Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
2.HARWANTO. S.H.
3.HERI PURWOKO, S.H
VERA DIANA KOETIN binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 276/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
2HARWANTO. S.H.
3HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA DIANA KOETIN binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Ia terdakwa VERA DIANA KOETIN Binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN  pada hari Jumat tanggal dua puluh tiga (23) bulan Juni (06) tahun dua ribu dua puluh (2023) di Jalan Tingang Bhakti Blok B Kavling 08 RT. 005 RW. 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

-------------Bahwa awalnya terdakwa bekerjasama dengan PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan dengan jenis Pembiayaan Multiguna selanjutnya PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya menerbitkan surat perjanjian pembiayaan nomor : 39102304280 tanggal 30 Mei 2023 yang menerangkan :

-  Pembelian kendaraan 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS I-Vtec 1.5 M/T MC Tahun 2012 nomor rangka MHRGE8760CJ201881 nomor mesin L15A74750693 warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN dengan nilai jaminan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

-  Uang muka sebesar Rp. 15.180.500,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan pembayaran per bulannya yang jatuhnya paling lambat pada tanggal 27 sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu (tenor) selama 59 (lima puluh sembilan) bulan

-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 39102304280 tanggal 30 Mei 2023 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris Margareth Hosanna, S.H. M.Kn. nomor 216 tanggal 04 Juli 2023 tentang Akta Jaminan Fidusia Nyonya Vera Diana Koetin dengan PT. Chandra Sakti Utama Leasing selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.00051995.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 05 Juli 2023 atas nama Vera Diana Koetin selaku pemberi Fidusia.

-------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai penerima fidusia pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara memindahalihkan (take over)  kepada saudara Indra Saputra  sebesar  Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), oleh karena 1 (satu) unit 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN telah dialihkan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.--------------------------------------------------------

-------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia hanya melaksanakan kewajiban membayar angsuran hingga angsuran yang ke 7 (tujuh) dan atas hal tersebut pihak PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya telah melayangkan 3 (tiga) kali somasi kepada terdakwa untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 124.819.500,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dan bunga sebesar                Rp. 79.180.500,- (tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh lima ratus rupiah).-----

--------------Perbuatan terdakwa VERA DIANA KOETIN Binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.----------------------------------

A T A U

KEDUA

-------------Bahwa Ia terdakwa VERA DIANA KOETIN Binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN  pada hari Jumat tanggal dua puluh tiga (23) bulan Juni (06) tahun dua ribu dua puluh (2023) di Jalan Tingang Bhakti Blok B Kavling 08 RT. 005 RW. 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

-------------Berawal terdakwa yang bekerjasama dengan PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan dengan jenis Pembiayaan Multiguna selanjutnya PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya menerbitkan surat perjanjian pembiayaan nomor : 39102304280 tanggal 30 Mei 2023 yang menerangkan :

-  Pembelian kendaraan 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS I-Vtec 1.5 M/T MC Tahun 2012 nomor rangka MHRGE8760CJ201881 nomor mesin L15A74750693 warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN dengan nilai jaminan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

-  Uang muka sebesar Rp. 15.180.500,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan pembayaran per bulannya yang jatuhnya paling lambat pada tanggal 27 sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu (tenor) selama 59 (lima puluh sembilan) bulan

-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 39102304280 tanggal 30 Mei 2023 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris Margareth Hosanna, S.H. M.Kn. nomor 216 tanggal 04 Juli 2023 tentang Akta Jaminan Fidusia Nyonya Vera Diana Koetin dengan PT. Chandra Sakti Utama Leasing selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.00051995.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 05 Juli 2023 atas nama Vera Diana Koetin selaku pemberi Fidusia.

-------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai penerima fidusia pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara memindahalihkan (take over)  kepada saudara Indra Saputra  sebesar  Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), oleh karena 1 (satu) unit 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN telah dialihkan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.--------------------------------------------------------

-------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia hanya melaksanakan kewajiban membayar angsuran hingga angsuran yang ke 7 (tujuh) dan atas hal tersebut pihak PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya telah melayangkan 3 (tiga) kali somasi kepada terdakwa untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit 1 (satu ) unit mobil Honda-All New Jazz-RS warna merah Nomor Polisi KH 1636 TN kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. Chandra Sakti Utama Leasing Cabang Palangka Raya sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 124.819.500,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dan bunga sebesar                Rp. 79.180.500,- (tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh lima ratus rupiah).-----

 

 

 

--------------Perbuatan terdakwa VERA DIANA KOETIN Binti OCTAVIANUS DONAL KOETIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya