Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2024/PN Plk | IRENE AD ( Nyonya SM Batu Bara ) | Gatner Eka Tarung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.500.000,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik 1888 Gs.537/92 Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik 1946 Gs.595/92 Sebelah Timur: Berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik 1875 Gs.524/92 Sebelah Barat: Berbatasan dengan jalan Adalah Sah Milik Penggugat IRENE AD (Ny. SM Batu Bara)
6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 2080 tahun 1992 yang semula atas nama GATNER EKA TARUNG menjadi IRENE AD (Ny. SM Batu Bara) 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |