Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.RAHMI AMALIA, SH
HERLIN alias ERWIN Anak dari IBUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 177/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, SH
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIN alias ERWIN Anak dari IBUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa HERLIN alias ERWIN anak dari alm IBUNG bersama- sama dengan sdr. Ali(DPO) dan Sdr. NASIR(DPO), Pertama pada Hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 01.00 wib kedua pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat Stadion Mantikei di jalan Wahidin Sudirohusodo  Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya , melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Secara Berlanjut Perbuatan Tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------

  • Berawal saat saksi Abinemo alias Abi sedang berjaga malam dikantin stadion mantikei yaitu pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 07.00 wib  melihat ada beberapa alas duduk papan ulin yang telah hilang atau sudah tidak berada ditempatnya, kemudian saksi Abinemo melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga, selanjutnya  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 06.00 wib pada saat saksi Abinemo masuk kedalam lingkungan Stadion sanaman mantikei terlihat lagi bahwa alas duduk papan ulin telah tidak berada di tempatnya, dan sebelum kejadian hilangnya alas duduk kayu ulin di stadion sanaman mantikei saksi Abinemo ada melihat Sdr. Ali yang berjalan- jalan di lingkungan stadion Sanaman Mantikei,namun saksi tidak dapat memastikan apa yang dilakukan sdr. Ali di stadion tersebut;
  • Bahwa Berdasarkan laporan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya yang melaporkan adanya kehilangan Sebagian asset yang berada di stadion lapangan santaman mantikei selanjutnya di lakukan penyelidikan dan diketahui bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 19.00 wib  terdakwa bertemu dengan sdr, Ali di stadion sanaman Mantikei, lalu keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan sdr. Ali pergi ke stadion mantikei dimana saat itu sdr. Ali ada membawa Palu pipa Besi besar dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr, Ali masuk secara diam diam melalui lobang Pagar yang sudah ada, lalu menuju tribun dan saat itu sdr. Ali mulai melepaskan satu persatu alas duduk dari kayu ulin, dimana terdakwa mengangkut kayu ulin sebanyak 10 keping, namun untuk sdr. Ali terdakwa tidak mengetahuinya, setelah itu datang sdr. Nasir dan tidak berapa lama kemudian terdakwa, sdr. Ali dan sdr. Nasir menggangkut kayu ulin yang berasal dari Stadion sanaman mantikei tanpa seijin pemiliknya yaitu Dispora kota Palangka Raya dan membawanya lalu menyimpan  kayu ulin tersebut di semak semak di belakang kantor Perpustakaan Daerah Kalimantan Tengah dan setelah itu terdakwa, sdr. Ali dan sdr. Nasir pulang kerumah, dan keesokkan harinya terdakwa diberi uang oleh sdr. Ali sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan sdr. Ali kembali ke Stadion Sanaman mantikei untuk mengambil kayu ulin  namun terdakwa tidak ingat berapa kayu ulin yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Ali, dimana kayu- kayu tersebut di sembunyikan juga  di  Semak-semak di belakang kantor Perpustakaan Daerah Kalimantan Tengah dan setelah itu terdakwa, sdr. Ali pulang kerumah, dan keesokkan harinya terdakwa diberi uang oleh sdr. Ali sejumlah Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 21 April 2024 Saat terdakwa sedang duduk santai di rumah barak sdr. Ali, Terdakwa berhasil dimanakan oleh Petugas kepolisian sedangkan sdr. Ali dan Sdr. Nasir melarikan diri, dan dari hitungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya Alas duduk kayu ulin yang telah hilang adalah sejumlah 86 (delapan puluh enam) keping kayu ulin yang terdiri dari  kayu ulin sepanjang 2 meter sebanyak 25 keping, kayu ulin sepanjang 4 meter sebanyak 61 keping, dan akibat perbuatan terdakwa, bersama dengan Sdr. Ali dan sdr. Nasir pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya