Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
MUHAMMAD FARREL Al GAZALI alias FAREL bin Alm HERU RISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-95/PLANG/04/2024;
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARREL Al GAZALI alias FAREL bin Alm HERU RISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARREL Al GAZALI Als FAREL Bin (Alm) HERU RISKANDAR merupakan karyawan PT Tenggara Jaya Bintang Borneo mulai bekerja sebagai sopir untuk order barang, pengangkut/pengantar barang dari dalam gudang Depo Kota Palangka Raya ke konsumen-kunsumen, dalam kurun waktu bulan juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jalan G. Obos Induk KM 5,5 Ruko No 148 RT. 012, RW. 001  Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi HARTANTO ERICK Als ERICK Anak Dari  (alm) SOEPRADJODI selaku Direktur dari   PT. TENGGARA JAYA BINTANG BORNEO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib di Jalan G. Obos Induk KM 5,5 Ruko No 148 RT. 012, RW. 001  Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya mendapat laporan dugaan Terdakwa melanggar dalam Job Description sebagai Sopir dan bagian Logistik dan Umum di Gudang Kantor yang diberi kepercayaan untuk melakukan penagihan ke toko-toko/konsumen dari   PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo tersebut yaitu dengan tidak menyerahkan hasil tagihan dari penjualan barang-barang sparepart dari konsumen sesuai dengan aturan perusahaan dan Terdakwa juga ada mengeluarkan/menjal barang sparepart di Gudang dengan cara Terdakwa menggunakan nota lain sebagai pertanggungjawabannya dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dana yang sebelumnya diserahkan pihak konsumen kepada Terdakwa, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang tidak ada di dalam Gudang yang merupakan tanggungjawab Terdakwa yang menjaga toko/Gudang tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 021/I/TJBB/ 2024 tanggal 22 Januari 2024 dan hasil Audit tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh saksi LEWI Als SELI anak dari (Alm) MASERAN yang telah melakukan audit dengan cara pertama membandingkan laporan stok dengan fisik di gudang Depo PT Tenggara Jaya Bintang Borneo jalan G. Obos Induk Km. 5,5 Ruko No. 148 RT 012 RW 001 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, kemudian yang kedua dengan membandingkan rekap tagihan dengan invoice/nota tagihan yang dikeluarkan Depo Palangka Raya, ketiga melakukan interogasi ke Terdakwa Sdr. MUHAMMAD FARREL AL GAZALI dengan dia membuat rekapan tagihan invoice/nota yang tidak Terdakwa setor ke perusahaan dan hasil dari audit antara lain melakukan Audit Dari Tanggal 23 S.D. 24 Januari 2024 Di Depo Kota Palangka Raya Dengan Hasil Sebagai Berikut:

1. Selisih Kurang Jumlah Quantity Sparepart Dan Stock Lainnya, Ditemukan Selisih/Minus Barang Di Dalam Gudang Senilai Rp 86.418.320,- (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)

2. Selisih Invoice/Nota Tagihan Sebesar Rp 165.804.704,-

3. Pelanggan Ada Complain Double Tagih/Dua Kali Bayar Terhadap Sdr. Farrel Bukti Pertama .572728 Tgl 15 Nov 2024 Rp 1.322.185,- Dan Kedua F. 572726 Nov 2024 Rp 1.263.500,-

4. Rekap Total Kerugian Perusahaan Adalah Rp 254.808.709,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah);

  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut dengan cara selaku Sopir,bagian Logistik dan Umum di Gudang Kantor pihak PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo dan Terdakwa diberikan kepercayaan untuk melakukan penagihan ke konsumen/toko-toko yang berada di Kota Palangka Raya, dan cara Terdakwa melakukan penggelapan yaitu melakukan penagihan ke toko-toko/konsumen dengan menggunakan nota yang sudah jatuh tempo namun uang dari hasil penagihan tersebut tidak ada disetorkan kepada pihak PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo, dan dari keterangan konsumen sudah melakukan pembayaran/penyetoran kepada Terdakwa dan berdasarkan dari pengecekan stok opname didapati banyak barang yang tidak ada di Gudang dan diduga Terdakwa juga menggelapan barang-barang Sparepart mobil dan motor yang ada di Gudang PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo kemudian Terdakwa melakukan double tagih sehingga konsumen komplain;
  • Bahwa cara terdakwa menawarkan untuk dijual dengan nota biasa atau bukan nota dari perusahaan sedangkan nota resmi dari perusahaan bentuknya seperti faktur sehingga pembeli barang tetap percaya dan juga karena sudah menjadi langganan perusahaan Depo PT Tenggara Jaya Bintang Borneo;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARREL AL GAZALI mendapat gajih bulanan sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  melakukan penggelapan dalam pekerjaannya di PT Tenggara Jaya Bintang Borneo adalah untuk judi online Slot, untuk kebutuhan hari-hari dan uangnya telah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 254.808.709,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARREL Al GAZALI Als FAREL Bin (Alm) HERU RISKANDAR dalam kurun waktu bulan juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jalan G. Obos Induk KM 5,5 Ruko No 148 RT. 012, RW. 001  Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi HARTANTO ERICK Als ERICK Anak Dari  (alm) SOEPRADJODI selaku Direktur dari   PT. TENGGARA JAYA BINTANG BORNEO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib di Jalan G. Obos Induk KM 5,5 Ruko No 148 RT. 012, RW. 001  Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya mendapat laporan dugaan Terdakwa tidak menyerahkan hasil tagihan dari penjualan barang-barang sparepart dari konsumen sesuai dengan aturan perusahaan dan Terdakwa juga ada mengeluarkan/menjal barang sparepart di Gudang dengan cara Terdakwa menggunakan nota lain sebagai pertanggungjawabannya dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dana yang sebelumnya diserahkan pihak konsumen kepada Terdakwa, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang tidak ada di dalam Gudang yang merupakan tanggungjawab Terdakwa yang menjaga toko/Gudang tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 021/I/TJBB/ 2024 tanggal 22 Januari 2024 dan hasil Audit tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh saksi LEWI Als SELI anak dari (Alm) MASERAN yang telah melakukan audit dengan cara pertama membandingkan laporan stok dengan fisik di gudang Depo PT Tenggara Jaya Bintang Borneo jalan G. Obos Induk Km. 5,5 Ruko No. 148 RT 012 RW 001 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, kemudian yang kedua dengan membandingkan rekap tagihan dengan invoice/nota tagihan yang dikeluarkan Depo Palangka Raya, ketiga melakukan interogasi ke Terdakwa Sdr. MUHAMMAD FARREL AL GAZALI dengan dia membuat rekapan tagihan invoice/nota yang tidak Terdakwa setor ke perusahaan dan hasil dari audit antara lain melakukan Audit Dari Tanggal 23 S.D. 24 Januari 2024 Di Depo Kota Palangka Raya Dengan Hasil Sebagai Berikut:

1. Selisih Kurang Jumlah Quantity Sparepart Dan Stock Lainnya, Ditemukan Selisih/Minus Barang Di Dalam Gudang Senilai Rp 86.418.320,- (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)

2. Selisih Invoice/Nota Tagihan Sebesar Rp 165.804.704,-

3. Pelanggan Ada Complain Double Tagih/Dua Kali Bayar Terhadap Sdr. Farrel Bukti Pertama .572728 Tgl 15 Nov 2024 Rp 1.322.185,- Dan Kedua F. 572726 Nov 2024 Rp 1.263.500,-

4. Rekap Total Kerugian Perusahaan Adalah Rp 254.808.709,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah);

  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara melakukan penagihan ke konsumen/toko-toko yang berada di Kota Palangka Raya, dan cara Terdakwa melakukan penggelapan yaitu melakukan penagihan ke toko-toko/konsumen dengan menggunakan nota yang sudah jatuh tempo namun uang dari hasil penagihan tersebut tidak ada disetorkan kepada pihak PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo, dan dari keterangan konsumen sudah melakukan pembayaran/penyetoran kepada Terdakwa dan berdasarkan dari pengecekan stok opname didapati banyak barang yang tidak ada di Gudang dan diduga Terdakwa juga menggelapan barang-barang Sparepart mobil dan motor yang ada di Gudang PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo kemudian Terdakwa melakukan double tagih sehingga konsumen komplain;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARREL AL GAZALI mendapat gajih bulanan sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Uang hasil penggelapan yang telah Terdakwa lakukan di PT Tenggara Jaya Bintang Borneo tersebut adalah untuk judi online Slot, untuk kebutuhan hari-hari dan uangnya telah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Tenggara Jaya Bintang Borneo mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 254.808.709,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya