Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Plk Lusi Susanti S.Pd FEBRIAN FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lusi Susanti S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FEBRIAN FAUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 03 September 2020 yang isinya Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Jl. G.Obos XX/ Jalan Lingkungan Palangka Raya, seluas 170 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 12422 tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Febrian Fauzi adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan tanah seluas 170 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 12422 tanggal 17 Oktober 2013 atas nama Febrian Fauzi yang terletak di Jl. G.Obos XX/ Jalan Lingkungan Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan          : Supini Lili
  • Sebelah Timur berbatas dengan         : Jalan Blok D
  • Sebelah Selatan berbatas dengan        : Saputra Kusuma Admaja
  • Sebelah Barat berbatas dengan           : Daniel

Adalah sah milik Penggugat

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 12422 tanggal 17 Oktober 2013 yang semula atas nama Febrian Fauzi menjadi Lusi Susanti

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 12422 tanggal 17 Oktober 2013 yang semula atas nama Febrian Fauzi menjadi Lusi Susanti S.Pd

6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini

7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak