensiunan KONI, tokoh olahraga, dan juga tokoh masyarakat bukan kepada pengurus KONI.
Bahwa dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp.18.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk Belanja Makanan dan Minuman Rp. 13.500.000,- sehingga terdapat anggaran belanja Makanan dan Minuman Rp. 4.500.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FASI sebesar Rp. 20.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FASI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga FASI Rp10.400.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Ratam selaku Ketua cabang olahraga FASI penerimaan bantuan Dana Hibah tahun 2021 sebesar Rp.9.600.000,- untuk pembelian Laptop dan Printer dan tidak ada penerimaan bantuan Dana Hibah lainnya, dimana awalnya cabang olahraga FASI tidak meminta bantuan Laptop dan Printer tersebut, namun Ahyar, S.Sos. selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur sudah membelikan Laptop dan Printer untuk digunakan cabang olahraga FASI, selanjutnya cabang olahraga FASI diminta untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FORKI sebesar Rp. 60.000.000,-, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FORKI sebesar Rp.15.000.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga FORKI sebesar Rp. 45.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Wim RK Benung selaku Ketua Umum cabang olahraga FORKI ada merimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk kegiatan Muskab cabang olahraga FORKI.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 30.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 34.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 4.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rahmat Yuliannor selaku Wakil Ketua cabang olahraga FPTI ada merimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp.34.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga GABSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga GABSI sebesar Rp. 34.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga GABSI Rp. 15.400.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Zam’an selaku Ketua cabang olahraga GABSI ada menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 34.600.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga IMI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga IMI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga IMI sebesar Rp. 90.400.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Dedi Purwanto selaku Ketua cabang olahraga IMI ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer, yang dibelanjakan oleh saksi Ahyar, S.Sos. selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh cabang olahraga IMI.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga IPSI sebesar Rp. 40.000.000,- dalam pelaksanaan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga IPSI sebesar Rp. 25.000.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga IPSI Rp. 15.000.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Harsono selaku Sekretaris cabang olahraga IPSI ada menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- untuk penataran Juri dan pengiriman atlet IPSI.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga ISSI sebesar Rp. 75.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga ISSI dalam BKU, sehingga anggaran cabang olahraga ISSI sebesar Rp. 75.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Johny Tangkere selaku Ketua cabang olahraga ISSI menyatakan tidak ada penerimaan bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2021.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PABBSI sebesar Rp. 50.000.000,-, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PABBSI sebesar Rp. 105.000.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PABBSI sebsar Rp. 55.000.000,- yang tidak diketahui sumber dananya, saksi Fitriansyah selaku Ketua Harian cabang olahraga PABBSI ada penerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 115.000.000 dengan rincian :
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PASI sebesar Rp. 84.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PASI sebesar Rp. 34.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Raihansyah selaku Ketua cabang olahraga PASI menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 84.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 59.100.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 9.100.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Sri Yosso selaku Ketua cabang olahraga PBVSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp 59.100.000,- dengan rincian sebagai berikut :
.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBSI sebesar Rp.34.600.000,- sehingga anggaran untuk cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 65.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Modika Latifah M selaku Ketua cabang olahraga PBSI menerima bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 28 Juni 2021 untuk kegiatan seleksi atlet persiapan PORPROV cabang olahraga PBSI dan hanya membuat pertanggungjawaban atas penerimaan pembelian Laptop dan Printer sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksaanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 79.600.000,- sehingga anggaran cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 20.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Bahagia selaku Ketua PDBI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 07 Juni 2021 untuk operasional dan pembinaan cabang olahraga PDBI dari terdakwa Bani Purwoko, S.E.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERBASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat pada BKU (Buku Kas Umum) pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERBASI sebesar Rp. 44.600.000,- sehingga terdapat anggaran Cabang Olahraga PERBASI Rp. 5.400.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Epi Sutrisno selaku Ketua cabang olahraga PERBASI menerima bantuan Dana Hibah Tahun 2021 sebesar Rp. 44.600.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 37.500.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 26.500.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 11.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Moh. Hafil selaku Ketua cabang olahraga PELTI Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mengetahui penerimaan dana cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 26.500.000,- karena belum menjabat sebagai Ketua cabang olahraga PELTI.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERBAKIN sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERBAKIN sebesar Rp. 79.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERBAKIN Rp. 29.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Ir. Firdaus Herman Ranggan selaku Ketua cabang olahraga PERBAKIN Kabupaten Kotawaringin Timur ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 70.000.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut:
saksi tidak ada menerima bantuan Dana Hibah Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer, pada tahun 2023 cabang olahraga PERBAKIN menerima 1(satu) buah Laptop dan 1(satu) buah Printer untuk keperluan PORPROV yang dibeli oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur dan diminta untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah cabang olahraga PERBAKIN yang melakukan pembelian tersebut sebesar Rp. 9.600.000,-.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERKEMI Rp. 30.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga PERKEMI dalam BKU, sehingga anggaran cabang olahraga PERKEMI Rp. 30.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERCASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERCASI sebesar Rp. 39.100.000,- sehingga anggaran cabang olahraga PERCASI Rp. 10.900.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, Bahwa saksi H. Syafrudin selaku Ketua cabang olahraga PERCASI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 39.100.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan keegiatan tercatat pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 54.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 4.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) cabang olahraga PERPANI terdapat bukti dukung sebesar Rp. 54.690.000,-, saksi Dadang Siswanto, SH. selaku Ketua cabang olahraga PERPANI ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 54.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Pada Bulan Juni 2021 atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur, cabor olahraga PERPANI diminta mengajukan proposal untuk pengadaan Laptop dan Printer, kemudian diterima Laptop Asus A416JA dan Printer Cannon MP 287 beserta kwitansi pembelian senilai Rp. 9.600.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERTINA sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERTINA sebesar Rp. 106.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 56.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Natanael selaku Sekretaris cabang olahraga PERTINA menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 106.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERSANI sebesar 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERSANI sebesar Rp. 129.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERSANI sebesar Rp. 79.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Tauba selaku Ketua cabang olahraga PERSANI, mengetahui ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 129.600.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah pada BKU untuk cabang olahraga PORSEROSI, sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 50.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 74.600.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 24.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rony Astrian selaku Ketua cabang olahraga POBSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp, Rp. 74.600.000,-, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PODSI sebesar Rp. 30.000.000,- dalam pelaksaanaan kegiatan dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PODSI sebesar Rp.78.400.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 48.400.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Parimus selaku Ketua cabang olahraga PODSI dalam kesehariannya menyerahkan segala urusan organisasi kepada Kristopel selaku Sekretaris cabang olahraga PODSI, Saksi Parimus selaku Ketua cabang olahraga PODSI hanya menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana yang diterima oleh cabang olahraga PODSI, saksi Kristopel selaku Sekretaris cabang olahraga PODSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 78.400.000,- dengan rincian sebagai berikut:
berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) cabang olahraga PODSI terdapat bukti dukung sebesar Rp. 60.850.000,- yang dipertanggungjawabkan oleh cabang olahraga PODSI namun tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima, sehingga terdapat bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.750.000,- yang tidak dipertanggungjawabkan oleh cabang olahraga PODSI.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 61.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 11.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rudi Setiawan selaku Ketua cabang olahraga PRSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.000.000,- dan bantuan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PSSI sebesar Rp. 153.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PSSI sebesar Rp.179.200.000, Sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PSSI/ASKAB/FUTSAL sebesar Rp. 26.200.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi M. Ali Natadilaga selaku Ketua Cabang olahraga PSSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp.149.600.000, dengan rincian sebagai berikut:
saksi Yosef Prasetya selaku Bendahara Asosiasi Futsal Kabupaten Kotawaringin Timur menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 16.000.000,- dan bantuan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PSTI sebesar Rp. 50.000.000,- pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PSTI sebesar Rp.15.600.000,- saksi Abdurrahman selaku Ketua cabang olahraga PSTI menerima bantuan Danah Hibah sebesar Rp15.600.000, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 44.100.000,-, sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 5.900.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga TI sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga TI sebesar Rp. 44.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga TI sebesar Rp. 14.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Fitriannur selaku Ketua cabang olahraga TI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp 24.600.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PJSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah pada BKU untuk cabang olahraga PJSI, sehingga anggaran cabang olahraga PJSI sebesar Rp. 50.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 59.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 9.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Cimanur selaku Ketua cabang olahraga PKSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp.59.600.000, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga ESI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga ESI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga ESI sebesar Rp. 40.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Firmansyah selaku Ketua cabang olahraga ESI menerima bantuan barang berupa Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287 dan kwitansi senilai Rp. 9.600.000,- diberikan oleh terdakwa Bani Purwoko, S.E., atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin untuk dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Bahwa tidak ada Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PABERSI, namun tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PABERSI sebesar Rp. 94.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PABERSI sebesar Rp. 94.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi M. Sultan Abdi Negara selaku Sekretaris cabang olahraga PABERSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 94.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga PBFI.
Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya tidak tercatat Bantuan dana untuk KOK, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah KOK Rp. 40.000.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk KOK Rp. 40.000.000,- yang tidak diketahui sumber dananya. - Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021, saksi Ahyar selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana untuk Operasional KONI Triwulan III dan Triwulan IV Nomor : 040/KONI- KOTIM/VIII/2021 kepada Bupati Kabupaten Kotim Cq.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.282.090.165,- sebagai berikut : 1. Belanja Operasional Sekretariat
5) Belanja internet, PDAM, Listrik, TV Kabel : Rp. 7.508.165,- 6) Belanja ATK/FC/Penggandaan, dll : Rp. 15.000.000,- 7) Belanja surat kabar / majalah : Rp. 3.060.000,- 8) Perjalanan dinas dalam/luar daerah : Rp. 10.000.000,- 9) Belanja spanduk dan baliho, umbul- umbul : Rp. 6.272.000,- 10) Belanja bahan kimia dan bahan pembersih, dll : Rp. 5.000.000,- 11) Belanja biaya service printer, laptop, AC : Rp. 1.000.000,- 12) Microphone Wireless : Rp. 1.500.000,- 13) Kipas angin tornado : Rp. 1.000.000,- 2. Belanja makanan & minuman
3. Cabang Olahraga
JUMLAH : Rp. 1.282.090.165,-
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |