Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Plk 2.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
3.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
JARNIDI alias JARNI bin TABRANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-70/O.2.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARNIDI alias JARNI bin TABRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama             :

Bahwa ia terdakwa Jarnidi alias Jarni bin Tabrani pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal dari saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya, tepatnya di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mendekati terdakwa untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang disaksikan oleh Fahriadi selaku warga disekitar tempat kejadian dan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 5,86 (lima koma delapan enam) gram atau dengan kata lain berat bersih ± 5, 46 (lima koma empat enam) gram yang terdiri dari 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih yang ditemukan didalam dompet warna coklat milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi KH 5133 TD tanpa STNK sehingga saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---    Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib dari Johan (DPO) yang dikenal terdakwa sejak tahun 2014 pada saat terdakwa menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan cara terdakwa berkomunikasi dengan Johan (DPO) melalui handphone lalu Johan (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merek Millions di dekat tiang listrik di Jalan Pantung Kota Palangka Raya lalu nantinya terdakwa menunggu perintah dari Johan (DPO) untuk melempar paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan Johan (DPO) dan terdakwa diberi tahu Johan (DPO) via telepon bahwa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dijual dengan harga Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) per paket dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket yang akan diberikan apabila 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual semua sehingga keuntungan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa dari 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket yang dilempar terdakwa dipinggir jalan daerah Pahandut Seberang pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib sehingga tersisa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,46 (lima koma empat enam) gram yang ditemukan tersebut rencananya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu akan dijual oleh terdakwa yang sepakat bertemu pembeli di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu lainnya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) pcs tisu warna putih digunakan terdakwa untuk membungkus 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pcs dompet warna coklat digunakan terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan Johan (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi KH 5133 TD, tanpa STNK adalah milik saksi Yani yang dipinjam terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis shabu tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Yani selaku pemilik sepeda motor.

---    Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010/60513.IL/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

2 (dua) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Jarnidi alias Jarni bin Tabrani.

2 (dua)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 5.86 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.46 gram

Ket :

perkiraan berat plastik paket : 2 x 0.20 = 0.40 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.26 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.06 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 5.80 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.40 gram

 

(3)

Berat Plastik : 2 x 0.20 = 0.40 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/27/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Jarnidi alias Jarni bin Tabrani.

             

 

---    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0070 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0073.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

 

 

Nama Produsen

 

 

Kemasan

 

 

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.2616)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/33/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba

23 Januari 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

29 Januari 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Tanggal Mulai Pengujian

:

29 Januari 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

30 Januari 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua                 :

Bahwa ia terdakwa Jarnidi alias Jarni bin Tabrani pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal dari saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya, tepatnya di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mendekati terdakwa untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Debi Ertanto dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang disaksikan oleh Fahriadi selaku warga disekitar tempat kejadian dan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 5,86 (lima koma delapan enam) gram atau dengan kata lain berat bersih ± 5, 46 (lima koma empat enam) gram yang terdiri dari 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih yang ditemukan didalam dompet warna coklat milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi KH 5133 TD tanpa STNK sehingga saksi Debi Ertanto, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---    Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib dari Johan (DPO) yang dikenal terdakwa sejak tahun 2014 pada saat terdakwa menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan cara terdakwa berkomunikasi dengan Johan (DPO) melalui handphone lalu Johan (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam kotak rokok merek Millions di dekat tiang listrik di Jalan Pantung Kota Palangka Raya lalu nantinya terdakwa menunggu perintah dari Johan (DPO) untuk melempar paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan Johan (DPO) dan terdakwa diberi tahu Johan (DPO) via telepon bahwa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dijual dengan harga Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) per paket dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket yang akan diberikan apabila 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual semua sehingga keuntungan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa dari 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket yang dilempar terdakwa dipinggir jalan daerah Pahandut Seberang pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib sehingga tersisa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,46 (lima koma empat enam) gram yang ditemukan tersebut rencananya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu akan dijual oleh terdakwa yang sepakat bertemu pembeli di seberang Rumah Sakit Doris Sylvanus di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu lainnya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) pcs tisu warna putih digunakan terdakwa untuk membungkus 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pcs dompet warna coklat digunakan terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan Johan (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi KH 5133 TD, tanpa STNK adalah milik saksi Yani yang dipinjam terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis shabu tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Yani selaku pemilik sepeda motor.

---    Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010/60513.IL/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

2 (dua) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Jarnidi alias Jarni bin Tabrani.

2 (dua)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 5.86 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.46 gram

Ket :

perkiraan berat plastik paket : 2 x 0.20 = 0.40 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.26 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.06 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 5.80 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5.40 gram

 

(3)

Berat Plastik : 2 x 0.20 = 0.40 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/27/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Jarnidi alias Jarni bin Tabrani.

             

 

---    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0070 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0073.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

 

 

Nama Produsen

 

 

Kemasan

 

 

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.2616)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/33/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba

23 Januari 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

29 Januari 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Tanggal Mulai Pengujian

:

29 Januari 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

30 Januari 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya