Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.TEDIEGARIA, S.H.
1.EDO RINALDY alias EDO bin HERI PURWANTO
2.NAHDIAH ANJANI alias NADIA binti MUHAMMAD YUSRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 112/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO RINALDY alias EDO bin HERI PURWANTO[Penahanan]
2NAHDIAH ANJANI alias NADIA binti MUHAMMAD YUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I. EDO RINALDY Als. EDO Bin HERI PURWANTO Bersama-sama dengan Terdakwa II. NAHDIAH ANJANI Als. NADIA Binti M. YUSRI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Mangkurambang (Kost Lima Bersaudara) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan cara dan keadaan sebagai  berikut :

Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa I. EDO RINALDY Als. EDO Bin HERI PURWANTO pergi jalan-jalan disekitar Kota Palangka Raya bersama dengan Terdakwa II. NAHDIAH ANJANI Als. NADIA Binti M. YUSRI menggunakan sepeda motor Vario milik kakak Terdakwa I., kemudian diperjalanan Terdakwa II. berkata berkata kepada Terdakwa I. “Kita tidak punya motor” dan dijawab Terdakwa I. “Nyuntan kah kita” dan dijawab lagi oleh Terdakwa II. “Lakukan, jangan ngomong saja”. Lalu saat melewati Jalan Mangkurambang (Kost Lima Bersaudara), Terdakwa I.  berkata kepada Terdakwa II. “Lihat-lihat dulu sepeda motor yang tidak kunci stang” dan dijawab Terdakwa II.  banyak sepeda motor tu”  lalu dijawab lagi oleh Terdakwa I. “Iya saya lihat-lihat dulu” selanjutnya setelah melihat-lihat keadaan sekitar sepi dan merasa aman lalu Terdakwa II. menunggu di atas sepeda motor yang dikendarai dan bertugas untuk berjaga dan melihat-lihat keadaan sekitar sementara Terdakwa I. masuk kehalaman Kost Lima Bersaudara lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Type F1C02N28LO A/T tahun 2017 warna coklat hitam dengan No.Pol. KH 6540 LU yang pada saat itu terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang dengan cara Terdakwa pelan-pelan mendorong sepeda motor tersebut halaman Kost Lima Bersaudara lalu sepeda motor tersebut dibawa pergi dengan cara Terdakwa II. yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang diambil dan Terdakwa I. mengendarai sepada motor yang digunakan sebelumnya sambil mendorong sepeda motor Honda Scoopy yang dikedarai oleh terdakwa I. menggunakan kakinya. Selanjutnya Terdakwa I. mengganti No. Pol. / Plat sepeda motor Honda Scoopy yang diambil serta mengganti atau membuat kunci kontaknya lalu mempergunakan sepeda motor itu untuk keperluannya para Terdakwa sendiri, yang mana atas perbuatan para Terdakwa Saksi Korban MIRANDA MAULIA Als. MANDA Bin ZULKIFLI selaku pemilik sepeda motor Honda Scoopy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta tujuh rupiah).

       Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya