Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Plk 2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
HARIS SIMON alias SIMON Anak dari RAYA PHILIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-223/O.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS SIMON alias SIMON Anak dari RAYA PHILIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Haris Simon alias Simon anak dari Raya Philip pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. milik saksi korban Nico Trianwisaputra, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib, saksi Nico Trianwisaputra sepakat bertemu dengan terdakwa di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud saksi Nico Trianwisaputra hendak menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 milik saksi Nico Trianwisaputra kepada terdakwa selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang akan ditebus kembali oleh saksi Nico Trianwisaputra pada hari Senin, 29 Januari 2024 dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

---     Bahwa pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wib, saksi Nico Trianwisaputra menghubungi terdakwa dengan maksud memberitahu hendak menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor milik saksi Nico Trianwisaputra dan mengambil uang tebusan gadai tersebut. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menemui saksi Nico Trianwisaputra lalu saksi Nico menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nico Trianwisaputra menunggu di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan terdakwa mengatakan kepada saksi Nico Trianwisaputra akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut namun terdakwa tidak pernah kembali kembali lagi untuk menemui dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut sehingga saksi Nico Trianwisaputra melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polresta Palangka Raya.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pada hari Minggu, 28 Januari 2024 terdakwa baru menyadari bahwa saksi Nico Trianwisaputra pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor karena terdakwa mengenal saksi Nico Trianwisaputra pada saat menjadi warga binaan di Rutan Palangka Raya sehingga terdakwa memindahtangankan gadai (overgadai) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra ke teman calon istri terdakwa dengan harga gadai sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa setelah menerima uang tebusan gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD dari saksi Nico Trianwisaputra, terdakwa pergi kepelabuhan untuk mencari dan menemui teman calon istri terdakwa dengan maksud menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra orang tersebut tidak berada ditempat dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa tidak menemui dan menceritakan hal tersebut kepada saksi Nico Trianwisaputra. Bahwa sekitar 6 (enam) hari kemudian terdakwa dapat menghubungi orang tersebut dan mendapat jawaban bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra dibawa kekebun di daerah Sampit dan akan dikembalikan apabila orang yang membawa sepeda motor milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut sudah kembali dari kebun menuju ke Palangka Raya.

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 dibeli saksi Nico Trianwisaputra dari saksi Yamin dengan harga sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 milik saksi Nico Trianwisaputra berada dalam kekuasaan terdakwa dengan cara saksi Nico Trianwisaputra menggadaikan sepeda motornya tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari lalu timbul niat terdakwa untuk memindahtangankan (overgadai) kepada orang lain sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Nico Trianwisaputra selaku pemilik motor.

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Nico Trianwisaputra dan bukan merupakan milik terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Nico Trianwisaputra selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Atau

 

Kedua     :

Bahwa ia terdakwa Haris Simon alias Simon anak dari Raya Philip pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. milik saksi korban Nico Trianwisaputra, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib, saksi Nico Trianwisaputra sepakat bertemu dengan terdakwa di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud saksi Nico Trianwisaputra hendak menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 milik saksi Nico Trianwisaputra kepada terdakwa selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang akan ditebus kembali oleh saksi Nico Trianwisaputra pada hari Senin, 29 Januari 2024 dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

---     Bahwa pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wib, saksi Nico Trianwisaputra menghubungi terdakwa dengan maksud memberitahu hendak menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor milik saksi Nico Trianwisaputra dan mengambil uang tebusan gadai tersebut. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menemui saksi Nico Trianwisaputra lalu saksi Nico menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Nico Trianwisaputra menunggu di Warung Mama Ida di Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan terdakwa mengatakan kepada saksi Nico Trianwisaputra akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut namun terdakwa tidak pernah kembali kembali lagi untuk menemui dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut sehingga saksi Nico Trianwisaputra melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polresta Palangka Raya.

---     Bahwa pada hari Minggu, 28 Januari 2024 terdakwa memindahtangankan gadai (overgadai) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra ke teman calon istri terdakwa dengan harga gadai sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa setelah menerima uang tebusan gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD dari saksi Nico Trianwisaputra, terdakwa pergi kepelabuhan untuk mencari dan menemui teman calon istri terdakwa dengan maksud menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra orang tersebut tidak berada ditempat dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa tidak menemui dan menceritakan hal tersebut kepada saksi Nico Trianwisaputra. Bahwa sekitar 6 (enam) hari kemudian terdakwa dapat menghubungi orang tersebut dan mendapat jawaban bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD milik saksi Nico Trianwisaputra dibawa kekebun di daerah Sampit dan akan dikembalikan apabila orang yang membawa sepeda motor milik saksi Nico Trianwisaputra tersebut sudah kembali dari kebun menuju ke Palangka Raya.

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 dibeli saksi Nico Trianwisaputra dari saksi Yamin dengan harga sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 milik saksi Nico Trianwisaputra berada dalam kekuasaan terdakwa dengan cara saksi Nico Trianwisaputra menggadaikan sepeda motornya tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari lalu timbul niat terdakwa untuk memindahtangankan (overgadai) kepada orang lain sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Nico Trianwisaputra selaku pemilik motor.

---     Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Nico Trianwisaputra dan bukan merupakan milik terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Nico Trianwisaputra selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tipe T 105 ERD tahun 2004 warna biru dengan Nomor Polisi KH 2611 AD, Nomor Rangka 34ST1094K577927, Nomor Mesin 4ST922476 atas nama Yamin, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya