Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
ARDIANSYAH bin KURSANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 157/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
3SITI MUTOSI'AH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH bin KURSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Bin KURSANI pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Kemuning Harum I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 1(satu) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

            Bahwa sebelumnya saksi Ari Wijaya Bin Santoso dan saksi Roly anak dari Liwan beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu didaerah Kotawaringin Barat disekitar taman Pangkalan Bun Park selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut , setelah penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam 11.15 Wib disekitar taman Pangkalan Bun Park Jalan H.M.Rafii Kabupaten Kotawaringin Barat disamping taman ,tim melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan satu menggunakan mobil dan satu lagi menggunakan sepeda motor kemudian tim melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motor turun dan mengambil sesuatu barang digang disamping taman yang diduga shabu melihat hal tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak untuk mengamankan terdakwa namun terdakwa melihat kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak cepat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya setelah dilakukan pengejaran tak berapa lama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil  menangkap terdakwa di pinggir jalan Kemuning Harum I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ,dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan terdakwa , ditemukan barang bukti : 1(satu) paket shabu yang dibalut 1(satu) lembar tissue warna putih dikemas dalam 1(satu) buah kemasan maskskrineer kids warna biru,1 (satu) buah HP merek OPPO warna Tosca dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe B6H A/T N-Max warna hitam No.Pol.B 6604 VXH beserta STNK setelah ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa terdakwa mengambil shabu atas perintah Sdr. Toha (masih dalam pencarian);

            Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. Toha dan mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya di daerah sungai tendang  Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengkonsumsi shabu ,setelah mengkonsumsi shabu sdr. Toha menunjukkan foto di HPnya  dan mengajak terdakwa untuk mengambilkan shabu sesuai alamat dan tempat diletakkanya shabu dimaksud sesuai arahan selanjutnya terdakwa dan sdr. Toha berangkat ke taman Pangkalan Bun Park Jalan H.M.Rafii Kabupaten Kotawaringin Barat dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan , sementara Sdr.Toha berhasil melarikan diri saat tim Ditresnarkoba mendatangi terdakwa di taman Pangkalan Bun Park ,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut  .

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 37,84  gram atau berat netto + 36,09  gram kemudian disisihkan seberat 0,09 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 5,02 gram , selebihnya 32,73 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 25 Maret 2024, dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0145 tanggal 14 Maret 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0093.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,3269 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

         Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A t a u

Kedua

Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Bin KURSANI pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Kemuning Harum I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 1(satu) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

                   Bahwa sebelumnya saksi Ari Wijaya Bin Santoso dan saksi Roly anak dari Liwan beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu didaerah Kotawaringin Barat disekitar taman Pangkalan Bun Park selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut , setelah penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam 11.15 Wib disekitar taman Pangkalan Bun Park Jalan H.M.Rafii Kabupaten Kotawaringin Barat disamping taman ,tim melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan satu menggunakan mobil dan satu lagi menggunakan sepeda motor kemudian tim melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motor turun dan mengambil sesuatu barang digang disamping taman yang diduga shabu melihat hal tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak untuk mengamankan terdakwa namun terdakwa melihat kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak cepat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya setelah dilakukan pengejaran tak berapa lama tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil  menangkap terdakwa di pinggir jalan Kemuning Harum I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ,dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan terdakwa , ditemukan barang bukti : 1(satu) paket shabu yang dibalut 1(satu) lembar tissue warna putih dikemas dalam 1(satu) buah kemasan maskskrineer kids warna biru,1 (satu) buah HP merek OPPO warna Tosca dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe B6H A/T N-Max warna hitam No.Pol.B 6604 VXH beserta STNK setelah ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa terdakwa mengambil shabu atas perintah Sdr. Toha (masih dalam pencarian);

            Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. Toha dan mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya di daerah sungai tendang  Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengkonsumsi shabu ,setelah mengkonsumsi shabu sdr. Toha menunjukkan foto di HPnya  dan mengajak terdakwa untuk mengambilkan shabu sesuai alamat dan tempat diletakkanya shabu dimaksud sesuai arahan selanjutnya terdakwa dan sdr. Toha berangkat ke taman Pangkalan Bun Park Jalan H.M.Rafii Kabupaten Kotawaringin Barat dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan , sementara Sdr.Toha berhasil melarikan diri saat tim Ditresnarkoba mendatangi terdakwa di taman Pangkalan Bun Park ,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut  .

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 37,84  gram atau berat netto + 36,09  gram kemudian disisihkan seberat 0,09 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 5,02 gram , selebihnya 32,73 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 25 Maret 2024, dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0145 tanggal 14 Maret 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0093.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,3269 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya