Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.JOJO YOPELDI alias JOJO Anak dari LIPER ESA EROK
2.BOBI Anak dari UMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 188/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOJO YOPELDI alias JOJO Anak dari LIPER ESA EROK[Penahanan]
2BOBI Anak dari UMBER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa I JOJO YOPELDI Als JOJO Anak Dari (Alm) LIPER ESA EROK dan Terdakwa II BOBI Anak Dari UMBER pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 14.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan di Jalan Menteng XIII RT/RW, 006/008, Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalteng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, merupakan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Menteng, dimana saksi bersama Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya selanjutnya menuju ke TKP yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai akhirnya tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Saksi 

MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN bersama tim pun segera mengamankan para Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan tisu warna putih yang berada didalam kotak rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KH 5430 YO. Bahwa para Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Jalan Menteng XVIII Kota Palangka Raya atas arahan dari Sdr. ABANG (DPO) seharga kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) dan rencananya akan para Terdakwa jual atau edarkan dikampung seharga Rp. 13.000.000-, (tiga belas juta rupiah) dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya akan dibagi 2 oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, namun belum sempat para Terdakwa menjual sabu tersebut, para Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.-----------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0253 tanggal 17 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0252.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,5455 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : JOJO YOPELDI Als JOJO Anak Dari (Alm) LIPER ESA EROK berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor : 078 / 60511.IL / 2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya, dan ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 9,50 (sembilan koma lima nol) gram.-----------

----- Bahwa perbuatan para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa I JOJO YOPELDI Als JOJO Anak Dari (Alm) LIPER ESA EROK dan Terdakwa II BOBI Anak Dari UMBER pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 14.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan di Jalan Menteng XIII RT/RW, 006/008, Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalteng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, merupakan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Menteng, dimana saksi bersama Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya selanjutnya menuju ke TKP yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai akhirnya tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN bersama tim pun segera mengamankan para Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan tisu warna putih yang berada didalam kotak rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KH 5430 YO. Bahwa para 

Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Jalan Menteng XVIII Kota Palangka Raya atas arahan dari Sdr. ABANG (DPO) seharga kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) dan rencananya akan para Terdakwa jual atau edarkan dikampung seharga Rp. 13.000.000-, (tiga belas juta rupiah) dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya akan dibagi 2 oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, namun belum sempat para Terdakwa menjual sabu tersebut, para Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.-----------------

 

 

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0253 tanggal 17 Mei 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0252.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,5455 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : JOJO YOPELDI Als JOJO Anak Dari (Alm) LIPER ESA EROK berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor : 078 / 60511.IL / 2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya, dan ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 9,50 (sembilan koma lima nol) gram.-----------

----- Bahwa perbuatan para terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya