Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
1.TEDIEGARIA, S.H.
RONNY RAMADANI alias RONNY Bin ASHARI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 234/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY RAMADANI alias RONNY Bin ASHARI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juni tahun 2024, di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan  Dr. Murjani RT.004 RW.006 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 1,47 (satu koma empat tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 08.00 WIB. Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI menghubungi seseorang yang menurut Terdakwa bernama ACUN (Daftar Pencarian Orang) dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram, lalu Sdr. ACUN mendatangi Terdakwa dan mengambil uang harga Shabu yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian sekira jam 12.00 WIB.  Sdr. ACUN datang lagi dan menyerahkan Shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membagi Shabu itu menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual dengan berat dan harga bervariasi seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).  Kemudian setelah berhasil menjual 6 (enam) paket Shabu terdiri dari 1 (satu) paket harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa diamankan oleh Saksi H. MUSTAFA ACHMAD Bin H. ACHMAD dan Saksi DICKI HERMASYAH MARJAN Bin ADNAN MARJAN beserta beberapa orang anggota Kepolisian lainnya pada saat sedang memegang 1 (satu) paket Shabu yang akan diserahkan kepada seseorang yang ingin membelinya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat (Saksi SYAHRANI Bin KURNI) ditemukan 24 (dua puluh empat)  paket Shabu didalam 1 (satu) buah kotak kayu yang berada didapur tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti beserta dengan beberapa barang lainnya yang berhubungan terdiri dari 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah botol plastik merk Happydent Cool White, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI membeli lalu membagi Narkotika jenis Shabu menjadi beberapa paket kemudian menjualnya, sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana untuk 2,5 (dua koma lima) gram Shabu yang dibeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bisa dijual Terdakwa dengan harga total Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0372 tanggal 26 Juni 2024 atas Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening yang disisihkan sebagian kecil dari setiap paket yang disita dari Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar Metamfetamin (Positif), termasuk Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 115/60511.IL/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI adalah 1,47 (satu koma empat tujuh)  gram, disisihkan untuk keperluan Pengujian Laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 1,41 (satu koma empat satu) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juni tahun 2024, di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan  Dr. Murjani RT.004 RW.006 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 1,47 (satu koma empat tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat ada yang menjual Narkotika jenis Shabu di Jalan Dr. Murjani tepatnya di belakang bengkel Tehnik Ban Kota Palangka Raya, selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya diantaranya Saksi H. MUSTAFA ACHMAD Bin H. ACHMAD dan Saksi DICKI HERMASYAH MARJAN Bin ADNAN MARJAN langsung menuju ke lokasi dimaksud. Setelah berada disekitar lokasi tersebut dan menemukan atau melihat tempat sebagaimana yang diinformasikan kemudian melihat seseorang (Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI) yang berada ditempat itu, lalu seorang anggota tim mendatangi Terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket Shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa mengambil dan akan menyerahkan Shabu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta tempat tinggal Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat (Saksi SYAHRANI Bin KURNI) ditemukan 24 (dua puluh empat)  paket Shabu didalam sebuah kotak kayu yang berada didapur tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti beserta dengan beberapa barang lainnya yang berhubungan terdiri dari 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah botol plastik merk Happydent Cool White, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dibawa dan diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0372 tanggal 26 Juni 2024 atas Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening yang disisihkan sebagian kecil dari setiap paket yang disita dari Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar Metamfetamin (Positif), termasuk Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 115/60511.IL/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI adalah 1,47 (satu koma empat tujuh)  gram, disisihkan untuk keperluan Pengujian Laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 1,41 (satu koma empat satu) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RONNY RAMADANI Als. RONNY Bin ASHARI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya