Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2024/PN Plk SITI MARKOMAH 1.Hj. FATIMAH
2.Hj. AISIAH
3.Hj. BASTIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MARKOMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. FATIMAH
2Hj. AISIAH
3Hj. BASTIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 15 Maret 2014 yang isinya Tergugat  telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35 Kelurahan Sei Gohong,Kecamatan Bukit Batu seluas 241 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH adalah sah dan berkekuatan hukum.

3. Menyatakan tanah seluas 241 m2  dengan Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong Tahun  2012 tahun 2012 atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH, yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah  BASTIAH
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatas dengan Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH,Hajjah BASTIAH
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan

4.  Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong yang semula atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah  BASTIAH menjadi SITI MARKOMAH.

5.  Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan     ini.

       6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

    Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak