Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Plk 1.AHYAR alias H. AHYAR UMAR
2.BANI PURWOKO, S.E
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHYAR alias H. AHYAR UMAR
2BANI PURWOKO, S.E
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN AN. AHYAR Alias AHYAR UMAR DAN BANI PURWOKO, S.E., PADA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Kepada Yth,

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Jalan Diponegoro No.21, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Di –

        PALANGKARAYA

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

        1.    Nama                            : AHYAR Alias H. AHYAR UMAR

Tempat/Tgl Lahir      : Bima, 25 Desember 1972

Jenis Kelamin             : Laki – laki

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Agama                          : Islam

Kewarganegaraan      : Indonesia

Alamat                         : Jl. Batu Pirus No.49 – RT. 017 RW. 007,

Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Atau sesuai dengan NIK KTP. 6202062512720003.

Dalam hal ini disebut sebagai, ----------------------------------------- PEMOHON I;

2.   Nama                            : BANI PURWOKO, S.E.,

Tempat/Tgl Lahir          : Pemalang, 04 Mei 1985

Jenis Kelamin                 : Laki – laki

Pekerjaan                      : Karyawan Honorer

Agama                           : Islam

Kewarganegaraan           : Indonesia

Alamat                           : Jl. Jend Sudirman Km 6.8 GG Ramai No.02 – RT. 007

                                       RW. 002, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan

                                       Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin timur,

                                       Provinsi Kalimantan  Tengah. Atau sesuai dengan

                                       NIK  KTP. 6202060405850005.

Dalam hal ini disebut sebagai, --------------------------------------- PEMOHON II;

Dalam hal ini disebut sebagai, -------------------------------- PARA PEMOHON;

 

Dalam hal ini memilih domisili hukum (domicilie recht) di alamat kuasanya, dengan ini menerangkan memberi Kuasa Khusus kepada :

  1. ADV. DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM.,
  2. ADV. AR DIAN PUTRA PERWIRA., S.H., CPM.,
  3. ADV. DR. FREDY RIKALTRA, S.H., M.H.,
  4. ADV. MELKY YUWONO, S.H., M.H.,
  5. ADV. RAHBIAH, S.H., M.H., CPM.,
  6. ADV. ABDUL BASIT, S.H., M.H.,
  7. ADV. SUPRIYADI, S.H., M.H.,
  8. ADV. NELLA EVIANTI, S.H.,
  9. ADV. YUSRIZAL, S.H., M.H.,

Kesemuanya adalah Advokat & Penasihat Hukum pada LAW FIRM MAHDI & ASSOCIATES, beralamat Jl. Imam Bonjol 1 Gedung Bisnis Center Batang Garing Lantai 4 Kavling 108 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Email: lawfirm.mahdi69@gmail.com, Phone: 082154858888, Bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 028.06/Lfm& Ass/Skk-Prapid/Tipikor/2024, Tanggal 28 Juni 2024, demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa. Dalam hal ini selanjutnya disebut, PARA PEMOHON PRAPERADILAN;

 

 

<;!--[if gte vml 1]> <;!--[endif]--><;!--[if gte vml 1]> < !--[endif]-->M E L A W A N

 

  • KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH, yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 10 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN;

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap tidak sahnya Penetapan sebagai Tersangka, tidak sahnya Penggeledahan, Penyitaan Penahanan, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-unadang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP oleh KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH (Termohon).

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan PARA PEMOHON adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa dasar Hukum Permohonan Praperadilan pada perkara a quo adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
  2. Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;
  3. Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 : “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;
  4. Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 : “Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya”;
  5. Pasal 1 ayat (3) Undang- undang Dasar Republik Indonesia : “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
  6. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) Undang- undang Dasar Republik Indonesia: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
  7. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (2) Undang- undang Dasar Republik Indonesia: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek Praperadilan dalam ketentuan  Pasal 77 KUHAP, sehingga objek Praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan.
  9. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Tanggal 28 Oktober 2014 tersebut, MK menambah makna Pasal 77 huruf a KUHAP, yaitu :
    1. Praperadilan juga mengadili sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, maupun sah atau tidaknya penyitaan apabila melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, sehingga dengan adanya Praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pengawasan oleh pengadilan negeri sebagai badan peradilan tingkat pertama dimaksudkan untuk mengontrol, menilai, menguji, dan mempertimbangkan secara yuridis, apakah dalam tindakan upaya paksa terhadap tersangka/terdakwa oleh penyelidik/penyidik atau penuntut umum telah sesuai dengan KUHAP;
    2. Proses penyidikan (termasuk tindakan hukum dan upaya paksa) harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada halaman 106 putusan Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menekankan prinsip kehati-hatian kepada aparat penegak hukum incasu penyidik dalam hal penetapan tersangka. Sebagaimana juga secara tegas disebutkan pada Pasal 1 butir 2 KUHAP, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
    3. Apabila proses Penyidikan yang dilakukan tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar, mengakibatkan penyidikan dan segala tindakan hukum maupun upaya paksa  tersebut tidak sah dan gugur, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku dengan segala konsekuensinya.
  1. Bahwa permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri oleh Tersangka/Terdakwa, keluarga atau kuasanya, penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga yang berkepentingan. dalam hal ini Kuasa Hukum PARA PEMOHON mengajukan Praperadilan di domisili TERMOHON atau Tempat ditetapkannya Tersangka, pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pemeriksaan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri merupakan pemeriksaan pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya