Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
5.RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
6.ARUM KURNIA SARI,SH
7.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1947/O.2.14/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
5RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
6ARUM KURNIA SARI,SH
7MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Parlin Bayu Hutabarat, SH. MHDEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN
2NUGRAHA KALISA MARSETYO, SHDEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN
3Kandoni Siringoringo, S.H.DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN
4MUAL HANGOLUAN ROY SIDABUTAR, S.HDEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN
Dakwaan

"Demi Keadilan Dan Kebenaran      Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDS-04/O.2.14/Ft.1/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur / Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 05 Februari 1991

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Baru RT 04 Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga (Mantan Sekretaris Desa Sulung)

Pendidikan

:

SMA / sederajat (tamat)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

06 September 2024 s/d 25 September 2024

Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan

:

-

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Sekretaris Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Periode Tahun 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sulung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penempatan Sekretaris Desa Sulung tanggal 30 Desember 2020 dan selaku Plt. Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan Nomor : 800/67/AS/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pengangkatan Plt. Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi SAYUTI Bin MATSYAH (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 29 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht) selaku Kepala Desa Sulung Periode Tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 194 Tahun 2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Jo Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 216 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 29 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sulung Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Desa Sulung Nomor : 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) tanggal 19 Juli 2017 (masing-masing telah terpidana dalam berkas lain), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dimana perbuatan Terdakwa dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2020 sampai dengan 23 Juni 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sulung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penempatan Sekretaris Desa Sulung tanggal 30 Desember 2020 dan selaku Plt. Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan Nomor : 800/67/AS/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

 

  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Sekretaris Desa Sulung sesuai Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa antara lain yaitu :
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat dan arsip.
  2. Melaksanakan urusan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
  4. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan APB Desa.
  5. Melakukan verifikasi terhadap DPA, RAK Desa dan bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Sedangkan kewajiban Terdakwa selaku Plt Kepala Desa Sulung adalah sesuai Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa definitif berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa antara lain yaitu :

  1. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

  • Bahwa pada T.A. 2021 realisasi Pendapatan Desa Sulung Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 2.207.266.227,- (dua milyar dua ratus tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.041.887.000,- (satu milyar empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 784.887.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah).
  3. Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah rupiah).
  4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp. 329.492.227,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

 

  • Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Sulung pada T.A. 2021 yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa yaitu sebesar Rp. 2.173.707.890,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana Desa (DD) Desa Sulung T.A. 2021 sebesar Rp. 1.011.732.390,- (satu milyar sebelas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sulung T.A. 2021 serta SiLPA T.A. 2020 adalah sebesar Rp. 1.161.075.500,- (satu milyar seratus enam puluh satu juta tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa terdapat dana kas Desa yag belum dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaaran (LRA) yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 5.471.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

  • Bahwa untuk tahun anggaran 2021 pajak yang telah disetor hanya sebesar Rp. 10.766.608,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah).

 

  • Bahwa terdapat realisasi PAD yang telah ditarik dari rekening BPR Lingga Sejahtera namun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk tahun 2021 sebesar Rp. 270.750.000,- (ditarik dari rekening BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp. 321.750.000,- dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 51.000.000,-).
  2. Untuk tahun 2022 sebesar Rp. 75.500.000,- (ditarik dari rekening BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp. 219.000.000,- dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 143.500.000,-).

 

  • Bahwa pada tahun 2022 terdapat pinjaman dengan jaminan Pendapatan Asli Desa (PAD) TKD yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,- tidak sesuai ketentuan (bukan pihak yang berwenang) dan pembayaran angsuran beserta bunga menggunakan jaminan TKD Desa Sulung namun yang dibayarkan untuk pembangunan masjid sebesar Rp. 50.000.000,- dan angsuran ditahan di rekening pinjaman Rp. 18.375.000,- sehingga terdapat kerugian senilai pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman sampai bulan Mei 2024 sebesar Rp. 228.000.000,-

 

  • Bahwa terdapat anggaran Pendapatan Asli Desa (TKD Desa Sulung) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

 

  • Bahwa untuk hasil tanah kas desa tiap bulan tidak sama / fluktuatif tergantung hasil panen dan harga buah dan paling rendah sebesar Rp. 8.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- dan yang mengambil hasil tanah kas desa sebelum Saksi HESTIYANTO BUDI WIDODO Bin SUHARNO yaitu Saksi SAYUTI Bin MATSYAH selaku Kepala Desa Sulung, Terdakwa selaku Plt Kepala Desa dan saat Saksi HESTIYANTO BUDI WIDODO Bin SUHARNO menjabat Pj Kepala Desa selalu mengambil bersama Ketua BPD dan Bendahara.

 

  • Bahwa dari rekening Koran penerimaan PAD TKD, diketahui hasil tanah kas desa yang diambil Terdakwa sebesar Rp. 86.000.000,- (tahun 2021 sebesar Rp. 10.500.000,- dan tahun 2022 sebesar Rp. 75.500.000,-) dan tidak dimasukkan dalam APBDesa Sulung.

 

  • Bahwa Dana Plasma TKD yang disalurkan ke rekening Desa Sulung pada tahun 2020 (periode November 2019) sampai dengan periode Januari 2022 sebesar Rp. 514.355.605,- (lima ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima rupiah). Adapun dasar hukumnya adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Tanah Kas Desa (TKD) antara PT. Sawit Sumbermas Sarana, Tbk dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013.

 

  • Bahwa luasan kebun plasma TKD Desa Sulung adalah 10,1 hektar dengan masa tanam tahun 2008 sedangkan status lahannya merupakan lahan usaha PT. Sawit Sumbermas Sarana, Tbk. Adapun tujuan pemberian dana plasma TKD untuk Desa Sulung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan / perekonomian Masyarakat dan pembangunan Desa Sulung.

 

  • Bahwa pembayaran dana plasma TKD untuk Desa Sulung Periode Januari 2020 sampai dengan sekarang dilakukan secara via transfer melalui rekening Desa Sulung yang ada di BPR Lingga Sejahtera dan untuk rekening atas nama DEBBY FEBRIYANI .S. dengan Nomor rekening : 0010194149 (Periode November 2021 s/d Periode Januari 2022), untuk nilai serta bukti penyaluran uangnya sebagai berikut :
  1. Dana Plasma TKD Desa Sulung periode November 2021 disalurkan via transfer pada tanggal 14 Januari 2022 sebesar Rp. 12.816.298,00 sesuai formulir kiriman uang Nomor OB 0083585 BLS.
  2. Dana Plasma TKD Desa Sulung periode Desember 2021 disalurkan via transfer pada tanggal 21 Februari 2022 sebesar Rp. 28.292.136,00 sesuai formulir kiriman uang Nomor OB 0083114 BLS.
  3. Dana Plasma TKD Desa Sulung periode Januari 2022 disalurkan via transfer pada tanggal 17 Maret 2022 sebesar Rp. 34.295.683,00 sesuai formulir kiriman uang Nomor OB 0083838 BLS.

Total uang disalurkan ke Nomor Rekening 0010194149 a.n. DEBBY FEBRIYANI .S adalah sebesar  Rp. 75.404.117,-.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Plt. Kepala Desa tidak dibenarkan menggunakan anggaran PAD dari TKD untuk kepentingan pribadi karena anggaran tersebut merupakan bagian dari pendapatan Desa Sulung dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :

Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi :

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi :

Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

  • Bahwa Desa Sulung memiliki Tanah Kas Desa seluas 10 Ha yang dikelola perusahaan PT SSMS dan hasil tanah kas desa tersebut bervariasi minimal terima sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya.

 

  • Bahwa Terdakwa pada saat menjabat selaku Plt Kepala Desa Sulung mengambil uang hasil tanah kas Desa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk :
  1. Bimtek sebesar Rp. 25.000.000,-.
  2. Pelantikan Pj Kepala Desa sebesar Rp. 18.000.000,-.
  3. Operasional kantor sebesar Rp. 23.000.000,-.
  4. Support karang taruna untuk lomba sepak bola Bupati Cup sebesar Rp. 20.000.000,-

Atas penggunaan uang tanah kas Desa tersebut Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya.

 

  • Bahwa terdapat anggaran Dana Desa (Pembersihan Danau, Pengadaan Keramba, Edukasi Sosialisasi Pencegahan Covid 19, PPKM) dan Alokasi Dana Desa (Pembinaan PKK, jasa langganan internet) yang digunakan Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagai berikut: 
  1. Pembersihan danau Rt. 02 (Silpa DD 2020) sebesar Rp. 62.000.000,- tidak dilaksanakan dan uangnya sudah diserahkan kepada Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN selaku pihak ketiga oleh Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO Binti AGUS PURWANTO sebesar Rp. 42.411.605,- sedangkan untuk pajak sebesar Rp. 4.588.395,- ada pada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO Binti AGUS PURWANTO dan dari realisasi Rp. 42.411.605,- ada pengembalian dari saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN sebesar Rp. 900.000,- dan diserahkan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO Binti AGUS PURWANTO.
  2. Pengadaan keramba (DD) sebesar Rp. 94.217.500,- tidak terlaksana dan uangnya sudah ditarik seluruhnya dari rekening kas desa dan uangnya ada pada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO Binti AGUS PURWANTO (Kaur Keuangan).
  3. Penyertaan modal ke BUMDesa Sulung sebesar Rp. 100.000.000,- tidak ada realisasinya karena pengurusnya pun tidak ada namun anggarannya sudah ditarik dari rekening kas Desa.
  4. Uang honor PPKM (DD) sebesar Rp. 5.800.000,-.

 

  • Bahwa pada tahun 2021, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pengadaan keramba (DD) untuk nilai realisasinya saksi tidak mengetahuinya.
  2. Langganan internet (ADD) ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp. 8.800.000,- namun belum dibayarkan karena penyedia masih nagih ke kantor.
  3. SPPD Kecamatan Dan Kabupaten (ADD) ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp. 7.200.000,- namun SPPD saksi tidak dibayar.
  4. Pengadaan Catride (ADD) ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- namun realisasi fisiknya tidak ada.
  5. Perbaikan internet (ADD) ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp. 9.025.000,- namun belum dibayarkan karena karena penyedia masih nagih ke kantor.
  6. BBM mesin potong rumput (ADD) ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.900.000,- namun realisasi fisiknya tidak ada.

 

  • Bahwa pada saat rapat realisasi pertanggungjawaban anggaran, baru diketahui kalau anggaran pengadaan keramba sudah terealisasi 100?n Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO mengakui telah menarik uang pengadaan keramba.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 saksi membuat risalah rapat atau berita acara rapat BPD dengan Pemerintah Desa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 diperoleh kata sepakat pokok - pokok pembicaraan sebagai berikut :

No

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

1

Pendapatan Desa

2.344.198.206

2

Belanja Desa

 

 

a. Bidang penyelenggaraan Pemdes

767.173.114

 

b. Bidang pelaksanaan pembangunan

504.705.590

 

c. Bidang Pembinaan Masyarakat

119.460.000

 

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

122.957.500

 

e. Bidang tidak terduga

587.400.000

 

Jumlah

2.101.696.204

 

Surplus/Defisit

242.502.002

3

Pembiayaan

 

 

a. Penerimaan pembiayaan

371.622.335

 

b. Pengeluaran pembiayaan

150.000.000

 

Dengan adanya catatan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak bisa disahkan sebagai berikut :

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

Laporan

1

Pembersiahan Danau

62.000.000

Tidak terealisasi

2

Bumdes

150.000.000

Tidak terealisasi Rp 100.000.000

3

Latrit

66.000.000

Tidak terealisasi Rp 35.958.000

4

PKK

32.600.000

Tidak terealisasi

5

Keramba Apung

94.217.500

Tidak terealisasi

6

Galian Drainase RT 3 (PKT)

41.025.900

Tidak terealisasi Rp 27.175.900

7

Opsnal KPM (Kesehatan)

3.000.000

Tidak terealisasi

8

PPKM

83.350.960

Tidak terealisasi Rp 5.800.000

9

Air Condisioner

8.000.000

Tidak terealisasi

10

Pemeliharaan kendaraan Dinas

8.000.000

Tidak terealisasi Rp 3.000.000

11

Petugas kebersihan kantor

19.800.000

Tidak terealisasi Rp 8.250.000

12

Jaminan tenaga kerja Perangkat Desa

20.541.600

Tidak terealisasi

13

SDGS (Pemutakhiran Profil Desa

16.806.150

Tidak terealisasi 9.015.000

 

Total

409.558.000

 

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat pekerjaan pembersihan danau yang tidak jadi dikerjakan karena kondisi alam namun uang pembersihan danau tersebut sudah terelisasi dan Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN terima dari Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dengan disaksikan oleh Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL HAKIM sebesar Rp. 40.611.605,-. Namun untuk uang pembersihan danau tersebut, sudah Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN kembalikan sebesar Rp 10.000.000,- melalui Terdakwa, sisanya Rp 30.611.605,- belum Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN kembalikan karena ada kekurangan pembayaran latrit tahun 2021 yang belum dibayar sehingga Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN potongkan uang tersebut Rp 19.633.225, dan ada kelebihan Rp 10.978.380,- Saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN potongkan lagi untuk pekerjaan Renovasi WC Umum Desa tahun 2020 dan dari pekerjaan WC umum tersebut setelah dipotong pajak, honor TPK dan Baleho papan Proyek serta potongan dari uang pembersihan danau tersebut diatas ada kekurangan sebesar Rp. 13.811.620,-.

 

  • Bahwa semua kegiatan pada tahun 2021 ada yang tidak terlaksana yaitu pembersihan danau dan Pengadaan Keramba namun untuk uangnya tidak dikembalikan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dan Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO menanyakan kepada pelaksana kegiatannya dan jawabannya untuk kegiatan pembersihan danau uangnya atas perintah Saksi SAYUTI Bin MATSYAH diserahkan kepada saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN, selanjutnya saksi ANDI PURNATHA Bin M. TAHTIN menelpon Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO bahwa uang tersebut sudah dikembalikan melalui Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- tetapi tidak diserahkan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO, sedangkan uang keramba yang dipakai Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO sebesar Rp 28.000.000,- untuk pengembalian hasil temuan Inspektorat tahun 2019 yang menjadi tanggung jawab Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO, dan dipakai Terdakwa sebesar Rp35.000.000,-, sisanya sebesar Rp 31.217.500 Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO memakainya Rp 11.000.000,- untuk membeli perhiasan emas sedangkan sisanya Rp 20.217.500,- dipakai Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa meminta uang Rp 35.000.000,- kepada Saksi SUSNAWATI Bin AGUS PURWANTO pada tanggal 20 Desember 2021 di depan Kantor BPKAD Kab. Kotawaringin Barat saat Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dan Terdakwa sedang melakukan penandatanganan dana transfer ADD bulan Desember 2021, dengan alasan daftar BUMDES Desa Sulung lalu Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO berikan uang tersebut kepada Terdakwa walaupun Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO mengetahui bahwa secara aturan tidak dibenarkan karena uang yang diberikan kepada Terdakwa bukan untuk peruntukan kegiatan keramba ikan, dan menggunakan sisa uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

  • Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang uangnya diminta oleh Terdakwa namun tidak dibayarkan ataupun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yaitu sebagai berikut:
  1. Tunjangan tenaga kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa (ADD) sebesar Rp 13.000.000,-.
  2. Peningkatan kapasitas Kades (ADD) sebesar Rp. 720.000,-.
  3. ATK (ADD) Rp. 450.000,-.
  4. Baliho APBDes (ADD) Rp. 2.100.000,-.
  5. SPPD Kapasitas Kades (ADD) Rp. 7.200.000,-.
  6. Internet Kantor Desa (ADD) Rp. 9.025.000,-.
  7. Cetak penggandaan (ADD) Rp. 500.000,-.
  8. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa (DBH Pst 4) Rp. 920.000,-.
  9. Peningkatan Kapasitas Kades (DBH pst 4) Rp. 3.000.000,-.
  10. ATK (DBH Pst 4) Rp. 2.500.000,-.
  11. RPJM/RKPD (DBH pst 4) Rp. 300.000,-.
  12. Pembinaan PKK (DBH pst 4) Rp. 13.840.000,-.
  13. Honor Kader KPM (DD) Rp. 3.000.000,-.
  14. Edukasi dan Sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid (DD) Rp. 17.400.000,-.
  15. Pembinaan PKK (ADD DBH Pusat) sebesar Rp 13.840.000,- dan Rp 1.970.000,-.
  16. Belanja ATK TK (DD) sebesar Rp 2.750.000,-
  17. Honor PPKM (DD) Rp 5.800.000,-.
  18. Makan minum posko (DD) Rp. 4.200.000,-.
  19. Honor SDGS (DD) 9.015.000,-.
  20. Pengadaan identitas tim PPKM (DD) Rp. 1.400.000,-.

 

  • Bahwa mekanisme apabila dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Desa terdapat kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada tahun berjalan karena terkendala keterbatasan waktu, faktor alam, maupun faktor lainnya diluar kendali manusia dan uangnya sudah ditarik dari rekening kas Desa, maka untuk kegiatan tersebut uangnya harus dikembalikan ke rekening kas Desa dan pada tahun berikutnya harus dimasukkan dalam APBDesa sebagai pendapatan lain – lain Desa (koreksi kelebihan belanja tahun sebelumnya) dan apabila kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan diganti dengan kegiatan lainnya harus melalui Musyawarah Desa.

 

  • Bahwa Terdakwa meminta uang kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO selaku Kaur Keuangan Desa Sulung terhadap beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan (PPKD).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO (Kaur Keuangan) ada penyerahan uang kepada Terdakwa yang seharusnya Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL HAKIM selaku pelaksana kegiatan anggarannya dengan keterangan sebagai berikut :

Anggaran DD

  1. Pada tanggal 4 Mei 2021 sebesar Rp. 16.300.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) dengan rincian kegiatan berdasarkan SPP pencairan adalah sebagai berikut :
  • Spanduk sosialisasi PPKM RT dan Posko Desa sebesar Rp. 1.950.000,-.
  • Identitas Tim sebesar Rp. 1.400.000,-.
  • Kaos Tim sebesar Rp. 4.200.000,-.
  • Masker kain sebesar Rp. 5.000.000,-.
  • Belanja edukasi sebesar Rp. 1.250.000,-.
  • Belanja desinfektan sebesar Rp. 2.500.000,-.
  1. Pada tanggal 23 September 2021 sebesar Rp. 17.400.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) (edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid 19).
  2. Pada tanggal 4 Desember 2021 sebesar Rp. 11.200.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) kegiatan (edukasi dan sosialisasi pencegahan pandemi Covid 19).

 

Anggaran ADD

Pada tanggal 27 Desember 2021 dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

  1. Sub bidang kelembagaan masyarakat (Pembinaan PKK) sebesar Rp. 13.840.000,-.
  2. Sub bidang kelembagaan masyarakat (Pembinaan PKK) sebesar Rp. 1.970.000,-.
  3. Sub bidang pendidikan (belanja ATK TK) sebesar Rp. 250.000,-.
  4. Sub bidang pendidikan (belanja ATK TK) sebesar Rp. 2.500.000,-.
  • Bahwa untuk pelaksana kegiatan anggaran seharusnya adalah Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL HAKIM selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagai pelaksana, namun oleh Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO uang untuk sub bidang kesehatan diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL tidak mengetahui apa alasannya namun setelah uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan ditandatangani surat penyerahan dana antara Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dengan Terdakwa baru saksi menyampaikan hal tersebut kepada Saksi SAYUTI Bin MATSYAH selaku Kepala Desa dengan maksud mau minta tanda tangan mengetahui Kepala Desa namun Saksi SAYUTI Bin MATSYAH waktu itu berkata “kalau bisa penandatangan penerimaan uang dibuat antara pelaksana kegiatan dengan Kaur Keuangan karena yang tau kita – kita aja” walaupun yang menerima faktanya yaitu Terdakwa dan waktu itu Saksi SAYUTI Bin MATSYAH sempat menandatangani satu surat penyerahan dana yang diketahui atas nama Kepala Desa yaitu tanggal 4 Mei 2021 sebesar Rp. 16.300.000,- untuk sub bidang kesehatan selain itu Saksi SAYUTI Bin MATSYAH tidak mau menandatangani surat penyerahan dana lainnya yang diterima Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Saksi SUPIYANA Binti SAHRAN selaku Kaur Umum dan sebagai pelaksana kegiatan anggaran namun ada beberapa kegiatan yang anggarannya ditarik oleh Terdakwa yaitu :
  1. Pembelian ATK (ADD) sebesar Rp. 450.000,-.
  2. Penjaringan Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum (ADD) sebesar Rp. 14.250.000,-.
  3. Peningkatan kapasitas Kepala Desa (Kontribusi) (ADD DBH Pusat) sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Peningkatan kapasitas perangkat Desa (ADD DBH Pusat) sebesar Rp. 6.920.000,-.
  5. Cetak pengadaan (ADD) sebesar Rp. 500.000,-.
  6. SPPD Kecamatan Dan Kabupaten (ADD) sebesar Rp. 7.200.000,-.
  7. Perbaikan internet (ADD) sebesar Rp. 9.025.000,-.
  8. Pembuatan Baliho APBDesa (ADD) sebesar Rp. 2.100.000,-.
  9. Peningkatan kapasitas  Kepala Desa (SPPD) (ADD) sebesar Rp. 720.000,-.
  10. Perlengkapan alat listrik (ADD) sebesar Rp. 1.000.000,-.
  11. BBM mesin potong rumput (ADD) sebesar Rp. 1.900.000,-.
  12. Makan minum rapat  kordinasi dan tamu (ADD) sebesar Rp. 2.200.000,-.
  13. Pengadaan Catride (ADD) sebesar Rp. 1.700.000,-.
  14. Makan minum rapat (ADD) sebesar Rp. 1.810.000,-.
  15. Perencanaan RPJM (ADD) sebesar Rp. 300.000,-.
  16. Rapat penyusunan keuangan APBDesa (ADD) sebesar Rp. 3.900.000,-.
  17. Rapat penyusunan tahunan (ADD) sebesar Rp. 450.000,-.
  18. Pembuatan baliho desa (ADD) sebesar Rp. 1.100.000,-.
  19. Belanja Musyawarah pembahasan APBDesa (ADD) sebesar Rp. 130.000,-.
  20. Belanja langganan internet (ADD) sebesar Rp. 8.800.000,-.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat uang yang diserahkan kepada Terdakwa yaitu :
  1. Uang kegiatan PPKM Covid-19 kurang lebih sebesar Rp 83.350.000,- dipergunakan untuk bayar warung sembako dua putra sebesar Rp 7.099.000,-
  2. Uang kegiatan SDGS data kependudukan sebesar Rp 16.807.000,-, untuk belanja baju TIM SDGS sebesar Rp 700.000,-
  3. Uang Kegiatan penjaringan Perangkat Desa sebesar Rp 14.250.000,- tidak ada pertanggung jawaban keuangannya. (belum ada pengembalian ke rekening kas Desa)
  4. Terdapat penarikan anggaran untuk BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 6.740.000,- untuk bulan Januari sampai dengan April 2021 dibayarkan oleh Terdakwa sedangkan sisanya ada di Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO sebesar Rp 991.800,- dan belum dibayarkan, dipakai oleh Terdakwa pada tanggal 23 Agustus 2021 sebesar Rp 7.500.000,- tanggal 20 Desember 2021 dipakai oleh Terdakwa sebesar Rp 5.500.000,-.

 

  • Bahwa terdapat bukti penyerahan dana kepada Terdakwa namun tidak ada penyampaian LPJ ke Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 5 Mei 2021 sebesar Rp. 16.300.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) dengan rincian penggunaan dana untuk spanduk sosialisai nilainya Rp 1.950.000, Kaos Tim PPKM senilai Rp 4.200.000,- Masker Kain senilai Rp 5.000.000,- Desinfektan senilai Rp 2.500.000,-. Belanja Termogun/Rapid Diagnotic senilai Rp 1.100.000,- ada barangnya tetapi SPJ belum diserahkan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dan Edukasi penanganan Covid Rp 1.250.000 dilaksanakan tetapi SPJ tidak diserahkan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO.
  2. Tanggal 23 September 2021 sebesar Rp 17.400.000,- Sub Bidang Kesahatan (Edukasi dan Sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid) tidak ada SPJ nya dan tidak dilaksanakan.
  3. Tanggal 4 Bulan Desember 2021 sebesar Rp 11.200.000,-  dana Sub Bidang Kesahatan (Edukasi dan Sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid) tidak ada SPJ nya dan Rp 3.000.000,- dana Sub Bidang Kesahatan (Honor Kader KPM) tidak ada SPJ nya dan tidak dilaksanakan.
  4. Tanggal 27 Desember 2021 untuk kegiatan :
  • Sub bidang kelembagaan Masyarakat ( Pembinaan PKK ) sebesar Rp 13.840.000,-.tidak dilaksanakan dan tidak ada SPJ.
  • Sub bidang kelembagaan ( Pembinaan PKK) sebesar Rp 1.970.000,-, tidak dilaksanakan dan tidak ada SPJ.
  • Sub bidang pendidikan ( Belanja ATK TK ) sebesar Rp 2.750.000,- tidak dilaksanakan dan tidak ada SPJ.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL HAKIM selaku pelaksana kegiatan (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) serta Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO selaku Kaur Keuangan menjelaskan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang uangnya oleh Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO langsung diserahkan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Desa dan hal tersebut tidak dibenarkan karena jabatan Sekretaris Desa adalah sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dan bukan sebagai Pelaksana kegiatan anggaran yang diemban oleh Kepala Urusan kecuali Kaur Keuangan dan Kepala Seksi dan hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut :
  • Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi : “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD”.
  • Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran”.

Sehingga seharusnya uang tersebut oleh Kaur Keuangan diberikan langsung kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan tugas yang diberikan berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa tentang penunjukan pelaksana kegiatan anggaran.

 

  • Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang pembinaan PKK dan digunakan untuk Membayar makan minum PKK, SPPD, Honor pengurus kebun toga dan pembelian pestisida dan LPJ sudah dibuat tetapi LPJ hilang dikantor.

 

  • Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 5 Mei 2021 menerima uang sebesar Rp. 16.300.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) dengan rincian kegiatan berdasarkan SPP pencairan digunakan untuk :
  1. Spanduk sosialisasi PPKM RT dan Posko Desa sebesar Rp. 1.950.000,-.
  2. Identitas Tim sebesar Rp. 1.400.000,-.
  3. Kaos Tim sebesar Rp. 4.200.000,-.
  4. Masker kain sebesar Rp. 5.000.000,-.
  5. Belanja edukasi sebesar Rp. 1.250.000,-.
  6. Belanja desinfektan sebesar Rp. 2.500.000,-.

 

  • Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 23 September 2021 menerima uang sebesar Rp. 17.400.000,- digunakan untuk belanja multivitamin, Susu Beruang dan U-C.

 

  • Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 4 Desember 2021 menerima dana sebesar Rp. 11.200.000,- untuk sub bidang kesehatan (DD) kegiatan (edukasi dan sosialisasi pencegahan pandemi Covid 19) digunakan untuk pembelian sembako.

 

  • Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2021 menerima dana dengan rincian kegiatan sebagaai berikut :
  • Sub bidang kelembagaan masyarakat (Pembinaan PKK) sebesar Rp. 13.840.000,- digunakan untuk makan minum PKK, Uang SPPD, Pembelian Disenfektan dan Operasional PKK.
  • Sub bidang kelembagaan masyarakat (Pembinaan PKK) sebesar Rp. 1.970.000,- digunakan untuk membayar perawatan kebun toga.
  • Sub bidang pendidikan (belanja ATK TK) sebesar Rp. 250.000,- digunakan untuk membeli ATK TK.
  • Sub bidang pendidikan (belanja ATK TK) sebesar Rp. 2.500.000,- digunakan untuk ATK TK.

 

  • Bahwa untuk honor PPKM sebesar Rp. 5.800.000,- Terdakwa tidak menerima karena pada saat itu tidak ada yang mau membuat laporan PPKM selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi NURUL HUDA Binti ZAENAL HAKIM untuk mengembalikan kepada Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dan sisa belanja PPKM sebesar Rp. 1.100.000,- Terdakwa tidak ada menerima karena tidak pernah mengambil sisa uang belanja.

 

  • Bahwa benar Terdakwa telah menarik dana sebagai berikut :
  1. Pembelian ATK ditarik saudari sebesar Rp. 450.000,-.
  2. Penjaringan Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum ditarik saudari sebesar sebesar Rp. 14.250.000,-
  3. Peningkatan kapasitas Kepala Desa (Kontribusi) ditarik oleh saudari sebesar Rp. 3.000.000,-
  4. Peningkatan kapasitas perangkat Desa ditarik oleh saudari sebesar Rp. 6.920.000,-.
  5. Cetak pengadaan ditarik saudari sebesar Rp. 500.000,-.
  6. SPPD Kecamatan Dan Kabupaten ditarik oleh saudari sebesar Rp. 7.200.000,-.
  7. Pembuatan Baliho APBDesa ditarik oleh saudari sebesar Rp. 2.100.000,-.
  8. Peningkatan kapasitas  Kepala Desa (SPPD) ditarik oleh saudari sebesar Rp. 720.000,-.
  9. Perlengkapan alat listrik ditarik oleh saudari sebesar Rp. 1.000.000,-.
  10. BBM mesin potong rumput ditarik oleh saudari sebesar Rp. 1.900.000,-.
  11. Makan minum rapat  kordinasi dan tamu ditarik oleh saudari sebesar Rp. 2.200.000,-.
  12. Pengadaan Catride ditarik oleh saudari sebesar Rp. 1.700.000,-.
  13. Makan minum rapat ditarik oleh saudari sebesar Rp. 1.810.000,-.
  14. Perencanaan RPJM ditarik oleh saudari sebesar Rp. 300.000,-.
  15. Rapat penyusunan keuangan APBDesa ditarik oleh saudari sebesar Rp. 3.900.000,-.
  16. Rapat penyusunan tahunan ditarik oleh saudari sebesar Rp. 450.000,-.
  17. Pembuatan baliho desa ditarik oleh saudari sebesar Rp. 1.100.000,-.
  18. Belanja Musyawarah pembahasan APBDesa ditarik oleh saudari sebesar Rp. 130.000,-

Kecuali perbaikan internet sebesar Rp. 9.025.000,- dan belanja langganan internet sebesar Rp. 8.800.000,- uangnya diserahkan ke Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO dan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan serta ada sebagian yang belum ada SPJ nya yaitu perjalanan dinas Kec. dan Kab., Penjaringan Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum LPJ belum lengkap, baliho Desa belum lengkap untuk lainnya sudah ada LPJ dan yang membuat LPJ adalah Terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama Desa Sulung ke BPR Lingga Sejahtera dengan jaminan TKD Sulung tidak sesuai ketentuan dan terdapat dana pinjaman yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2022 Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT ditelpon oleh Terdakwa untuk menemaninya mensurvey lokasi Tanah Kas Desa berupa Kebun Plasma Kelapa Sawit, setelah itu Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT mengantar Terdakwa ke lokasi kebun Plasma Kelapa Sawit Desa Sulung yang berada di RT 4 Ds. Sulung, ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Bank BPR Lingga Sejahtera yang sudah janjian dengan Terdakwa sebanyak 2 orang dengan mengendarai Mobil dan yang Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT tahu salah satunya adalah Saksi SENO SUSILO Bin ALIMIN, lalu bersama – sama menuju lokasi Kebun Kelapa Sawit Desa Sulung, sampai dilokasi petugas dari Bank Lingga Sejahtera melakukan Survey Kebun dengan melakukan Dokumentasi Plang Tanah Kas Desa Sulung.

 

  • Bahwa Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT pernah melakukan konfirmasi ke BPR Lingga Sejahtera Desa Sulung RT 03  bersama dengan Saudara ANDRI SUNARLI Staf Kasi Pemerintahan Desa Sulung pada tanggal 30 Maret 2022 dari hasil konfirmasi tersebut ditunjukkan rekaman CCTV tanggal 17 Maret 2022 bahwa Terdakwa mengambil uang dengan di temani oleh Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH selaku Staf umum Desa Sulung, selain itu diberitahukan juga bahwa uang pinjaman tersebut sudah diambil semuanya setelah dipotong biaya administrasi dan biaya lain – lain jumlahnya Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT tidak tahu selanjutnya dari Panitia Pembangunan Masjid NURUL FALLAH Saksi SUDIANSYAH Als AHOK Bin MASRI memberitahukan menerima Rp 50.000.000,- dari Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 April 2022 di Gedung Serbaguna Desa Sulung dilaksanakan pertemuan yang dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Saksi HESTIANTO BUDI WIDODO Bin SUHARNO selaku Pj. Kades Sulung, Terdakwa dan tokoh masyarakat serta Panitia Pembangunan Masjid NURUL FALLAH dengan pembahasan Uang Tanah Kas Desa Sulung yang dipinjamkan ke BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp 150.000.000,- untuk pembangunan Masjid Nurul Fallah oleh Terdakwa dan hasil pertemuan tersebut disepakati :
  1. Terdakwa bersedia untuk menutup kembali pinjaman dari BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp 150.000.000,- beserta bunga pinjaman pada tanggal 28 April 2022.
  2. Terdakwa bersedia untuk mengembalikan SKT Tanah Kas Desa (TKD) Sulung yang telah dijaminkan ke Pihak BPR Lingga Sejahtera.

Dari hasil kesepakatan tersebut diatas ternyata tidak dilaksanakan hingga sekarang ini.

  • Bahwa Saksi ANDRI PRATAMA Bin ANDIT diberitahu oleh pihak BPR Lingga Sejahtera yang yaitu Saksi SENO SUSILO Bin ALIMIN bahwa angsuran pinjaman Rp 6.125.000,- setiap bulan selama 4 tahun dan Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran angsuran tersebut diatas sampai sekarang.

 

  • Bahwa Saksi HESTIYATO BUDI WIDODO Bin SUHARNO mengetahui Terdakwa meminjam di Bank BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan tanah kas desa digunakan untuk :
  1. Pembangunan masjid sebesar Rp. 50.000.000,-.
  2. Di rekening sebesar Rp. 18.000.000,-.

Namun Saksi HESTIYATO BUDI WIDODO Bin SUHARNO tidak mengetahui sisianya digunakan untuk apa. 

 

  • Bahwa pinjaman Terdakwa di Bank BPR Lingga Sejahtera dibayar dari hasil tanah kas desa sebesar Rp. 6.125.000,- selama 4 (empat) tahun dan awalnya pinjaman di Bank BPR Lingga Sejahtera tersebut atas nama Terdakwa tetapi karena nama Terdakwa di Blacklist maka pinjaman diganti atas nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH dan terkait Pinjaman Terdakwa di Bank BPR Lingga Sejahtera tersebut Terdakwa tidak pernah membayar angsuran karena angsuran dipotong dari hasil tanah kas desa.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2022 Terdakwa mengajukan kredit di Bank BPR Lingga Sejahtera atas nama desa karena memakai jaminan / agunan tanah kas desa dan pengajuan kredit tersebut digunakan untuk pembangunan masjid Desa Sulung.

 

  • Bahwa kredit yang diajukan oleh Terdakwa tersebut atas nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH dan Terdakwa hanya sebagai penjamin karena saat itu nama Terdakwa sedang colektifitas / macet sehingga tidak bisa mengajukan kredit atas nama Terdakwa.

 

  • Bahwa kredit yang disetujui oleh Bank BPR Lingga Sejahtera sebesar Rp. 150.000.000,- dan saat itu yang menerima dana pencairan adalah Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH didampingi Terdakwa dan dicairkan tanggal 16 Maret 2022 dan ditarik tunai tanggal 17 Maret 2022 dengan 2 (dua) kali penarikan yaitu pertama sebesar Rp. 50.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 79.100.000,- sedangkan sisa dana yang ada di rekening digunakan untuk cadangan pembayaran angsuran dan dana tersebut sudah habis digunakan untuk membayar angsuran pada bulan April sampai Juni 2022 dan jangka waktu yang diajukan oleh Terdakwa adalah 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 6.125.000,- perbulan dengan cara pembayaran dipotong langsung dari hasil tanah kas Desa Sulung sedangkan Terdakwa tidak pernah membayar angsuran di Bank BPR Lingga Sejahtera.

 

  • Bahwa untuk Desa Sulung tidak ada mengajukan kredit di Bank BPR Lingga Sejahtera hanya Terdakwa yang mengajukan kredit dengan jaminan tanah kas desa tanggal 14 Maret 2022 dan untuk pengajuan kredit di Bank BPR Lingga Sejahtera tidak diperbolehkan menggunakan jaminan tanah kas desa dan harus menggunakan nama perorangan dan tanah yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengajukan kredit di Bank BPR Lingga Sejahtera atas nama Terdakwa namun tanah tersebut milik Desa Sulung.

 

  • Bahwa Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tidak pernah pinjam uang di Bank BPR Lingga Sejahtera dan peminjaman yang ada di Bank  Lingga Sejahtera hanya dibuat atas nama oleh Terdakwa dan Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH disuruh oleh Terdakwa untuk membuat permohonan pinjaman di Bank BPR Lingga Sejahtera atas nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH dengan tanda tangan Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH, kemudian pada tanggal 16 Maret 2022 Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH diajak oleh Terdakwa ke Bank BPR Lingga Sejahtera untuk mengurus masalah pinjaman yang ada di Bank BPR Lingga Sejahtera, dan tanggal 17 Maret 2022 Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH diajak lagi oleh Terdakwa untuk mengurus pencairan pinjaman di Bank BPR Lingga Sejahtera dan setelah uang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali uang tersebut dibawa oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tidak mengetahui apa syarat – syarat untuk melakukan peminjaman di Bank BPR Lingga Sejahtera karena semua syarat yang menyiapkan adalah Terdakwa dan untuk buku rekening atas nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa memakai nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH untuk melakukan peminjaman di Bank BPR Lingga Sejahtera dan pinjaman Terdakwa atas nama Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- dengan jaminan yang digunakan oleh Terdakwa adalah tanah kas desa milik Desa Sulung namun Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tidak mengetahui berapa lama masa pinjamannya namun sepengetahuan Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH pinjaman tersebut digunakan untuk membantu masjid Desa Sulung sebesar Rp. 50.000.000,- dan sisanya Saksi MOESTAFA OSCAR HARTAWAN Bin SURIANDYAH tidak mengetahui digunakan untuk apa.

 

  • Bahwa SUDIANSYAH Als AHOK Bin MASRI selaku pengurus masjid Nurul Falah pada tahun 2021 menerima bantuan dari Desa Sulung sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp. 32.200.000,- yang diterima oleh Saksi MASDI Bin MASTURI selaku Wakil Ketua pengurus Masjid Nurul Falah tahun 2021 kemudian yang kedua diterima sebesar Rp. 28.000.000,- yang ditransfer oleh Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO selaku Bendahara Desa Sulung (Kaur Keuangan) ke rekening Masjid Nurul Falah sedangkan pada tahun 2022 pengurus Masjid Nurul Falah menerima bantuan dari Desa Sulung sebesar Rp. 50.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa secara tunai pada tanggal 17 Maret 2022 sehingga total yang diterima pengurus Masjid Nurul Falah dari pihak Desa Sulung sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sebesar Rp. 110.200.000,-.

 

  • Bahwa untuk bantuan sebesar Rp. 50.000.000,- yaitu dari pinjaman Bank Lingga Sejahtera yang diajukan pihak desa dengan menjaminkan / agunan Tanah Kebun Desa (TKD) yang dikelola oleh PT. Sawit Sumber Mas Sarana, Tbk.

 

  • Bahwa pinjaman yang diajukan pemerintah Desa Sulung untuk lanjutan pembangunan Masjid Nurul Falah Desa Sulung yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- namun yang diserahkan oleh Terdakwa hanya Rp. 50.000.000,- sedangkan sisanya sebagaimana disampaikan Terdakwa akan dicairkan nanti namun sampai sekarang tidak ada realisasinya dan yang mengajukan pinjaman tersebut atas nama pemerintah Desa Sulung adalah Terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh terdapat fakta-fakta dan proses terjadinya penyimpangan atas Penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
    1. Penggunaan Pendapatan Asli Desa oleh pihak yang tidak berwenang untuk kepentingan pribadi,
    2. Tidak menyetorkan dan melaporkan seluruh Pendapatan Asli Desa ke rekening kas desa,
    3. Penggunaan aset desa sebagai jaminan pinjaman.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa yaitu:
  • Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi :Jenis Aset Desa terdiri atas : a. Kekayaan asli desa”
  • Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi : “Kekayaan Asli desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Tanah Kas Desa”
  • Pasal 11 Ayat (6) yang berbunyi : “Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk tujuan apapun”
  • Pasal 11 Ayat (7) yang berbunyi : “pengelolaan aset desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya sebagai sumber pendapatan desa”
  • Pasal 11 Ayat (8) yang berbunyi : “hasil pengelolaan kekayaan desa wajib disetor ke kas desa dan nantinya ditetapkan melalui APB Desa

 

  • Bahwa Terdakwa saat menjabat Plt. Kades mengajukan pinjaman di Bank Lingga Sejahtera tetapi pencairannya pada saat Terdakwa menjadi Sekertaris Desa dan pinjaman tersebut menggunakan jaminan tanah kas desa dan uang yang Terdakwa pinjam sebesar Rp. 150.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 150.000.000,-, digunakan untuk :
  1. Untuk bantuan masjid sebesar Rp. 50.000.000,- diterima oleh Saksi SUDIANSYAH Als AHOK Bin MASRI.
  2. Dibekukan direkening sebesar Rp. 19.000.000,-.
  3. Admin sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 78.000.000,-

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama–sama Saksi SAYUTI Bin MATSYAH yang berkedudukan sebagai Kepala Desa Sulung dan Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO Binti AGUS PURWANTO yang berkedudukan sebagai Kaur Keuangaan Desa Sulung yang menggunakan anggaran DD, ADD dan PAD Desa Sulung T.A. 2020 dan T.A. 2021 serta SiLPA T.A. 2019 dan T.A. 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar penggunaannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : PE.03.03/SR/LHP-333/PW15/5/2023, tanggal 23 Agustus 2023, atas nama M. HAFIZ, S.Akun. adalah sebesar Rp1.202.060.874,- (satu milyar dua ratus dua juta enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Realisasi Penarikan Kas Desa:

 

 

a. Tahun Anggaran 2020

2.166.249.696

b. Tahun Anggaran 2021

2.173.707.890

Jumlah 1

4.339.957.586

2

Realisasi Penggunaan Dana Kas Desa berdasarkan LRA yang dapat dipertanggungjawabkan:

 

 

a. Tahun Anggaran 2020

1.820.303.387

b. Tahun Anggaran 2021

1.621.954.717

Jumlah 2

3.442.258.104

3

Realisasi Dana Kas Desa yang belum dilaporkan dalam LRA yang dapat dipertanggungjawabkan

 

 

a. Tahun Anggaran 2020

29.551.000

 

b. Tahun Anggaran 2021

5.471.000

 

Jumlah 3

35.022.000

4

Realisasi PAD yang telah ditarik namun masih belum diterima/disetorkan ke kas desa

 

 

a. Tahun Anggaran 2020

79.400.000

 

b. Tahun Anggaran 2021

270.750.000

 

Jumlah 4

350.150.000

5

Pajak yang telah disetor:

 

 

a. Tahun Anggaran 2020

0

b. Tahun Anggaran 2021

10.766.608

Jumlah 5

10.766.608

6

Kerugian Keuangan Negara (6 = 1 – 2 – 3 + 4 – 5)

1.202.060.874

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperoleh dari jumlah anggaran PAD Desa Sulung T.A. 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar penggunaannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : PE.03.03/SR/LHP-130/PW15/5/2024, tanggal 22 Mei 2024, atas nama MUHAMMAD UMAR, S.Akun. adalah sebesar Rp. 235.125.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Dana PADes yang ditarik dari rekening penampung plasma TKD TA 2022:

  1. Oleh Terdakwa
  2. Oleh Saksi HESTIYANTO BUDI WIDODO Bin SUHARNO

 

 

75.500.000

143.500.000

219.000.000

2

Realisasi penggunaan PADes TA 2022 yang dapat dipertanggungjawabkan

 

143.500.000

3

Pinjaman dan angsuran bunga yang pembayarannya menggunakan hasil TKD Desa Sulung:

  1. Pokok Pinjaman
  2. Bunga yang telah dibayar s.d. bulan Mei 2024

 

 

150.000.000

78.000.000

228.000.000

4

Angsuran pinjaman yang pembayarannya menggunakan saldo dana yang ditahan di rekening tabungan penerima pinjaman (no rek 0020113138)

 

18.375.000

5

Pinjaman yang diserahkan untuk Pembangunan Masjid

 

50.000.000

6

Kerugian Keuangan Negara (6 = 1 – 2 +3-4-5)

235.125.000

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Sekretaris Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Periode Tahun 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sulung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penempatan Sekretaris Desa Sulung tanggal 30 Desember 2020 dan selaku Plt. Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan Nomor : 800/67/AS/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pengangkatan Plt. Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi SAYUTI Bin MATSYAH (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 29 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht) selaku Kepala Desa Sulung Periode Tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 194 Tahun 2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Jo Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 216 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan Saksi SUSNAWATI Binti AGUS PURWANTO (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 29 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sulung Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Desa Sulung Nomor : 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) tanggal 19 Juli 2017 (masing-masing telah terpidana dalam berkas lain), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang

Pihak Dipublikasikan Ya