| Petitum |
- Menyatakan Pelawan semula Penggugat adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Perkara Nomor : 71/Pdt.G/2024/PN.Plk;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor PL.02/S-899/PW15/1/2023 tanggal 26 Juni 2023 atas klaim Jaminan Pemeliharaan sesuai Sertifikat Kafalah : SBD-1722335114-AK449, tanggal sertifikat 29 November 2022 dengan Nilai Jaminan : Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) sepihak oleh Terlawan;
- Memerintahkan Turut Terlawan II untuk menolak klaim Jaminan Pemeliharaan oleh Terlawan dahulu Tergugat;
- Memerintahkan Terlawan untuk segera mengembalikan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Pelawan sebagai tanda bukti Pelawan telah menyelesaikan Pekerjaan hingga masa Pemeliharaan selesai;
Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya c.q Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). |