Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2024/PN Plk AMBONIA LAMPE NASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMBONIA LAMPE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan kuitansi jual bell tertanggal 14 April 201(1 yang isinya Tergugat telali menjual tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di jalan Krakatau No. 90 seluas 563 nr dengan Sertifikat Hak Milik No. 452 tahun 2003 atas nama Nasan adalah sah dan bcrkckuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah beserta bangunan diatasnya seluas 563 m: dengan Sertifikat Hak Milik No. 452 tahun 2003 atas nama Nasan yang terletak di Jalan Krakatau No. 90 dengan balas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah utara berbatas dengan L. Tuwan
  2. Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Krakatau
  3. Sebelah barat berbatas dengan Niel Simon
  4. Sebelah timur berbatas dengan Ny. Lidia

Adalah sah milik Penggugat.

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan perubahan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 452 tahun 2003 yang semula atas nama Nasan menjadi Ambonia K. Soekah.

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 452 tahun 2003 yang semula atas nama Nasan menjadi Ambonia K. Soekah.

6. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subside

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak