Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat di persidangan ini;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tempat berdirinya bangunan yang didirikan dan dibangun oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar, merobohkan dan meruntuhkan bangunan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 24350, NIB : 15010301.30317, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat; Sertipikat Hak Milik Nomor : 24351, NIB : 15010301.30318, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 24352, NIB : 15010301.30319, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah in casu dan menyerahkan bidang tanah in casu tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan/atau Immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari dihitung sejak lalai mematuhi isi putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |