Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Plk WILLEM HENGKI anak dari ARTHEN 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Lamandau
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanTengah cq Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WILLEM HENGKI anak dari ARTHEN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Lamandau
2Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanTengah cq Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALIL-DALIL PERMOHONAN

A. DASAR HUKUM PRAPERADILAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN

1.            Ketentuan sebagai Negara Hukum, yang tegas termuat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, amanat yang termuat dalam Konsideran Menimbang Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ialah menjamin bahwa siapapun wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menjamin kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa terkecuali, sehingga ketentuan ini adalah pijakan kuat untuk memberikan perlindungan agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum, semua harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan hanya karena berkuasa apalagi bertindak karena “pesanan” penguasa tanpa dasar hukum;

2.            Di era perkembangan penegakkan hukum saat ini, telah banyak dipertontonkan dalam kehidupan nyata, bahwa Penegakkan Hukum “dapat saja” digunakan sebagai alat untuk membungkam pihak yang berani dan berpikir kritis, sehingga Penegakkan Hukum tidak hanya bertujuan menakut-nakuti melainkan sudah bergeser menjadi “sebuah cara” yang ampuh digunakan oleh Penguasa, seperti halnya yang terjadi pada diri PEMOHON yang pada saat itu selaku Kepala Desa Kinipan aktif mendukung perjuangan masyarakat Adat Laman Kinipan, sehingga “di bidik” untuk sengaja dicari-cari “kesalahan” selaku Kepala Desa, sehingga berujung pada dituduh telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan inilah dijadikan alasan sehingga ditangkap dan ditahan serta di non-aktif-kan dari jabatan selaku Kepala Desa Kinipan;

3.            Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, yang kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, menegaskan bahwa ”prinsip Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ”Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945).

Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ”Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)”;

 

4.            Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

 

5.            Bahwa UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), telah memuat janji Negara Republik Indonesia untuk memberikan jaminan guna pemulihan hak-hak seseorang yang telah dilanggar berkaitan dengan pelaksanaan tugas institusi negara ic. penegak hukum;

 

6.            Bahwa Pasal 1 butir ke-22 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

7.            Bahwa Pasal 95 KUHAP [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981] menyatakan:

(1)          Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2)          Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3)          Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4)          Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5)          Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan :

(1)          Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.

(2)          Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981] menegaskan: “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.

8.            Bahwa ketentuan terkait mengenai tuntutan ganti kerugian dimaksud dalam KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain;

Pasal 7, yang berbunyi :

(1)          Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

(2)          Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Pasal 9, yang berbunyi :

(1)          Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2)          Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga  tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3)          Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 10, yang berbunyi:

(1)          Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.

(2)          Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

dan Pasal 11, yang berbunyi:

(1)          Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

9.            Bahwa Pasal 1 butir 23 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)  menyatakan:

“Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

10.          Bahwa Pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:

“Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

KEWENANGAN MENGADILI

11.          Bahwa merujuk pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Pasal 10 ayat 1 ”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”

Pasal 25 ayat 2 “Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dan Pasal 95 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981):

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4)          Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

Kemudian berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 6, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Peradilan Umum lah yang berwenang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari serangkaian tindakan dari penyidikan Termohon I dan Termohon II terhadap diri Pemohon, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022, dan kemudian berdasarkan Putusan a quo jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:  7164 K /PID.SUS/2022., tanggal 27 Desember 2022, menyatakan Pemohon tidak terbukti bersalah (vrijspraak) melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Oleh karena itu, terhadap ketentuan tersebut, dikarenakan dengan alasan bahwa Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga memaknai amanat ketentuan Pasal 95 ayat 4 KUHAP a quo, yakni ”...........Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan” maka Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki kewenangan mengadili tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon.

TENGGANG WAKTU PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN

12.          Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan: “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.”

 

13.          Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022, yang membebaskan PEMOHON dari semua dakwaan Penuntut Umum dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  7164 K /PID.SUS/2022., tanggal 27 Desember 2022, yang salinan Putusannya diterima oleh PEMOHON pada hari Senin  tanggal 16 Januari 2023 (vide : Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Putusan Kasasi Kepada Penasihat hukum Terdakwa);

 

Dengan demikian permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini diajukan masih dalam tenggang waktu menurut hukum untuk diterima, diperiksa dan diadili;

D. LEGAL STANDING PEMOHON

14.          Bahwa semula ditingkat penyidikan, PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan upaya paksa Penyidikan oleh TERMOHON I, yakni Penahanan yang berlaku sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Laporan Polisi Nomor LP/L/101/XI/RES.3.35/VIII/2020/SPKT tanggal 9 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Dik/02/I/HUK.6.6/2021/Reskrim tanggal 4 Januari 2021;

15.          Bahwa kemudian TERMOHON II, juga telah melakukan Upaya Paksa kepada PEMOHON berupa Penahanan yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022;

16.          Bahwa PEMOHON sejak hari Senin tanggal 31 Januari 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, didakwa sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, dengan DAKWAAN PRIMAIR melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana; dan DAKWAAN SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan amar putusan sebagai berikut:

1.            Menyatakan Terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;

2.            Membebaskan Terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen dari dakwaan primair tersebut;

3.            Menyatakan Terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;

4.            Membebaskan Terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen dari dakwaan subsidair tersebut

5.            Memerintahkan Terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

6.            Memulihkan hak hak terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;

7.            Memerintahkan barang bukti berupa:

1)            1(satu) lembar KTP An.Willem Hengki dengan NIK 6209030605810001 (fotocopy)

2)            1 (satu) eksamplar Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau Nomor : 188.45/403/VIII/HUK.2018 tanggal 06 Nopember 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Kinipan periode 2019- 2024 (fotocopy)

Dikembalikan kepada pemiliknya Willem Hengki

3)            1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Kinipan tahun anggaran 2019 dengan CV,Listra Arcdimensi,  No.140/008/SPK/TPKKnp/BK/II/2019,tanggal 04 Februari 2019 (legalisir sesuai aslinya);

4)            1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.350.269.000,- tertanggal Februari 2019(legalisisr sesuai aslinya);

5)            1 (satu) buah Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (dd) Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019,Nomor : Tanggal 31 Desember 2019 (legalisir sesuai aslinya);

6)            1 (satu) buah Dokumen Peraturan Desa Kinipan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019,tanggal 23 Maret 2019. (legalisir sesuai aslinya);

7)            1 (satu) buah dokumen Surat Keputusan Kepala Desa Kinipan Nomor : 07/I/KPTS/2019, Tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang / Jasa di Desa Kinipan Tahun 2019,tanggal 02 Januari 2019 (legalisir sesuai aslinya);

8)            1 (satu) buah dokumen Berita Acara pemeriksaan barang/jasa pembangunan sarana prasarana pekerjaan pembukaan jalan usaha tani Desa Kinipan Nomor: 140/10VII/BAPBJ/KI-2019 dan berita acara penyerahan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa nomor: 140/10VII/BAPH/KI-2019;

9)            1 (satu) buah dokumen Peraturan Desa Kinipan Nomor : 07 Tahun 2019,tanggal 23 oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 dan Berita Acara Perubahan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 ( legalisir sesuai aslinya);

10)          1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran penyewaan sewa wxcavator pembuatan jalan usaha tani Kinipan Sebesar Rp.286.759.00,- (legalisir sesuai aslinya);

11)          1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran biaya upah pekerja/mandor untuk pembuatan badan jalan usaha tani Desa Kinipan Sebesar Rp.17.510.000,-(legalisir sesuai aslinya);

12)          1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran biaya mobilisasi alat untuk pembuatan badan jalan usaha tani Desa Kinipan sebesar Rp.17.200.000,-(legalisir sesuai aslinya);

13)          1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran biaya honor TPK(3%) dan operasional TPK(2%) untuk kegiatan pembuatan badan jalan Tani Desa Kinipan 2019 Sebesar Rp.16.000.000,-(legalisir sesuai aslinya);

14)          14) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran biaya perencanaaan (4%) untuk kegitan pembuatan badan jalan tani desa kinipan 2019 sebesar Rp.12.800.00,-(legalisir sesuai aslinya);

15)          1 (satu) dokumen surat perjanjian kerja sama kegiatan swakelola pekerjaan pembukaan jalan usaha tani desa kinipan kecamatan batang kawa tahun anggaran 2019, tanggal 15 juli 2019(legalisir sesuai aslinya);

16)          1 (satu) dokumen berita acara rapat tentang kerjasama dengan pihak ketiga tertanggal 07 September 2017 (legalisir sesuai aslinya);

17)          1 (satu) dokumen surat perjanjian Kerjasama antara Pemerintah desa kinipan dengan CV.Bukit Pendulangan Nomor 140/92/KI/XI/2017 tanggal 8 september 2017 tentang pembangunan jalan usaha tani di desa kinipan ( legalisir sesuai aslinya);

18)          1 (satu) dokumen Peraturan Desa Kinipan nomor : 01 tahun 2019b tentang rencana kerja pemerintah desa tahun 2019 (RKP Desa) tertanggal januari 2019 (legalisir sesuai aslinya);

19)          1 (satu) dokumen rekening koran KAS DESA KINIPAN PT.BANK KALIMANTAN TENGAH CABANG NANGA BULIK dengan norek : 4030102001392 periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.(asli);

Dikembalikan Kepada Pemiliknya yaitu Pemerintah Desa Kinipan

20)          1 (satu) dokumen Kartu Keluarga /KK nomor 6209082509180001 atas nama WILLEM HENGKI; Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu WILLEM HENGKI

21)          1 (satu) eksemplar dokumen bukti Penerimaan Pajak dengan Nama Wajib Pajak : Bendahara Pengeluaran Desa Kinipan NPWP: 734477367.713.000.(fotocopy);

22)          1 (satu)dokumen Peraturan Kepala Desa Kinipan Nomor : 03 tahun 2019 tentang Penjabaran APBDES tahun 2019 (legalisisr sesuai aslinya);

23)          1 (satu) SPJ Kegiatan Pembangunan saranaprasarana pekerjaan pembangunan jalan usaha tani desa kinipan apbdes tahun 2019 Nota Pertimbanagan Nomor : 140/10TPK/VII/KI-2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal mohon pencairan dana kegiatan pembuktian jalan usaha tani ( legalisir sesuai aslinya);

24)          1 (satu) Lembar SP2D Nomor : 03470/SP2D-LS/404.11/2019 tanggal 09 Mei 2019 untuk keperluan Dana Desa Kinipan Tahun 2019 dengan uraian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa tahap I senilai Rp.238.975.800.(asli);

25)          1 (satu) Lembar SP2D Nomor : 05643/SP2D-LS/404.11/2019 tanggal 02 Juli 2019 untuk keperluan DD (Dana Desa) Kinipan Tahun 2019 dengan uraian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa tahap II senilai Rp.477.951.600 (asli);

26)          1 (satu) Lembar SP2D Nomor : 11314/SP2D-LS/404.11/2019 tanggal 25 November 2019 untuk Keperluan DD(Dana Desa) Kinipan tahun 2019 dengan uraian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa tahap III senilai Rp.477.951.600 (asli);

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pemerintah Desa Kinipan

27)          1 (satu) eksemplarr rekening koran/laporan transaksi Bank BRI KCP LAMANDAU atas nama DEDI GUSMANTO dengan Norek : 223201019624501 periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019(asli);

28)          1 (satu) eksemplar rekening koran/laporan transaksi Bank PT.BANK KALIMANTAN TENGAH CABANG NANGA BULIK atas nama BUKUIT PENDULANGAN dengan norek : 4030103000141 periode 01/01/2019 s/d 02/11/2019 (asli);

29)          1 (satu) dokumen tanda terima setoran pajak tanggal 09/12/2019 Nama Bukit Pendulangan,NPWP : 032533580713000. Jumlah setoran Rp.26.069.000(fotocopy);

30)          1 (satu) eksemplar dokumen Turunan Akte Notaris Nomor : 132 tanggal 25 Juli 2013 perihal Pendirian Perseroan Komanditer CV.Bukit Pendulangan (fotocopy);

31)          31)1 (satu) eksamplar dokumen Turunan Akte Notaris nomor : 04 tanggal 09 Mei 2019 perihal pernyataan masuk dan keluar selaku Persero serta Perubahan Anggaran Dasar CV.Bukit Pendulangan(fotocopy);

32)          1 (satu) eksemplar rekening koran/laporan transaksi Bank BRI KCP LAMANDAU atasa Nama RATNO Dengan norek : 455001013573538 periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019(asli);

Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu CV Bukit Pendulangan

33)          1 (satu) dokumen Rencana Anggaran Biaya/RAB kegiatan pembangunan jalan desa/pembukaan jalan baru dalam desa,Lokasi Desa Kinipan dengan Biaya Rp.400.000.000(fotocopy)

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu pemerintah Desa Kinipan

8.            Membebankan biaya perkara kepada negara;

9.            Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022, Dakwaan TERMOHON II terhadap PEMOHON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PEMOHON bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh TERMOHON II dan atas permohonan yang diajukan oleh TERMOHON II, pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:  7164 K /PID.SUS/2022., tanggal 27 Desember 2022, yang salinan Putusannya diterima oleh PEMOHON pada hari Senin  tanggal 16 Januari 2023 (vide : Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Putusan Kasasi Kepada Penasihat hukum Terdakwa), Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi TERMOHON II, dengan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung a quo:

MENGADILI

-              Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau tersebut

-              Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi kepada Negara

 

Dengan demikian putusan dalam perkara pidana a qou yang telah dihadapkan pada diri Pemohon telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

10.          Bahwa dengan demikian mengacu ketentuan hukum yang berlaku, PEMOHON memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena PEMOHON telah ditangkap, dan ditahan pada tingkat penyidikan dan telah dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

 

E. LEGAL STANDING PARA TERMOHON DAN TURUT TERMOHON

11.          Bahwa TERMOHON I berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 13 huruf b, Pasal 13 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,dan pelayanan masyarakat, dengan salah satu tugas pokok menegakkan hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

 

12.          Bahwa TERMOHON I berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait dengan perkara ini, adalah salah satu badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang fungsinya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penyidikan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum atau TERMOHON II sebagaimana diuraikan diatas, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam permohonan ini;

 

13.          Bahwa TERMOHON II berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 37 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan dan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dimaksud diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dengan penegasan Jaksa Agung bertanggungjawab atas penuntutan yang dilakukan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani;

 

14.          Bahwa TERMOHON II berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait dengan perkara ini, adalah salah satu badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang fungsinya untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim, yang telah menetapkan menerima perkara PEMOHON dari TERMOHON I dan melakukan penahanan terhadap PEMOHON serta melimpahkan berkas kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, disertai permintaan agar PEMOHON tetap ditahan selama proses persidangan sebagaimana diuraikan di atas sebagaimana Surat Pengantar Nomor TAR-02/O.2.21/Ft.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat oleh Termohon II, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam permohonan ini;

 

15.          Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981] dan ketentuan hukum terkait lainnya, TERMOHON I dan TERMOHON II adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan atas penangkapan dan penahanan, serta penuntutan terhadap PEMOHON, dengan demikian TERMOHON I dan TERMOHON II memiliki legal standing untuk diajukan sebagai TERMOHON I dan TERMOHON II dalam perkara permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan atau karena meminta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk tetap menahan PEMOHON, atau mengadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

16.          Bahwa TURUT TERMOHON berdasarkan Pasal 95, Pasal 96 KUHAP [UU Nomor 8 Tahun 1981] dan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pihak terkait yang melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya, sehingga hemat PEMOHON memiliki legal standing untuk disertakan sebagai TURUT TERMOHON dalam perkara ini;

F. POKOK PERMOHONAN

17.          Bahwa apa saja yang telah PEMOHON uraikan pada Bagian A sampai dengan Bagian E tersebut di atas, sepanjang relevan dianggap berlaku dan terulang kembali pada bagian pokok permohonan ini;

18.          Bahwa dari awal penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap diri PEMOHON terdapat banyak kejanggalan hukum dikarenakan Tindak Pidana yang dituduhkan TERMOHON I kepada PEMOHON adalah Tindak Pidana yang tidak pernah dilakukan oleh PEMOHON, akan tetapi TERMOHON I telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan dengan menggunakan upaya paksa, TERMOHON I telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON dengan tuduhan bahwa PEMOHON telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Jabatan Pemohon selaku Kepala Desa Kinipan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk membayar hutang Pemerintah Desa Kinipan atas pekerjaan pembuatan Jalan Desa  dengan panjang 1300 meter dan lebar 8-10 meter yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017;

19.          Sebagaimana sangka-an TERMOHON I yang kemudian dilanjutkan oleh TERMOHON II kepada diri PEMOHON yakni telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Jabatan Pemohon selaku Kepala Desa Kinipan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk membayar hutang Pemerintah Desa Kinipan atas pekerjaan pembuatan Jalan Desa  dengan panjang 1300 meter dan lebar 8-10 meter yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017, maka yang utamanya wajib dilakukan oleh PARA TERMOHON ialah menentukan alat bukti terkait dengan ”unsur Kerugian keuangan Negara” sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

20.          Adapun tindakan Para Termohon sangat tidak profesional dan tidak wajar serta salah dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga berakibat adanya kekeliruan dan kelalaian dalam menentukan alat bukti ”unsur kerugian keuangan negara” yakni dengan menyatakan bahwa Perbuatan PEMOHON selaku Kepala Desa Kinipan periode 2018-2024 yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk membayar hutang Pemerintah Desa Kinipan atas pekerjaan pembuatan Jalan Desa  dengan panjang 1300 meter dan lebar 8-10 meter yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017 adalah sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan dalih Pekerjaan itu ”kelebihan bayar”, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.261.356.798,57 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SR-378/PW/15/5/2021 tanggal 19 Mei 2021;

21.          Adapun Tindakan Para Termohon yang menyatakan Perbuatan PEMOHON sebagai Perbuatan Tindak Pidana Korupsi in casu merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan Para Termohon dalam penerapan hukum secara khusus dalam tahap penyidikan, yang kami uraikan sebagai berikut:

a.            Perhitungan versi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, sebagaimana diperkuat oleh keterangan ahli REINHARD POLTAK ALEX PRIMA UJUNG yang intinya nilai yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp. 58.933.201,- dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 261.356.799,- (Vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022 halaman 107 angka 5);

b.            Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SR-378/PW/15/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 a quo hanya mengambil alih perhitungan dari Dinas PUPR Kab. Lamandau” dan “Dalam Praktiknya Auditor BPKP hanya datang ke Kantor Pemdes Kinipan tidak meninjau lapangan. Oleh karena itu hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan pedoman untuk menentukan kerugian keuangan negara” (Vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022 halaman 108 alenia ke lima);

c.             Perhitungan versi Dinas PUPR sebagaimana diterangkan oleh Saksi RONI NOVIAN ST.,MT, yang intinya biaya pembangunan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.46.133.201,-, sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp.270.722.500,- (Vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022 halaman 107 angka 4);

d.            Perhitungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lamandau melalui saksi RONI NOVIAN ST.,MT dengan perhitungan telah terjadi kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemohon sebesar Rp.270.722.500,- (vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022 halaman 107 angka 4). Adapun perhitungan Dinas PUPR in casu menurut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 15 Juni 2022 halaman 108 alenea ke tiga;

“tidak memasukkan item persewaan alat tetapi memasukkan biaya mobilisasi alat, sehingga hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut tidak lengkap”

e.            Perhitungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lamandau melalui saksi RONI NOVIAN ST.,MT dengan perhitungan telah terjadi kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemohon sebesar Rp.270.722.500,- in casu didasarkan pada pemeriksaan dengan menggunakan ”alat berupa patok dan meteran”. (Vide Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk Halaman 38 huruf n dan huruf q);

f.             Berbeda lagi dengan keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lamandau, yang menyatakan bahwa ”Tidak ada pembangunan jalan, sehingga merekomendasikan agar pembayaran kepada CV Bukit Pendulangan dikembalikan” (Vide Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk Halaman 36 huruf v).

22.          Uraian dalil pada angka 20 dan 21 tersebut diatas, telah jelas bahwa hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dari awalnya sangat tidak jelas dan tidak saling berkesesuaian satu dengan lainnya mengenai penilaian tentang “kerugian keuangan negara” terkait Perbuatan Pemohon yang telah menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk membayar hutang Pemerintah Desa Kinipan atas pekerjaan pembuatan Jalan Desa dengan panjang 1300 meter dan lebar 8-10 meter yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017. Oleh karena itu, seharusnya Termohon II selaku Instansi yang berwenang memeriksa dan meneliti hasil penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 110 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, mengambil tindakan berupa memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan Kode Aministrasi yang berlaku pada instansi Termohon II sebagaimana ketentuan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2011 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yaitu dengan Kode Aministrasi P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) atau P.18 (Hasil Penyidikan Belum Lengkap) yang ditujukan kepada Termohon I untuk menentukan alat bukti perhitungan kerugian keuangan negara yang valid terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi, dengan ketentuan yakni Para Termohon wajib melakukan pemeriksaan dan perhitungan ulang terhadap nilai pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus tentang konstruksi jalan, dan menggunakan alat dengan spesifikasi khusus konstruksi jalan. Hal ini sebagaimana yang dianut pada Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim POLRI yakni Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa koordinasi dilakukan dengan pihak terkait dengan ahli untuk jenis tindak pidana korupsi pengadaan jasa konstruksi jalan yakni ahli teknis dari ahli advis teknis; ahli struktur jalan dari ITB atau Universitas lainnya yang memiliki laboratorium teknis struktur jalan dan jembatan; dan ahli jalan dari Balai Besar Teknis Struktur Jalan dan Jembatan BPPT.” Setidaknya petunjuk a quo dapat diterapkan oleh Termohon I selaku penyelidik dan penyidik, agar pengungkapan tindak pidana korupsi terkait dengan konstruksi pembangunan jalan dapat dilaksanakan secara fair.

Akan tetapi faktanya tidak pernah dilakukan oleh Para Termohon dan kemudian pun Termohon II membenarkan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I walaupun dengan keadaan perkara tidak jelas atau kabur dengan tetap melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang mengakibatkan Pemohon telah didakwa dan/atau dituntut tanpa didukung alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana prinsip-prinsip pembuktian dan asas batas minimum pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. Sehingga penuntutan yang dilakukan oleh Termohon II merupakan penuntutan menjadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan karena tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undang yang berlaku;

23.          Terkait dengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- telah Pemohon sampaikan dihadapan Termohon I dan Termohon II bahwa hal tersebut digunakan untuk membayar hutang Pemerintah Desa Kinipan atas pekerjaan pembuatan Jalan Desa Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8-10 meter yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017, akan tetapi Para Termohon tetap bersikukuh menyalahkan Pemohon dengan men-Tersangka-kan hingga melimpahkan berkas perkara dan Pemohon ke pengadilan padahal nyata hasil penyidikannya sangat tidak jelas atau kabur sebagaimana uraian dalil Pemohon pada angka 21 tersebut di atas, hingga pada akhirnya Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan sehingga Pemohon dibebaskan menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan Para Termohon dalam menegakkan hukum;

24.          Bahwa pada saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, TERMOHON II berusaha menyuruh PEMOHON mengakui perbuatan yang dituduhkan dengan iming-iming nanti tuntutan ringan, akan tetapi PEMOHON tetap bersikukuh membantah bahwa PEMOHON tidak bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh PARA TERMOHON. Tindakan TERMOHON II menyuruh PEMOHON mengakui perbuatan yang dituduhkan dengan iming-iming tuntutan ringan merupakan sikap tidak profesional sebagai Penegak Hukum yang tidak patut dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana Pasal 52 KUHAP ”Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, Tersangka/Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”;

25.          Bahwa akibat tindakan PARA TERMOHON selain melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON, Jabatan PEMOHON selaku Kepala Desa Kinipan pun di cabut (di non aktifkan) pada tanggal 7 Januari 2022 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/3/I/HUK/2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau, yang hal ini berakibat bahwa sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan permohonan ini diajukan, PEMOHON telah kehilangan hak-haknya selaku Kepala Desa yakni Hak Untuk mendapatkan Tunjangan Jabatan selaku Kepala Desa setiap bulannya, sehingga sangat nyata hal ini adalah sangat merugikan bagi diri Pemohon serta berakibat juga telah merusak nama baik dan harga diri PEMOHON;

26.          Bahwa sebagai akibatnya, PEMOHON telah sengsara karena telah dilakukan penahanan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II dan juga telah mengakibatkan kondisi diri PEMOHON rusak dan keluarga PEMOHON termasuk Isteri PEMOHON merasa malu sehingga sejak PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I, Isteri PEMOHON merasa shock dan malu untuk mengembalikan keadaan ini menjadi baik;

27.          Bahwa jika saja TERMOHON I menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam konteks tugas pokok menegakkan hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, TERMOHON I seharusnya tidak menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan tidak melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon, akan tetapi TERMOHON I sejak awal sama sekali tidak profesional dan tidak berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar tanpa alat bukti yang cukup;

28.          Bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II sebagaimana diuraikan di atas berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab atas tindakannya merampas kemerdekaan dan atau mengurangi kebebasan PEMOHON;

29.          Bahwa akibat tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II dalam proses penyidikan dan penuntutan yang tidak profesional dan tidak berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar, tidak menerapkan asas equality before the law, asas presumtion of innocence dan asas due process of law terkait persangkaan maupun dakwaan terhadap PEMOHON disertai penangkapan dan penahanan, telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial, sebagai berikut:

-              KERUGIAN MATERIIL

a.            Kehilangan Tunjangan jabatan sebagai Kepala Desa sebesar Rp.3.500.000,00/bulan. Terhitung sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Januari 2023 PEMOHON tidak lagi menerima tunjangan jabatan sebagai kepala desa dengan total 13 (tiga belas) bulan.

b.            Biaya Perjalanan Pemohon dari Desa Kinipan ke Nanga Bulik sebesar Rp.500.000,00/sekali perjalanan. Terhitung PEMOHON melakukan perjalanan sebagai 4 (empat) kali, sehingga diperoleh perhitungan kerugian 4 X Rp. 500.000,00 = Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

c.             Biaya transportasi dan akomodasi istri PEMOHON dari Desa Kinipan Kabupaten Lamandau ke Kota Palangka Raya pada bulan Februari 2022 sebesar Rp.600.000,00 dan dari Kota Palangka Raya ke Desa Kinipan Kabupaten Lamandau pada bulan Juni 2022 Rp.600.000,00 maka diperoleh perhitungan 2 (dua) X Rp.600.000,00 = Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);

Selain biaya-biaya tersebut di atas terdapat juga biaya-biaya lainnya, yang seharusnya ditanggung oleh PEMOHON selama proses hukum yang PEMOHON jalani, akan tetapi PEMOHON tidak mampu secara finansial. Namun karena Masyarakat Adat Laman Kinipan, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (Non-Governmental Organization) seperti YLBHI-LBH Palangka Raya; WALHI Kalimantan Tengah; AMAN Kalimantan Tengah; Save Our Borneo, dll),  Pemuda Peduli Kinipan (GERSTUK) menyakini PEMOHON tidak benar melakukan perbuatan tercela dan menjijikkan yang dituduhkan kepada PEMOHON yaitu melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapi PEMOHON hanya secara sengaja dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum akibat keberpihakan PEMOHON terhadap perjuangan masyarakat Adat Laman Kinipan untuk memperjuangkan pengakuan status wilayah adatnya dan juga mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan kerakuasan oligarki. Menyadari hal itu, akhirnya  kalangan-kalangan tersebut di atas bersama-sama menggalang solidaritas untuk kepentingan proses hukum PEMOHON.

-              KERUGIAN IMMATERIIL

a.            Perasaan malu dan terhina akibat perlakuan TERMOHON I dan TERMOHON II;

b.            Tercemarnya nama baik dan kehormatan PEMOHON baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang Kepala Desa yang baru saja terpilih pada akhir tahun 2018, namun karena mendukung Perjuangan Masyarakat Adat Laman Kinipan justru telah diperlakukan secara tidak adil oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang menimbulkan rasa traumatik tidak saja bagi PEMOHON tetapi juga anak dan istri PEMOHON;

c.             Dirampas dan atau dibatasinya kebebasan PEMOHON yang merupakan hak asasi, akibat proses penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan yang dilakukan dan atau atas permintaan TERMOHON I dan TERMOHON II;

yang tidak mau PEMOHON uraikan dalam angka karena harkat dan martabat tidak dapat dinilai dengan angka atau harta, namun PEMOHON berharap agar peristiwa kriminalisasi yang dialami PEMOHON tidak terulang lagi dan menimpa orang lain. Oleh karena itu, PEMOHON dengan mengutip

Penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP menegaskan, sudah seharusnya apabila: “..... para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi”;

30.          Bahwa menurut hukum kerugian yang dialami PEMOHON harus dipertanggungjawabkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng, sedangkan hakim dan atau pejabat peradilan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena tindakan hakim dan atau pejabat peradilan khususnya dalam proses persidangan Perkara Pidana Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait penahanan dan terhadap PEMOHON adalah atas permintaan TERMOHON II dan dalam rangka pemeriksaan di sidang pengadilan. Berdasarkan asas yang berlaku universal hakim tidak bisa digugat dan atau dipraperadilkan [vide : Surat Edaran Nomor 09 Tahun 1976, Tanggal 16 Desember 1976 Tentang Gugatan Terhadap Pengadilan Dan Hakim dan Sema Nomor 14 Tahun 1983, Tanggal 8 Desember 1983 Tentang Hakim Tidak Dapat Dipraperadilkan];

31.          Bahwa ganti kerugian sebagaimana tersebut dalam uraian posita 29 Permohonan di atas, yang seharusnya sebesar diperoleh perhitungannya, akan tetapi tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini ialah semata-mata agar ada Pembelajaran bagi Para Termohon untuk tidak mengulangi lagi tindakan sewenang-sewenangnya dalam melaksanakan penegakkan hukum, yang oleh karenanya demi lengkapnya Permohonan ini, maka PEMOHON menuntut TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan tambahan tuntutan agar Para Termohon secara terbuka meminta maaf kepada diri Pemohon baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan tujuan supaya PARA TERMOHON menyadari perbuatan tercelanya dan tidak lagi melakukan perbuatan merugikan tersebut kepada pihak lain, demi tegaknya harkat dan martabat penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, PEMOHON meminta PARA TERMOHON secara terbuka meminta maaf kepada PEMOHON.

PETITUM PERMOHONAN

Bahwa sebagaimana uraian dalam dalil-dalil permohonan ini, maka kami memohon kepada Hakim yang mengadili permohonan ini untuk mengabulkan semua permohonan ini, dengan putusan sebagai berikut:

1.            Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya Ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan PEMOHON karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;

3.            Menyatakan, menetapkan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian materil sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON sebagai Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

4.            Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam petitum permohonan angka-3 di atas;

5.            Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TURUT TERMOHON untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini;

6.            Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pernyataan permohonan maaf secara resmi dari Para Termohon secara terbuka meminta maaf kepada diri Pemohon baik melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

7.            Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya