Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PN Plk DEDEN HIDAYAT BANGUN RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDEN HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H.DEDEN HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1BANGUN RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  TERGUGAT telah Melakukan WANPRESTASI  / INGKAR JANJI  yang menimbulkan kerugian terhadap  PENGGUGAT.
  3. Menghukum   TERGUGAT  untuk menyerahkan 1 Buah SHM No.20985 atas nama BANGUN RIYANTO dan 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan Plat KH 1512 AQ atas nama ELIS PIPIT FITRIANI secara sukarela. Apabila TERGUGAT tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayarkan sejumlah uang kepada PENGGUGAT, berupa:
    1. Kerugian Materiil sebesar    : Rp.1.040.000.000 (satu milyar empat puluh juta rupiah).
    2. Kerugian Immateriil sebesar: Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) sah dan berharga atas Sebidang tanah dengan Alas Hak  Sertifikat Hak Milik No. 20985 atas nama BANGUN RIYANTO sebagai TERGUGAT, dengan Surat Ukur Nomor : 23185/Menteng/2022, dengan ukuran tanah Panjang : 25 Meter, Lebar : 21 Meter, Luas : 525 Meter2 yang terletak Jl. Tampung Penyang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan atas 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan Plat KH 1512 AQ atas nama ELIS PIPIT FITRIANI, apabila TERGUGAT tidak mau menyerahkan dan mengembalikan asset tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum  TERGUGAT   untuk  membayar  Uang  Paksa  (dwangsom) sebesar  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari  Apabila  TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
  6. Memerintahkan kepada KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA sebagai TURUT TERGUGAT untuk untuk segera membalik-namakan kembali SHM No.20985 yang tadinya atas nama BANGUN RIYANTO menjadi atas nama Istri PENGGUGAT yang bernama ELIS PIPIT FITRIANI  kembali kepada pemilik aslinya.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada  TERGUGAT ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet .

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya  C/q  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak