Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk Samsiar PT. Mitra Karya Kapuas Perdana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Setiawan. S.HSamsiar
Tergugat
NoNama
1PT. Mitra Karya Kapuas Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat bermohon kehadapan Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pembayaran Gaji dan Denda, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Denda ( THR ), Pembayaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) dan Pembayaran Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Tergugat yaitu Perusahaan PT. Mitra Karya Kapuas Perdana dan atau Tatan Abdillah sebagai Direktur yang memberikan pernyataan dan pengakuan hutang;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagai berikut :

 

  1. Pembayaran Gaji                                                                     : Rp. 83.316.276,-

 

  1. Pembayaran Denda Gaji                                                         : Rp. 41.658.132,-

 

  1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR )                          : Rp.   6.455.937,-

 

  1. Pembayaran Denda Tunjangan Hari Raya ( THR )                : Rp.      322.796,-

 

  1. Pembayaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK )    : Rp. 12.372.240,-

 

  1. Pembayaran Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )                 : Rp. 42.402.100,-

 

TOTAL PEMBAYARAN ………………………………….          : Rp. 186.527.481,-

( Seratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat

 

 Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah )

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;
  2. Memberikan keputusan kepada Tergugat untuk segera membayar kompensasi seluruhnya kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( et aqua et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak