Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
180/Pdt.G/2024/PN Plk | SARTNI | 1.Hj. FATIMAH 2.Hj. AISIAH 3.Hj. BASTIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 180/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 15 Maret 2014 yang isinya Tergugat telah menjual dua (2) bidang tanah kepada Penggugat yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu seluas 290 m2 dan tanah seluas 172 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1056/Sei Gohong dan Sertipikat Hak Milik 1057/Sei Gohong atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH adalah sah dan berkekuatan hukum. 3. Menyatakan tanah seluas 290 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1056/Sei Gohong Tahun 2012 tahun 2012 atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH, yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan tanah seluas 172 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1057/Sei Gohong Tahun 2012 atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH, yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas dua (2) Sertipikat Hak Milik No 1056/Sei Gohong dan Sertipikat Hak Milik 1057/Sei Gohong Tahun 2012 yang semula atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH menjadi SARTINI. 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Subside Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |