Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2024/PN Plk | YANSIDIANUS | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat tanggal 29 Juli 2008 milik Sdr. YANTO dan Surat Keterangan Hibah tanggal 11 Januari 2011 dari Sdr. YANTO melalui ahli warisnya Sdr. UPIK kepada PEMOHON segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ; 5. Memulihkan hak-hak PEMOHON YANSIDIANUS baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ; 6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara sejumlah nihil.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya, 23 September 2024
Hormat Kami, Pemohon, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |