Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan RESTRUKTURISASI Kepada Debitur atas nama ELI ANIATI, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No : 7.2.PBI.2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum disebutkan dalam pasal 1 ayat 25 dan Pasal 1 nomor 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11.POJK.03.2015 Tentang Ketentuan Kehati- Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan hukum yaitu mengajukan permohonan lelang Hak Tanggungan pada Instansi terkait terhadap Sertifikat Hak Milik SHM No. 21934 atas Nama ELI ANIATI, yang terletak di : Jl. Manjuhan IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan RESTRUKTURISASI Kepada Debitur atas nama ELI ANIATI ;
- Menghukum TERGUGAT Untuk tunduk dan mematuhi keputusan ini
- Menyatakan secara hukum Keputusan ini dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
- Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat .
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono; |