Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) atas Perjanjian kerjasama usaha rumah makan Sepinggan Berdua antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal kepada Penggugat sebesar Rp 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar laba dan dividen kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat.
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |