Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3.BAMBANG SUMARSONO, SH.
1.AGUS SISWANTO alias AGUS BULU bin H. WAKIDI
2.MARKUS RHONALDO S.Sos Anak dari UHING LUDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 222/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3BAMBANG SUMARSONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SISWANTO alias AGUS BULU bin H. WAKIDI[Penahanan]
2MARKUS RHONALDO S.Sos Anak dari UHING LUDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I AGUS SISWANTO Als AGUS BULU Bin H. WAKIDI, dan Terdakwa II MARKUS RHONALDO, S.Sos Anak dari UHING LUDANG, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di jalan Rawa Belut Induk Rt 09 Rw 06  Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 terdakwa I dihubungi oleh saudara Rumbe melalui komunikasi whatsapp saat itu saudara Rumbe memberikan perintah kepada terdakwa I untuk mengambil paket shabu di Pontianak dan akan diberikan upah sebesar  Rp. 80.000,000,- (delapan puluh juta) apabila paket shabu berhasil sampai di Pangka Raya, terdakwa pun menyanggupinya karena sebelumnya terdakwa sudah pernah juga mengambilkan paket shabu milik saudara Rumbe, selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan tujuan mengajaknya untuk mengambil paket shabu di Pontianak dimana terdakwa I menjanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) saat tiba kembali di Palangka Raya.  Selanjutnya berjeda beberapa minggu kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa I dihubungi kembali oleh saudara Rumbe yang mengabari bahwa uang transportasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dikirimkan ke rekening terdakwa I selain itu saudara Rumbe juga menyampaikan bahwa uang transportasi tersebut nantinya akan dipotong dari upah terdakwa I,  selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II kemudian sama-sama berangkat dengan menggunakan mobil sewaan menuju Pontianak dan tiba pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 23.30 Wib selanjutnya terdakwa I langsung menghubungi saudara Rumbe untuk mengabari bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah sampai di Pontianak dan meminta penyerahan paket shabu dilaksanakan keesokan harinya saja karena terdawka I dan terdakwa II ingin beristirahat. ------------------------------

----------------Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 April 2024 terdakwa I dihubungi oleh seseorang dengan nomor handphone tidak dikenal yang menyampaikan bahwa orang tersebut adalah teman dari saudara Rumbe  dan mengaku bernama saudara Kulau, terdakwa I diminta untuk mendatangi lokasi disekitar Gereja Nasional di Pontianak sebagai lokasi penyerahan paket shabu, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dengan menggunakan mobil mendatangi lokasi dimaksud saat sampai mobil terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan meminta terdakwa I untuk naik ke sepeda motor saat terdakwa I sudah naik dan berboncengan selanjutnya terdakwa II membuntuti dari belakang dengan menggunakan mobil, namun tidak jauh sekitar kurang lebih 15 (lima belas) meter sepeda motor yang dikendarai orang tidak dikenal tersebut berhenti dan orang tersebut menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam kepada terdakwa I sambil menyampaikan “ini bahannya mas” selanjutanya terdakwa I langsung turun dari sepeda motor dan mendatangi mobil yang dikendarai oleh terdakwa II, selanjutnya kedua terdakwa kembali ke penginapan. Setibanya di penginapan terdakwa I membuka paket shabu tersebut dikamarnya dan mencongkel isi paket shabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa II, setelah itu terdakwa I langsung menghubungi saudara Rumbe mengabari paket shabu sudah berhasil diambil dan terdakwa I serta terdakwa II berangkat untuk kembali ke kota Palangka Raya, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 kedua terdakwa tiba di Palangka Raya, terdakwa II mengantarkan terdakwa I ke rumahnya dan kepada terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya penggantian ban mobil sewaan dan terdakwa I menjajikan sisa upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan dilain waktu, kemudian kedua terdakwa berpisah.  --------------------------

----------------Selanjutnya masih dihari Kamis tanggal 02 Mei 2024 terdakwa I diperintahkan untuk membagi paket shabu yang totalnya sebesar 1 Kg (satu kilogram) tersebut menjadi 4 (empat) kantong dengan berat masing-masing 1 ons (satu ons) dimana terdakwa I berhasil antarkan dengan cara melemparkannya di dua tempat, namun keesokan harinya terdakwa I dihubungi oleh saudara Fendi yang juga mempunyai kepentingan di paket shabu yang diambil dari Pontianak tersebut, terjadi perdebatan antar terdakwa I dengan saudara Fendi karena ketidakcocokan perjanjian terkait peredaran paket tersebut antara saudara Fendi, saudara Rumbe dan terdakwa I, kemudian disepakati sisa paket shabu sebanyak 6 ons (enam ons) sebanyak 5 ons (lima ons) diberikan kepada saudara Fendi dan diantarkan oleh terdakwa I ke jalan H. Ikap kota Palangka Raya, sedangkan sisa 1 ons (satu ons) dipegang oleh terdakwa I.

----------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengantarkan 1 ons (satu ons) paket shabu atas perintah saudara Rumbe dimana sebelum diantarkan terdakwa I telah mencongkel isi paket shabu untuk terdakwa I simpan sendiri, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama pergi mengantarkan paket shabu menuju Jalan Rawa Belut Induk kota Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil warna merk KIA PICANTO dengan Nopol DA 1589 JW setibanya dilokasi di depan sebuah warung yang tutup saat terdakwa I akan melemparkan paket shabu langsung diamankan oleh tim petugas Kepolisian Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi AGUNG SUDRAJAD dan saksi ONI SUSANTO yang juga turut mengamankan terdakwa II yang berada di dalam mobil kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor +  99.93 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram, 3 (tiga) Lembar potongan tisue warna putih, 1 (satu) buah bungkus bekas tembakau warna putih merk anggur putih, 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua merk Navyclub dan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy A03  warna Biru Dengan No imei 358482472213873 dan 359583962213874 dengan No WA 085339130180 dari penguasaan terdakwa I dan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil warna merk KIA PICANTO dengan Nopol DA 1589 JW, 1(satu) buah handphone INFINIX HOT 30i Warna Miror Black No. IMEI 354616839140022 dan 354616839140022 dengan No WA 085252959955 dari terdakwa II, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di rumah terdakwa I di Jalan Dulin Kandang I Rt.005 Rw.003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor + 3.21 (tiga koma dua satu) gram, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok filter black, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu buah) bungkus bekas teh warna hijau merk Guangyiang, 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 3 (tiga) lembar potongan tisue warna putih, selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

------------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0238 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 075/60511.IL/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) paket kristal putih yang dengan berat kotor 103,15 (seratus tiga koma satu lima) gram atau berat bersih 101.53 (seratus satu koma lima tiga ) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa I.  AGUS SISWANTO Als AGUS BULU Bin H. WAKIDI (Alm) dan terdakwa II MARKUS RHONALDO, S.Sos Anak Dari UHING LUDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------

A T A U

KEDUA

-------------Bahwa ia terdakwa I.  AGUS SISWANTO Als AGUS BULU Bin H. WAKIDI (Alm) dan terdakwa II MARKUS RHONALDO, S.Sos Anak Dari UHING LUDANG pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB Di Pinggir Jalan Rawa belut Induk Rt. 09 Rw. 06 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

----------------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas tim petugas Kepolisian Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi AGUNG SUDRAJAD dan saksi ONI SUSANTO berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II saat keduanya mengantarkan paket shabu kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kedua terdakwa  ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor +  99.93 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram, 3 (tiga) Lembar potongan tisue warna putih ,1 (satu) buah bungkus bekas tembakau warna putih merk anggur putih,1 (satu buah tas slempang warna biru tua merk Navyclub dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A03  warna Biru Dengan No imei 358482472213873 dan 359583962213874 dengan No WA 085339130180 di penguasaan terdakwa I dan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil warna merk KIA PICANTO Dengan Nopol DA 1589 JW, 1(satu) buah handphone INFINIX HOT 30i Warna Miror Black No. IMEI 354616839140022 dan 354616839140022 dengan No WA 085252959955 dari terdakwa II, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di rumah terdakwa I di Jalan Dulin Kandang I Rt.005 Rw.003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan tengah dan disaksikan oleh FRI WARDANA SUMANTRI,SST ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor + 3.21 (tiga koma dua satu) gram,1 (satu) buah bungkus bekas rokok filter black,2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale,1 (satu buah) bungkus bekas teh warna hijau merk Guangyiang,1 (satu) buah plastik warna hitam dan 3 (tiga) lembar potongan tisue warna putih, selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

------------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0238 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Pasar Baru Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 075/60511.IL/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) paket kristal putih yang dengan berat kotor 103,15 (seratus tiga koma satu lima) gram atau berat bersih 101.53 (seratus satu koma lima tiga ) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa I.  AGUS SISWANTO Als AGUS BULU Bin H. WAKIDI (Alm) dan terdakwa II MARKUS RHONALDO, S.Sos Anak Dari UHING LUDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya