Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memperbaiki yang ditulis dalam Surat-Surat Berharga seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Surat Baptis Gereja, Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Ijazah Strata 1 (S1), yang semula nama Pemohon ditulis SUHARY KUSUMA WARDANA dirubah atau diperbaiki menjadi ARI WARDANA
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|