Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa TIMBUL NAPITULU Bin JUNUS NAPITULU pada hari senin tanggal 29 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat dipondok dekat kandang ayam di Jl. Hiu Putih VII Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah melakukan tindak pidana menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Premium / bensin sebanyak 1 (satu) drum (120 liter) dan 4 (empat) jerigen @30 liter (120 liter) tanpa ijin usaha untuk menyimpan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dia tur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
|
TIMBUL NAPITULU Bin JUNUS NAPITULU |
|