Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.Iwan Budi Susilo, S.H
2.Agus Hariyanto, S.H.
3.Dwi Suryo Wibowo, S.H.
4.Saefullahnur, S.H.,M.H.
FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-930/O.2.15/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
2Agus Hariyanto, S.H.
3Dwi Suryo Wibowo, S.H.
4Saefullahnur, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDS-06/O.2.15/Ft/1/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama lengkap                          :    FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN

       Tempat lahir                             :    Surabaya

       Umur / Tgl. Lahir                       :    44 Tahun / 24 Oktober 1979

       Jenis Kelamin                           :    Perempuan

       Kewarganegaraan/Kebangsaan  :    Indonesia

Tempat tinggal                          :   - Kampung Bali Matraman Rt. 9 Rw. 3, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta

  • Villa Gading Mas Blok A no 11, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas Kota Depok, Prov. Jawa Barat                                          

       A g a m a                                 :    Kristen Protestan

       Pekerjaan                                 :    Swasta (Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

       Pendidikan                               :    D-III Ekonomi (Tamat)

       NIK                                         :    5171046410790003

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                 : Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum     : Rutan Kelas II Buntok, sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 9 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN dalam kapasitasnya selaku penyedia barang/jasa berdasarkan dokumen kontrak Nomor 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 Tanggal 4 Juli 2018 pada pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) bersama-sama dengan Saksi dr. LEONARDUS PANANGIAN LUBIS Sp. OG. anak dari CYRUS LUBIS selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor SK.188.45/02/PEG/2017 tanggal 04 Desember 2017 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor :188.45/13/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2018 (diajukan sebagai Tersangka dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh Terdakwa dalam tahun 2018 bertempat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok jalan Patianom No.6, Kelurahan Hilir Sper. Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada pertengahan tahun 2017 Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) bersama dengan Saksi Roman Franca (Suami Terdakwa) selaku Komisaris PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) datang ke rumah Saksi Ragil Sulomo selaku Direktur PT. Putra Karya Sentosa yang beralamat di Kelurahan Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan sebelumnya Terdakwa bersama suaminya sudah mengenal Saksi Ragil Sulomo sejak tahun 2012 karena adanya hubungan pekerjaan antara Terdakwa dan Saksi Ragil Sulomo, dimana Terdakwa pernah menjadi pegawai tidak tetap pada perusahaan PT. Putra Karya Sentosa milik Saksi Ragil Sulomo. Adapun tujuan kedatangan Terdakwa di rumah Saksi Ragil Sulomo Jl. Tidore no. 33 Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah memiliki perusahaan sendiri dengan nama PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) yang didirikan tahun 2016 dan Terdakwa meminta supaya dicarikan pekerjaan oleh Saksi Ragil Sulomo dan dijawab oleh Saksi Ragil Sulomo bahwa nanti akan diusahakan untuk dibantu dicarikan pekerjaan, kemudian sekitar akhir tahun 2017 Saksi Ragil Sulomo menghubungi temannya yaitu Saksi Achmad Firdaus selaku Sales Manager area Kalimantan dari PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) untuk meminta informasi pekerjaan milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) di wilayah Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Saksi drg. Daryomo Sukiastono, MAP selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2017 mengusulkan Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 33.417.000.000,- (Tiga puluh tiga miliar empat ratus tujuh belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi dr. Yardi Nazar selaku Direktur RSUD Jaraga Sasameh tanggal Januari 2017 s.d. 4 Desember 2017, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan kemudian Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Dokumen Berita Acara RKA DAK Kesehatan 2018 Subbidang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional pada RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan yang ditandatangani oleh Sdr. Wahyu Darmawan dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan, Sdri. Ainun Yetty dari Dinas Kesehatan Provinsi, Sdri. Fransisca Ira Widyastuti dari RSUD Jaraga Sasameh, dan Sdr. Purnomosidi dari Unit Utama, dengan anggaran senilai Rp. 28.840.415.000,- (dua puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PR.01.01/I/3665/2017 tanggal 14 November 2017, selanjutnya Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dan selaku KPA/PPK merubah usulan Rencana Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Reguler menjadi alat Kesehatan seluruhnya, proses perubahan usulan RAB pada saat Desk terakhir pengusulan DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018 Nomor 1.02.01.47.05.5.2. di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 14 Desember 2017, kemudian Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og  yang dibantu oleh Saksi Alpianor selaku Pj. Perencanaan bersama-sama dengan Saksi Achmad Firdaus menyusun usulan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi alat kesehatan seluruhnya dan dalam perencanaan tersebut sudah diatur semaksimal mungkin mengambil produk milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM).
  • Bahwa pada tahap persiapan tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Buntok, Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis yang seharusnya dibuat oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok sesuai ketentuan Pasal  22  ayat 3 dan 4 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan perubahannya, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada Saksi Achmad Firdaus untuk membuatnya, kemudian sekitar bulan Februari 2018 Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor berangkat ke Jakarta untuk melakukan Survey Alat dan semua sarana dan prasarana sehubungan dengan Survey Alat, difasilitasi oleh Saksi Achmad Firdaus selaku Sales Manager PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (PT.GSM) mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, Hotel, dan Kendaraan untuk melakukan survey terhadap 3 perusahaan  yaitu:
  1. PT. Global Jaya Medika (distributor merk PNEUMATIC BERLIN-Germany) Rp. 3.245.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis hanya rincian secara umum;
  2. PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (PT.GSM) (distributor merk VARIOUS) Rp. 10.750.000.000,00 untuk 3 unit dan spesifikasi teknis lengkap (harga belum termasuk diskon)
  3. PT. ATRA WIDIA AGUNG (distributor merk MARTIN-germany) Rp. 4.800.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis tidak ada perinciannya

Dari hasil survey tersebut, Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan jumlah biaya untuk Pengadaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) sebesar Rp. 10.789.020.000,- (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor berkoordinasi dengan Saksi Achmad Firdaus, dengan hasil koordinasi bahwa penyusunan teknis akan disamakan dengan spesifikasi produk milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM).

  • Bahwa sekitar akhir bulan Maret 2018 Saksi Achmad Firdaus datang kerumah Saksi Ragil Sulomo di Jl. Tidore no. 33 Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) akan mendapatkan pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dan menyuruh Saksi Ragil Sulomo untuk mencarikan perusahaan yang akan diikutkan tender, dalam pembicaraan tersebut Saksi Achmad Firdaus menyampaikan kepada Ragil Sulomo bahwa terdapat pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan, yang nantinya PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) selaku Distributor pemilik alat yang akan memberikan surat dukungan terhadap perusahaan tersebut, kemudian Saksi Ragil Sulomo menyarankan kepada Saksi Achmad Firdaus untuk menggunakan PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dan Saksi Achmad Firdaus menyetujui untuk menggunakan perusahaan tersebut dengan komitmen fee 1,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak untuk peminjaman perusahaan tersebut, selanjutnya Saksi Achmad Firdaus menghubungi Saksi Roman Franca untuk menawarkan pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan T.A. 2018, kemudian tawaran tersebut  disetujui oleh Saksi Roman Franca dengan kesepakatan fee 1,5 ?ri nilai kontrak dipotong PPN dan PPH.
  • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 diterbikan Pengumuman Barang E-Tender Umum dengan Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur Nomor B-21/ULP/V/2018 oleh Pokja ULP Kabupaten Barito Selatan, adapun isi pengumuman tersebut antara lain dinyatakan pelaksanaan tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi (SIRO) Sumber Dana APBD Tahun 2018 dengan HPS sebesar Rp. 10.754.150.000- (Sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi Achmad Firdaus memberitahu kepada Saksi Ragil Salomo terkait paket SIRO tersebut sudah tayang di LPSE Kabupaten Barito Selatan, kemudian Saksi Ragil Salomo  memberitahu Saksi Roman Franca untuk memantau di LPSE Kabupaten Barito Selatan, kemudian pada tanggal 25 Mei 2018 Saksi Ragil Sulomo merekomendasikan Saksi Punimin untuk membantu Terdakwa untuk membuat administrasi tender, lalu Saksi Roman Franca memberikan user id dan password PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) untuk keperluan tender, sehingga semua syarat administrasi dan kualifikasi dilengkapi oleh Saksi Punimin atas perintah Terdakwa, sedangkan untuk penawaran harga dibuat oleh Saksi Ragil Sulomo atas perintah dari Saksi Achmad Firdaus, setelah semua dokumen penawaran selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani termasuk surat dukungan perusahaan dan selanjutnya dokumen tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi Achmad Firdaus, setelah dokumen penawaran lengkap Saksi Punimin didampingi Saksi Ragil Sulomo mengunggah penawaran PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) di LPSE dan disaksikan oleh Saksi Achmad Firdaus, setelah itu Saksi Achmad Firdaus meminta Saksi Punimin  mencarikan satu perusahaan lainnya untuk diikutsertakan dalam tender supaya seolah olah terdapat persaingan, kemudian Saksi Punimin memasukkan nama PT. BROMO PHARINDO yang mana Saksi Punimin sudah mengetahui user id dan passwordnya dan kop surat PT. BROMO PHARINDO, atas saran tersebut disetujui oleh Saksi Achmad Firdaus.
  • Bahwa dalam pengunggahan berkas penawaran dari PT. BROMO PHARINDO di LPSE Kabupaten Barito Selatan Saksi Punimin tetap menggunakan isi berkas penawaran milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) hanya merubah kop surat, margin dan bentuk font dari penawaran, namun redaksinya masih sama dengan penawaran milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ).

Pada tahap pelaksanaan tender diikuti oleh 6 (enam) peserta yang melakukan pendaftaran yaitu :

  1. PT. PRABU MANDIRI JAYA;
  2. PT. BROMO PHARINDO; 
  3. PT. HERNITA JAYA;
  4. PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA;
  5. PT. TRI KARYA ADI JAYA;
  6. CV. PELANGI BIRU.

Hingga sampai batas akhir pendaftaran hanya 2 (dua) perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran yaitu :

  1. PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dengan penawaran Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
  2. PT. BROMO PHARINDO dengan penawaran Rp. 10.747.000.000,- (Sepuluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada proses pelaksanaan tender, PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah), padahal dalam hal ini PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) hanya menyampaikan Tenaga Teknisi Elektromedis, dan tidak menyampaikan tenaga teknis yang mempunyai sertifikat teknisi tata Udara sebagaimana dalam persyaratan Lembar Data Kualifikasi dokumen pemilihan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok T.A. 2018, serta tidak melampirkan surat pernyataan bersedia tidak dibayar jika tidak sesuai pekerjaannya, hal tersebut tidak sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan, namun atas temuan indikasi ketidakwajaran dalam proses tender tersebut, Pokja ULP Buntok yang terdiri dari Saksi Muhamad Irwan selaku Ketua dan Saksi Joni, Saksi Jhon Hendri, Saksi Subhan Noor, Saksi Muhammad Taufik, Saksi Suria Admaja, dan Sdr. Widagsono tetap menyatakan dokumen penawaran PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) milik Terdakwa lolos evaluasi penawaran dan evaluasi administrasi kualifikasi sehingga Terdakwa diundang pada tahap pembuktian kualifikasi tanggal 21 Juni 2018 yang dihadiri langsung oleh Terdakwa bersama Saksi Roman Franca.
  • Bahwa setelah PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja ULP Kabupaten Barito Selatan  kemudian Terdakwa melakukan pertemuan di Mc. Donald’s Tangerang sekitar bulan Juli 2018 yang dihadiri oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, Saksi Achmad Firdaus dan Saksi Ragil Sulomo, untuk membicarakan komitmen fee 1,5 ?ri nilai kontrak untuk Terdakwa dan pembicaraan terkait percepatan pekerjaan, sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, Saksi Achmad Firdaus dan Saksi Ragil Sulomo menyetujui adanya fee 1,5 % untuk Terdakwa dan menyetujui percepatan pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018 dilakukan penandatangan dokumen kontrak Nomor 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 yang di tandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) sebagai pelaksana pekerjaan dengan Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og selaku Direktur RSUD Jaraga Sesameh Buntok dengan dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018, dan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai kontrak yaitu:

 

No.

Uraian

Unit/Satuan

Vol

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

I

Biaya Pengadaan Barang

1

Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi

unit/set

3

2.545.000.000

7.635.000.000

2

Ruang Koridor

unit

1

1.010.500.000

1.010.500.000

II

Biaya Umum

1

Transportasi sampai ke lokasi (Buntok)

Ls

1

150.000.000

150.000.000

2

Biaya Training

Ls

1

15.000.000

15.000.000

III

Margin dan Keuntungan

 

Margin dan Keuntungan

Ls

1

915.500.000

915.500.000

 

Jumlah Total (I+II+III)

9.726.000.000

 

PPN 10%

972.600.000

 

Jumlah Biaya

10.698.600.000

 

Selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Alat-alat Kesehatan dengan Saksi Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT. GSM) selaku Pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua, Pembelian Barang untuk dikirim ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok, sebagai tindak lanjut dari Surat Pesanan dari PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) Nomor 001/VII/PMJ/2018 tanggal 5 Juli 2018 dengan kesepakatan menetapkan harga barang-barang senilai Rp. 7.007.000.000,00 (Tujuh miliar tujuh juta rupiah), dan Surat tersebut dikirim melalui email yang menjelaskan bahwa seluruh item pekerjaan yang termuat dalam kontrak mulai dari pemesanan, pengiriman, pemasangan, instalasi, pelatihan dan garansi dilaksanakan seluruhnya oleh PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) sementara PT. PRABU MANDIRI JAYA hanya terima jadi pekerjaan tersebut sampai selesai, hal tersebut diketahui oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, padahal dalam hal ini pemenang tender pengadaan pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan adalah Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ), Adapun item pengadaan sesuai surat Nomor 001/VII/PMJ/2018 tanggal 5 Juli 2018 dengan senilai Rp.7.007.000.000,00 (Tujuh Miliar Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Unit

Harga/Unit

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

1

Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) Safety

3

2.116.504.000

6.349.512.000

2

Ruang Koridor

1

657.488.000

657.488.000

Jumlah (Rp)

7.007.000.000

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam uang ke Bank Jateng senilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) dengan jaminan kontrak pekerjaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) berdasarkan Surat Perjanjian Kredit antara Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diatas Akta Notaris dan PPAT Nomor 20 tanggal 26 Juli 2018 yang dibuat oleh Ny. Sri Amini Miadji, SH, dan uang pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) tersebut digunakan Terdakwa untuk pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

NO

Keterangan

Jumlah

a

Propisi PT. PMJ

Rp.  10.000.000,-

b

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. melakukan tarik tunai Untuk pembelian barang alkes di RSCM Jakarta melalui perantara sdri LAOTZE.

Rp. 500.000.000,-

c

Biaya administrasi kredit

Rp.     1.000.000,-

d

Biaya administrasi kredit

Rp.     2.000.000,-

e

By ass kpy PMJ

Rp.  24.200.000,-

f

Biaya notaris

Rp.     6.000.000,-

g

Administrasi

Rp.          25.000,-

h

Memberi cek bank Jateng kepada sdra Zulkarnaen untuk pembelian barang alkes di RSPAD Jakarta

Rp. 150.000.000,-

i

Memberi cek bank Jateng kepada Rumata Annek untuk membayar hutang Terdakwa pergunakan untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp. 100.000.000,-

j

Memberi cek bank Jateng kepada Elsye untuk membayar hutang Terdakwa pergunakan untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp. 100.000.000,-

k

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. melakukan tarik tunai untuk pembelian barang alkes di RSCM Jakarta, melalalui perantara

sdri LAOTZE

Rp. 100.000.000,-

l

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. melakukan tarik tunai untuk Pembelian  EKG yang Terdakwa pergunakan sebagai Stok PT.PMJ.

Rp.  50.000.000,-

m

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T.

Terdakwa melakukan tarik tunai untuk Pembelian EKG yang Terdakwa

pergunakan Stok PT.PMJ

Rp.  50.000.000,-

n

Memberi cek bank Jateng kepada LAOTZE untuk Pinjaman modal sdri LAOTZE

Rp. 200.000.000,-

o

Terdakwa tarik tunai untuk pekerjaan lain untuk Pengadaan USG kardiovaskuler untuk pekerjaan pengadaan di RSPAD Gatot Subroto.

Rp. 310.000.000,-

p

Pembayaran bunga pinjaman

Rp.  26.666.656,-

q

Pindah buku ke rek PMJ di bank BCA kemudian Terdakwa tarik tunai untuk Pembelian Brancard (bed pemindah pasien) barang stok yang batal jual, sehingga saat ini masih di kantor PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp.  60.000.000,-

r

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. tarik melalui cek untuk Pembelian lampu    operasi yang dihibahkan ke RSPAD.

Rp. 200.000.000,-

s

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. tarik tunai melalui cek untuk Pembelian alat bedah untuk Stok PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp.  30.000.000,-

t

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. tarik tunai untuk pembelian alat bedah untuk Stok PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp.  30.000.000,-

u

Pembayaran bunga pinjaman

Rp.  24.999.990,-

v

Terdakwa memerintahkan Saksi Roman Franca Wungkana, S.T. tarik tunai untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp.  10.000.000,-

w

Pembayaran bunga Bank

Rp.  24.999.990,-

x

Pembayaran bunga Bank

Rp.  24.999.990,-

y

Pembayaran bunga Bank

Rp.  24.999.990,-

TOTAL

Rp. 2.034.891.626,-

 

  • Bahwa Terdakwa mengajukan pencairan uang muka 20% senilai Rp. 2.139.720.000,-  (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana SPP Nomor 0050/SPP-LS/DAK-JKN RS/Tahun 2018 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp. 2.139.720.000,-  (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Resti Teluni dan Saksi Wijanarko, SPM Nomor 0050/SPM-LS/DAK-JKN RS/Tahun 2018 tanggal 24 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og dan SP2D nomor 1248/SP2D/LS/DINKES/BL DAK/2018 tanggal 26 Juli 2018 ditandatangani oleh MUSTAKIM, kemudian surat beserta kelengkapannya berupa jaminan uang muka dikirim melalui Kantor Pos kepada Saksi Alpianor untuk dilakukan pengurusan sampai dengan uang muka tersebut cair dan dikirim ke rekening milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) di Bank Jateng dengan nomor rekening 115100176.5 pada tanggal 30 Juli 2018 setelah dipotong PPH dan PPN dengan total potongan Rp. 223.698.000,- (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan jumlah yang diterima Terdakwa senilai Rp. 1.916.022.000,- (Satu miliar sembilan ratus enam belas juta dua puluh dua ribu rupiah) uang tersebut digunakan Terdakwa untuk:

NO

Keterangan

Jumlah

a

Pembayaran uang muka pembelian jual beli alat-alat kesehatan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) Rumah Sakit Jaraga Sasameh kepada PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) melalui transfer ke rekening BNI Nomor rekening 8008800852 atas nama PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM)  pada tanggal 31 Juli 2018 

Rp. 1.401.400.000,-

b

Transfer kepada Saksi DEFITRA EKA melalui rekening BNI milik Saksi DEFITRA EKA JAYA pada tanggal 31 Juli 2018

Rp. 250.000.000,-

c

Penarikan tunai oleh Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2018 yang digunakan untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp. 50.000.000,-

d

Penarikan tunai menggunakan cek yang ditandatangani Terdakwa oleh sdra NURWIDODO pada tanggal 7 Agustus 2018

Rp. 30.000.000,-

e

Pengiriman uang sebesar ke rekening BNI milik ACHMAD FIRDAUS pada tanggal tanggal 16 Agustus 2018

Rp. 125.000.000,-

f

Penarikan tunai oleh Saksi ROMAN FRANCA pada tanggal 29 Agustus 2018 yang digunakan untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp. 60.000.000,-

TOTAL

Rp. 1.916.400.000,-

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2018, Terdakwa telah melakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi Nomor 117/PMJBtk/XI/2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA sebagai Pihak Pertama dan Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og selaku Direktur RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan sebagai Pihak Kedua,  selanjutnya, dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut sebagaimana SPP 0142/SPP-LS/DAK-JKN RS/Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan jumlah nominal senilai Rp. 8.558.880.000,- (Delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangni oleh Saksi Resti Teluni dan Saksi Wijanarko, SPM : 0142/SPM-LS/DAK-JKN RS/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og dan SP2D nomor 2806/SP2D/LS/ DINKES /BLDAK/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh MUSTAKIM sebesar Rp. 8.558.880.000,- (Delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dipotong PPH dan PPN dengan total potongan pajak sebesar Rp. 894.792.000,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga jumlah total yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 7.664.088.000,- (Tujuh miliar enam ratus enam puluh empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) di Bank Jateng dengan nomor rekening 1-151-00176.5, dan uang tersebut digunakan untuk :

NO

Keterangan

Jumlah

a

Pembayaran pelunasan pinjaman di Bank Jateng (auto debet) pada tanggal 7 Januari 2019

Rp. 2.009.999.996,-

b

Pemindah bukuan dari rekening PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) di Bank Jateng ke Rekening PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) di Bank Mandiri untuk pelunasan jual beli alat-alat kesehatan Sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) Rumah Sakit Jaraga Sasameh  pada tanggal 9 Januari 2019

Rp. 5.605.600.000,-

c

Penarikan tunai yang digunakan Terdakwa untuk operasional PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ)

Rp. 48.488.004,-

TOTAL

Rp. 7.664.088.000,-

 

  • Bahwa Realisasi Pencairan sesuai SP2D untuk Pembayaran Hasil Pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun Anggaran 2018 adalah senilai Rp. 9.580.110.000,- (Sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan realisasi riil pembayaran Hasil Pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun Anggaran 2018 adalah senilai Rp. 7.007.000.000,- (Tujuh miliar tujuh juta rupiah), terdapat selisih Rp. 2.573.110.000,00 (Dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN bersama-sama dengan Saksi dr. LEONARDUS PANANGIAN LUBIS Sp. OG. anak dari CYRUS LUBIS bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
    1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  3. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  4. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
    1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 12 ayat (2) huruf g

Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

diantaranya memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 66

ayat (1)

PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.

ayat (7)

Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15 ayat (4)

Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.

Pasal 17

Ayat (1)

Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;

Ayat (2)

Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi, diantaranya:

  1. menilai kualifikasi Penyedia         Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  2. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
    1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012

Bab I

Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa

B. Identifikasi dan Analisis Kebutuhan

  1. PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
  2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
  3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPR/DPRD.
  4. Selanjutnya PA melakukan analisis untuk menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan dan penerapan kebijakan umum Pengadaan

Bab II

Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang

  1. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang
  1. Penyusunan dan Penetapan Pelaksanaan Pengadaan
    1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan pengadaan

PPK menyusun rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:

  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  1. dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat      dipertanggungjawabkan
  2. data yang dipakai HPS meliputi:
  1. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/  diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
  2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
  5. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
  7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. norma indeks; dan/atau
  9. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

7. Metode Evaluasi Penawaran

  1. Kelompok kerja ULP memilih satu metode evaluasi yang paling tepat yaitu:
      1. Metode Evaluasi sistem Gugur

Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pemilihan Penyedia dengan urutan proses sebagai berikut :

        1. Evaluasi Administrasi.
          1. dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat.
          2. dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
          3. menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
        2. Evaluasi Teknis.
  1. dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
  2. dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
  3. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsurunsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
  4. menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak  memenuhi syarat teknis.
        1. Evaluasi Harga
  1. hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi harga, Kelompok Kerja ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.
  1. Pelaksanaan

1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul dengan Evaluasi sistem gugur

f. Evaluasi Penawaran

  1. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
  1. Kelompok Kerja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
  2. Kelompok Kerja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
  3. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
  1. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
    1. peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
    2. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
    3. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (2), maka petenderan dinyatakan gagal.
  1. Evaluasi Administrasi:

b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:

  1. syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi, khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN nya dianggap 0 (nol);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN bersama-sama dengan Saksi dr. LEONARDUS PANANGIAN LUBIS Sp. OG. anak dari CYRUS LUBIS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 2.573.110.000,00 (Dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : PE.03.03/SR/LHP-472/PW15/5/2022 tanggal 22 November 2022 yang ditanda tangani oleh Bambang Ari Setiono, S.E.,Ak.,CA,CFrA.,CGCAE selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Suyadi, Ak., M.Acc.,CA.,CFrA, selaku Pembantu Penanggung jawab, Arief Sunardi, S.E.,CFrA selaku Pengendali Teknis, Rheynhard P.A.P.Ujung, S.Akun.,CRMP selaku Ketua Tim, dan Jevi Herlangga, S.E selaku anggota tim.

 

------------ Perbuatan Terdakwa FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa FLORINA ELVIRA WIDYAWATI anak dari ANDREAS HENDRAWAN selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 3 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku penyedia barang/jasa berdasarkan dokumen kontrak Nomor 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 Tanggal 4 Juli 2018 pada pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) bersama-sama dengan Saksi dr. LEONARDUS PANANGIAN LUBIS Sp. OG. anak dari CYRUS LUBIS selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor SK.188.45/02/PEG/2017 tanggal 04 Desember 2017 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor :188.45/13/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2018 (diajukan sebagai Tersangka dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2018 bertempat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok jalan Patianom No.6, Kelurahan Hilir Sper. Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan dokumen kontrak Nomor 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 Tanggal 4 Juli 2018, dijelaskan kewajiban Terdakwa selaku penyedia yaitu:
  1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
  2. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
  3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
  4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanan yang dilakukan PPK;
  5. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yan telah ditetapkan dalam kontrak.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Prabu Mandiri Jaya (PMJ) mempunyai tugas yaitu mencari barang, melakukan presentasi, menawarkan kelebihan barang, dan bertanggung jawab terhadap seluruh operasional, keuangan serta adminitrasi PT. Prabu Mandiri Jaya (PMJ).
  • Berawal pada pertengahan tahun 2017 Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) bersama dengan Saksi Roman Franca (Suami Terdakwa) selaku Komisaris PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) datang ke rumah Saksi Ragil Sulomo selaku Direktur PT. Putra Karya Sentosa yang beralamat di Kelurahan Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan sebelumnya Terdakwa bersama suaminya sudah mengenal Saksi Ragil Sulomo sejak tahun 2012 karena adanya hubungan pekerjaan antara Terdakwa dan Saksi Ragil Sulomo, dimana Terdakwa pernah menjadi pegawai tidak tetap pada perusahaan PT. Putra Karya Sentosa milik Saksi Ragil Sulomo. Adapun tujuan kedatangan Terdakwa di rumah Saksi Ragil Sulomo Jl. Tidore no. 33 Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah memiliki perusahaan sendiri dengan nama PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) yang didirikan tahun 2016 dan Terdakwa meminta supaya dicarikan pekerjaan oleh Saksi Ragil Sulomo dan dijawab oleh Saksi Ragil Sulomo bahwa nanti akan diusahakan untuk dibantu dicarikan pekerjaan, kemudian sekitar akhir tahun 2017 Saksi Ragil Sulomo menghubungi temannya yaitu Saksi Achmad Firdaus selaku Sales Manager area Kalimantan dari PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) untuk meminta informasi pekerjaan milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) di wilayah Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Saksi drg. Daryomo Sukiastono, MAP selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2017 mengusulkan Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 33.417.000.000,- (Tiga puluh tiga miliar empat ratus tujuh belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi dr. Yardi Nazar selaku Direktur RSUD Jaraga Sasameh tanggal Januari 2017 s.d. 4 Desember 2017, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan kemudian Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Dokumen Berita Acara RKA DAK Kesehatan 2018 Subbidang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional pada RSUD Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan yang ditandatangani oleh Sdr. Wahyu Darmawan dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan, Sdri. Ainun Yetty dari Dinas Kesehatan Provinsi, Sdri. Fransisca Ira Widyastuti dari RSUD Jaraga Sasameh, dan Sdr. Purnomosidi dari Unit Utama, dengan anggaran senilai Rp. 28.840.415.000,- (dua puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) sebagaimana dalam Surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PR.01.01/I/3665/2017 tanggal 14 November 2017, selanjutnya Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dan selaku KPA/PPK merubah usulan Rencana Anggaran Biaya Dana Alokasi Khusus Reguler menjadi alat Kesehatan seluruhnya, proses perubahan usulan RAB pada saat Desk terakhir pengusulan DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018 Nomor 1.02.01.47.05.5.2. di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 14 Desember 2017, kemudian Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og  yang dibantu oleh Saksi Alpianor selaku Pj. Perencanaan bersama-sama dengan Saksi Achmad Firdaus menyusun usulan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi alat kesehatan seluruhnya dan dalam perencanaan tersebut sudah diatur semaksimal mungkin mengambil produk milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM).
  • Bahwa pada tahap persiapan tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Buntok, Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis yang seharusnya dibuat oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok sesuai ketentuan Pasal  22  ayat 3 dan 4 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan perubahannya, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada Saksi Achmad Firdaus untuk membuatnya, kemudian sekitar bulan Februari 2018 Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor berangkat ke Jakarta untuk melakukan Survey Alat dan semua sarana dan prasarana sehubungan dengan Survey Alat, difasilitasi oleh Saksi Achmad Firdaus selaku Sales Manager PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (PT.GSM) mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, Hotel, dan Kendaraan untuk melakukan survey terhadap 3 perusahaan  yaitu:
  1. PT. Global Jaya Medika (distributor merk PNEUMATIC BERLIN-Germany) Rp. 3.245.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis hanya rincian secara umum;
  2. PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (PT.GSM) (distributor merk VARIOUS) Rp. 10.750.000.000,00 untuk 3 unit dan spesifikasi teknis lengkap (harga belum termasuk diskon)
  3. PT. ATRA WIDIA AGUNG (distributor merk MARTIN-germany) Rp. 4.800.000.000,00/unit dan spesifikasi teknis tidak ada perinciannya

Dari hasil survey tersebut, Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan jumlah biaya untuk Pengadaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) sebesar Rp. 10.789.020.000,- (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og bersama dengan Saksi Alpianor berkoordinasi dengan Saksi Achmad Firdaus, dengan hasil koordinasi bahwa penyusunan teknis akan disamakan dengan spesifikasi produk milik PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM).

  • Bahwa sekitar akhir bulan Maret 2018 Saksi Achmad Firdaus datang kerumah Saksi Ragil Sulomo di Jl. Tidore no. 33 Tangerang Selatan untuk memberitahukan bahwa PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) akan mendapatkan pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dan menyuruh Saksi Ragil Sulomo untuk mencarikan perusahaan yang akan diikutkan tender, dalam pembicaraan tersebut Saksi Achmad Firdaus menyampaikan kepada Ragil Sulomo bahwa terdapat pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan, yang nantinya PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) selaku Distributor pemilik alat yang akan memberikan surat dukungan terhadap perusahaan tersebut, kemudian Saksi Ragil Sulomo menyarankan kepada Saksi Achmad Firdaus untuk menggunakan PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dan Saksi Achmad Firdaus menyetujui untuk menggunakan perusahaan tersebut dengan komitmen fee 1,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak untuk peminjaman perusahaan tersebut, selanjutnya Saksi Achmad Firdaus menghubungi Saksi Roman Franca untuk menawarkan pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan T.A. 2018, kemudian tawaran tersebut  disetujui oleh Saksi Roman Franca dengan kesepakatan fee 1,5 ?ri nilai kontrak dipotong PPN dan PPH.
  • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018 diterbikan Pengumuman Barang E-Tender Umum dengan Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah dengan Sistem Gugur Nomor B-21/ULP/V/2018 oleh Pokja ULP Kabupaten Barito Selatan, adapun isi pengumuman tersebut antara lain dinyatakan pelaksanaan tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Yang Terintegrasi (SIRO) Sumber Dana APBD Tahun 2018 dengan HPS sebesar Rp. 10.754.150.000- (Sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi Achmad Firdaus memberitahu kepada Saksi Ragil Salomo terkait paket SIRO tersebut sudah tayang di LPSE Kabupaten Barito Selatan, kemudian Saksi Ragil Salomo  memberitahu Saksi Roman Franca untuk memantau di LPSE Kabupaten Barito Selatan, kemudian pada tanggal 25 Mei 2018 Saksi Ragil Sulomo merekomendasikan Saksi Punimin untuk membantu Terdakwa untuk membuat administrasi tender, lalu Saksi Roman Franca memberikan user id dan password PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) untuk keperluan tender, sehingga semua syarat administrasi dan kualifikasi dilengkapi oleh Saksi Punimin atas perintah Terdakwa, sedangkan untuk penawaran harga dibuat oleh Saksi Ragil Sulomo atas perintah dari Saksi Achmad Firdaus, setelah semua dokumen penawaran selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani termasuk surat dukungan perusahaan dan selanjutnya dokumen tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi Achmad Firdaus, setelah dokumen penawaran lengkap Saksi Punimin didampingi Saksi Ragil Sulomo mengunggah penawaran PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) di LPSE dan disaksikan oleh Saksi Achmad Firdaus, setelah itu Saksi Achmad Firdaus meminta Saksi Punimin  mencarikan satu perusahaan lainnya untuk diikutsertakan dalam tender supaya seolah olah terdapat persaingan, kemudian Saksi Punimin memasukkan nama PT. BROMO PHARINDO yang mana Saksi Punimin sudah mengetahui user id dan passwordnya dan kop surat PT. BROMO PHARINDO, atas saran tersebut disetujui oleh Saksi Achmad Firdaus.
  • Bahwa dalam pengunggahan berkas penawaran dari PT. BROMO PHARINDO di LPSE Kabupaten Barito Selatan Saksi Punimin tetap menggunakan isi berkas penawaran milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) hanya merubah kop surat, margin dan bentuk font dari penawaran, namun redaksinya masih sama dengan penawaran milik PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ).

Pada tahap pelaksanaan tender diikuti oleh 6 (enam) peserta yang melakukan pendaftaran yaitu :

  1. PT. PRABU MANDIRI JAYA;
  2. PT. BROMO PHARINDO; 
  3. PT. HERNITA JAYA;
  4. PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA;
  5. PT. TRI KARYA ADI JAYA;
  6. CV. PELANGI BIRU.

Hingga sampai batas akhir pendaftaran hanya 2 (dua) perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran yaitu :

  1. PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dengan penawaran Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
  2. PT. BROMO PHARINDO dengan penawaran Rp. 10.747.000.000,- (Sepuluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada proses pelaksanaan tender, PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah), padahal dalam hal ini PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) hanya menyampaikan Tenaga Teknisi Elektromedis, dan tidak menyampaikan tenaga teknis yang mempunyai sertifikat teknisi tata Udara sebagaimana dalam persyaratan Lembar Data Kualifikasi dokumen pemilihan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok T.A. 2018, serta tidak melampirkan surat pernyataan bersedia tidak dibayar jika tidak sesuai pekerjaannya, hal tersebut tidak sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan, namun atas temuan indikasi ketidakwajaran dalam proses tender tersebut, Pokja ULP Buntok yang terdiri dari Saksi Muhamad Irwan selaku Ketua dan Saksi Joni, Saksi Jhon Hendri, Saksi Subhan Noor, Saksi Muhammad Taufik, Saksi Suria Admaja, dan Sdr. Widagsono tetap menyatakan dokumen penawaran PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) milik Terdakwa lolos evaluasi penawaran dan evaluasi administrasi kualifikasi sehingga Terdakwa diundang pada tahap pembuktian kualifikasi tanggal 21 Juni 2018 yang dihadiri langsung oleh Terdakwa bersama Saksi Roman Franca.
  • Bahwa setelah PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja ULP Kabupaten Barito Selatan  kemudian Terdakwa melakukan pertemuan di Mc. Donald’s Tangerang sekitar bulan Juli 2018 yang dihadiri oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, Saksi Achmad Firdaus dan Saksi Ragil Sulomo, untuk membicarakan komitmen fee 1,5 ?ri nilai kontrak untuk Terdakwa dan pembicaraan terkait percepatan pekerjaan, sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, Saksi Achmad Firdaus dan Saksi Ragil Sulomo menyetujui adanya fee 1,5 % untuk Terdakwa dan menyetujui percepatan pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2018 dilakukan penandatangan dokumen kontrak Nomor 1047/050/RS-TU.3/VII/2018 yang di tandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) sebagai pelaksana pekerjaan dengan Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og selaku Direktur RSUD Jaraga Sesameh Buntok dengan dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018, dan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai kontrak yaitu:

No.

Uraian

Unit/Satuan

Vol

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

I

Biaya Pengadaan Barang

1

Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi

unit/set

3

2.545.000.000

7.635.000.000

2

Ruang Koridor

unit

1

1.010.500.000

1.010.500.000

II

Biaya Umum

1

Transportasi sampai ke lokasi (Buntok)

Ls

1

150.000.000

150.000.000

2

Biaya Training

Ls

1

15.000.000

15.000.000

III

Margin dan Keuntungan

 

Margin dan Keuntungan

Ls

1

915.500.000

915.500.000

 

Jumlah Total (I+II+III)

9.726.000.000

 

PPN 10%

972.600.000

 

Jumlah Biaya

10.698.600.000

Selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Alat-alat Kesehatan dengan Saksi Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT. GSM) selaku Pihak Pertama dengan Terdakwa selaku Pihak Kedua, Pembelian Barang untuk dikirim ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok, sebagai tindak lanjut dari Surat Pesanan dari PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) Nomor 001/VII/PMJ/2018 tanggal 5 Juli 2018 dengan kesepakatan menetapkan harga barang-barang senilai Rp. 7.007.000.000,00 (Tujuh miliar tujuh juta rupiah), dan Surat tersebut dikirim melalui email yang menjelaskan bahwa seluruh item pekerjaan yang termuat dalam kontrak mulai dari pemesanan, pengiriman, pemasangan, instalasi, pelatihan dan garansi dilaksanakan seluruhnya oleh PT. GLOBAL SYSTECH MEDIKA (GSM) sementara PT. PRABU MANDIRI JAYA hanya terima jadi pekerjaan tersebut sampai selesai, hal tersebut diketahui oleh Saksi dr. Leonardus Panangian Lubis Sp.Og, padahal dalam hal ini pemenang tender pengadaan pekerjaan Sistem Ruang Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di Rumah Sakit Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan adalah Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ), Adapun item pengadaan sesuai surat Nomor 001/VII/PMJ/2018 tanggal 5 Juli 2018 dengan senilai Rp.7.007.000.000,00 (Tujuh Miliar Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Unit

Harga/Unit

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

1

Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) Safety

3

2.116.504.000

6.349.512.000

2

Ruang Koridor

1

657.488.000

657.488.000

Jumlah (Rp)

7.007.000.000

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam uang ke Bank Jateng senilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) dengan jaminan kontrak pekerjaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) berdasarkan Surat Perjanjian Kredit antara Terdakwa selaku Direktur PT. PRABU MANDIRI JAYA (PMJ) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diatas Akta Notaris dan PPAT Nomor 20 tanggal 26 Juli 2018 yang dibuat oleh Ny. Sri Amini Miadji, SH, dan uang pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) tersebut digunakan Terdakwa untuk pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

NO

Keterangan

Jumlah

a

Propisi PT. PMJ

Rp.  10.000.000,-

b

Pihak Dipublikasikan Ya