Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
75/Pdt.P/2024/PN Plk | Horton I. Tuan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.P/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin/dispensasi kepada Yolandra Arisky Pratama anak Laki-laki lahir pada 31 Desember 2005, anak pasangan suami/isteri Horton I. Tuan dan Novia Neneng untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya dengan Chrisea Bella Natania; 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara Yolandra Arisky Pratama dan Chrisea Bella Natania dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu; 4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |