Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.HADIARTO, S.H.,M.H
2.Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
5.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
Yusie Binti Igan Lunyik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1784/O.2.18./Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADIARTO, S.H.,M.H
2Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
3Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusie Binti Igan Lunyik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Primair

 

------- Bahwa Ia Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku Pengawai Negeri Sipil pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 813/102/BKD-3/2009 tanggal 31 Januari 2009 dan selaku Bendahara Penerimaan pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2017 sampai dengan bulan November 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyaitu terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku Bendahara Penerima RSUD Mas Amsyar Kasongan yang mempunyai tugas mengambil atau mengumpulkan uang dari petugas kasir RSUD Mas Amsyar pada setiap hari kerja kemudian menyetorkannya ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dan membuat rekapitulasi laporan penerimaan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disampikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melalui Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, namun dalam pelaksanaan tugas nya selaku Bendahara Penerima, setelah terdakwa mengambil atau mengumpulkan uang tunai dari petugas kasir terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang yang dia terimanya pada saat itu Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, karena uang yang terdakwa terima telah diambil dan disisihkan sebagian oleh terdakwa  kemudian pada setiap kali penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan nilai nominal yang dicantumkan oleh terdakwa dalam Slip Penyetoran adalah sisa dari jumlah uang yang telah diambil atau disisihkan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat laporan rekapitulasi penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan berdasarkan bukti penyetoran yang ada padanya tanpa dilakukan Verifikasi dan ditujukan kepada direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk diteruskan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, sehingga dalam setiap kali penyetoran terdapat selisih kurang jumlah uang yang disetorkan. Perbuatan terdakwa dalam proses menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 189 angka (1),(2),(3),(4),(5),(6) Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 84 ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan November 2018 tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik dan telah Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp. 1.515.274.980,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), sebagaimana laporan hasil audit Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1887/PW15/5/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  RSUD Mas Amsyar Kasongan merupakan Badan Layanan Umum Daerah yang mengacu pada Keputusan Bupati Katingan Nomor: 900/295/KPTS/VI/2014, tentang Penetapan Pola, Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Kasongan Kab. Katingan;
  • Bahwa sumber pendapatan dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdiri pembayran transfer dan tunai, untuk pembayaran tunai melalui kasir yaitu bersumber dari pasien umum (yang tidak mempunyai jaminan kesehatan berupa BPJS, JAMKESDA, JAMPersal dan yang tidak memiliki kerjasama antara pihak Rumah Sakit dan pihak ketiga) adapun diantaranya yaitu Pembayaran Pendaftaran (Rekam Medik), Pembayaran obat, Pembayaran Jasa Rawat Inap Pasien, Pembayaran Jasa Cek Laboratorium, Pembayaran Jasa Rontgen/Radiologi, Pembayaran Jasa Tindakan Operasi, Pembayaran Jasa Tindakan IGD, Pembayaran Jasa Tindakan Poliklinik, Pembayaran Sewa Kantin,  Pembayaran Sewa Parkir ;
  • Bahwa alur penerimaan uang tunai pada BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut yaitu, awalnya pasien umum mendapat tindakan dari para dokter, kemudian atas tindakan dokter tersebut, dokter akan memberikan catatan resep yang akan terlebih dahulu dilakukan pembayaran melalui kasir, setelah itu kasir akan menghitung biaya tarif obat sesuai resep tersebut dan setelah dilakukan pembayaran dalam bentuk uang tunai barulah obat bisa diambil di loket obat. Kemudian kasir akan mencatat penerimaan tersebut di dalam buku Rekapan Hasil Penerimaan Pasien Umum dan dimasukkan dalam database komputer pada kasir, kemudian keesokan harinya, kasir yang bertugas pada pagi/siang hari akan menghitung jumlah penerimaan kemudian uang tunai tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerima ;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara Penerima dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku bendahara penerima, menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dari petugas kasir yang bertugas pada pagi/siang hari berikutnya, kemudian setelah terdakwa menerima sejumlah uang tunai dari kasir tersebut, terdakwa mengambil atau menyisihkan sebagian uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang diterima tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penyetoran Ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan melalui Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan, yang pada saat mengisi Surat Tanda Setor jumlah uang yang terdakwa tulis ialah sejumlah sisa uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang telah diambil  atau disisihkan sebagian oleh terdakwa, sehingga dalam setiap penyetoran terdapat selisih kurang setor ;
  • Bahwa terhadap seluruh penerimaan tunai oleh kasir pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017 sampai tahun 2018 tersebut ada dibuatkan buku rekapan hasil penerimaan untuk setiap harinya, dimana didalam buku tersebut terdapat jumlah penerimaan uang tunai pada setiap harinya, sedangkan terdakwa tidak ada membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu per rincian objek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian, catatan jumlah setoran terdakwa hanya berdasarkan bukti penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan ;
  • Bahwa setiap kali menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dan melakukan penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdakwa tidak pernah memberikan laporan Kepada Kasi Verifikasi dan Anggaran sdr. Zainal Aqli, S.Sos begitu pula kepada pejabat keuangan BLUD sdri. Hj. Rosepini Binti H. Mighart selaku Kepala Bidang Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, dan untuk rekapitulasi penerimaan baru ada dibuatkan pada tahun 2018 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan sdr. Drg. Noor Sanuri, M.Si yang ditujukan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selalu Bendahara Umum Daerah (BUD) ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Penerima pada RSUD Mas Amsyar Katingan dalam melakukan peneriman dan penyetoran Dana Penerimaan BLUD tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 189 angka (1),(2),(3),(4),(5),(6) Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
  1. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:

a. Buku kas umum;

b. Buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan

c. Buku rekapitulasi penerimaan harian.

  1. Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah);

b. Surat Ketetapan Retribusi (SKR);

c. Surat Tanda Setoran (STS);

d. Surat tanda bukti pembayaran; dan

e. Bukti penerimaan lainnya yang sah.

  1. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan:

a. Buku kas umum;

b. Dihapus;

c. Buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan

d. Bukti penerimaan lainnya yang sah.

 

Serta Pasal 84 ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yang menyebutkan :

“Penerima BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD”.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa karena telah mengambil sebagian uang penerimaan dari kasir yang diambil atau dikumpulkan terdakwa setiap harinya sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan November 2018 yang telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 1.515.274.980,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana surat Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1887/PW15/5/2020 tanggal 25 Agustus 2020, perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, dengan rincian sebagai berikut :

Rincian perbulan :

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2017

1

Januari

197.828.102

149.828.465

47.999.637

2

Februari

209.014.919

174.106.040

34.908.879

3

Maret

196.513.732

162.991.520

33.522.212

4

April

201.166.012

154.416.214

46.749.798

5

Mei

279.305.982

217.103.482

62.202.500

6

Juni

186.975.764

137.875.495

49.100.269

7

Juli

256.244.895

180.948.169

75.296.150

8

Agustus

277.224.895

200.224.545

77.000.350

9

September

220.867.762

170.967.162

49.900.600

10

Oktober

312.568.328

240.568.228

72.000.100

11

November

253.036.017

192.035.929

61.000.088

12

Desember

290.015.458

203.015.105

87.000.353

Jumlah Tahun 2017

2.880.761.290

2.184.080.354

696.680.936

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2018

1

Januari

290.027.910

226.628.510

63.399.400

2

Februari

236.365.322

177.092.022

59.273.300

3

Maret

238.385.817

176.385.137

62.000.680

4

April

258.931.878

177.886.828

81.045.050

5

Mei

278.415.933

184.415.933

94.000.000

6

Juni

210.971.979

143.973.679

66.998.300

7

Juli

297.795.561

213.071.669

84.723.892

8

Agustus

271.842.169

186.842.043

85.000.126

9

September

275.501.799

173.348.503

102.153.296

10

Oktober

347.047.083

257.047.083

90.000.000

11

November

350.961.409

320.961.409

30.000.000

12

Desember

376.223.681

376.223.681

-

Jumlah Tahun 2018

3.432.470.541

2.613.876.497

818.594.044

Jumlah Tahun 2017 + 2018

6.313.231.831

4.797.956.851

1.515.274.980

 

  • Bahwa terhadap jumlah kerugian keuangan negara tersebut terdakwa telah ada mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan melakukan penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, dengan rincian :
  1. Pada tanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 10.152.896,00 (sepuluh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
  4. Pada tanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dengan total pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sejumlah Rp. 92.152.896,- (sembilan puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------

 

 

 

 

 

Subsidiair :

 

------- Bahwa Ia Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku Pengawai Negeri Sipil pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 813/102/BKD-3/2009 tanggal 31 Januari 2009 dan selaku Bendahara Penerimaan pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2017 sampai dengan bulan November 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan melakukan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyaitu terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku Bendahara Penerima RSUD Mas Amsyar Kasongan yang mempunyai tugas mengambil atau mengumpulkan uang dari petugas kasir RSUD Mas Amsyar pada setiap hari kerja kemudian menyetorkannya ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dan membuat rekapitulasi laporan penerimaan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disampikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melalui Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, namun dalam pelaksanaan tugas nya selaku Bendahara Penerima, setelah terdakwa mengambil atau mengumpulkan uang tunai dari petugas kasir terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang yang dia terimanya pada saat itu Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, karena uang yang terdakwa terima telah diambil dan disisihkan sebagian oleh terdakwa  kemudian pada setiap kali penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan nilai nominal yang dicantumkan oleh terdakwa dalam Slip Penyetoran adalah sisa dari jumlah uang yang telah diambil atau disisihkan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat laporan rekapitulasi penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan berdasarkan bukti penyetoran yang ada padanya tanpa dilakukan Verifikasi dan ditujukan kepada direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk diteruskan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, sehingga dalam setiap kali penyetoran terdapat selisih kurang jumlah uang yang disetorkan. Perbuatan terdakwa dalam proses menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 189 angka (1),(2),(3),(4),(5),(6) Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 84 ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perbuatan tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa dan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 1.515.274.980,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), sebagaimana laporan hasil audit Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah \Nomor : SR-1887/PW15/5/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  RSUD Mas Amsyar Kasongan merupakan Badan Layanan Umum Daerah yang mengacu pada Keputusan Bupati Katingan Nomor: 900/295/KPTS/VI/2014, tentang Penetapan Pola, Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Kasongan Kab. Katingan;
  • Bahwa sumber pendapatan dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdiri pembayran transfer dan tunai, untuk pembayaran tunai melalui kasir yaitu bersumber dari pasien umum (yang tidak mempunyai jaminan kesehatan berupa BPJS, JAMKESDA, JAMPersal dan yang tidak memiliki kerjasama antara pihak Rumah Sakit dan pihak ketiga) adapun diantaranya yaitu Pembayaran Pendaftaran (Rekam Medik), Pembayaran obat, Pembayaran Jasa Rawat Inap Pasien, Pembayaran Jasa Cek Laboratorium, Pembayaran Jasa Rontgen/Radiologi, Pembayaran Jasa Tindakan Operasi, Pembayaran Jasa Tindakan IGD, Pembayaran Jasa Tindakan Poliklinik, Pembayaran Sewa Kantin,  Pembayaran Sewa Parkir ;
  • Bahwa alur penerimaan uang tunai BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut yaitu, awalnya pasien umum mendapat tindakan dari para dokter, kemudian atas tindakan dokter tersebut, dokter akan memberikan catatan resep yang akan terlebih dahulu dilakukan pembayaran melalui kasir, setelah itu kasir akan menghitung biaya tarif obat sesuai resep tersebut dan setelah dilakukan pembayaran dalam bentuk uang tunai barulah obat bisa diambil di loket obat. Kemudian kasir akan mencatat penerimaan tersebut di dalam buku Rekapan Hasil Penerimaan Pasien Umum dan dimasukkan dalam database komputer pada kasir, kemudian keesokan harinya, kasir yang bertugas pada pagi/siang hari akan menghitung jumlah penerimaan kemudian uang tunai tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerima ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 189 angka (1),(2),(3),(4),(5),(6) menyebutkan kewajiban Bendahara Penerima yaitu :
  1. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:

a. buku kas umum;

b. buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan

c. buku rekapitulasi penerimaan harian.

  1. Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah);

b. Surat Ketetapan Retribusi (SKR);

c. Surat Tanda Setoran (STS);

d. surat tanda bukti pembayaran; dan

e. bukti penerimaan lainnya yang sah.

  1. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan:

a. buku kas umum;

b. dihapus;

c. buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan

d. bukti penerimaan lainnya yang sah.

 

Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Pasal 84 ayat (2) yang menyebutkan :

“Penerima BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD”.

  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Bendahara Penerima pada BLUD Mas Amsyar Kasongan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yakni dengan cara terdakwa selaku Bendahara penerima menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dari petugas kasir yang bertugas pada pagi/siang hari berikutnya, kemudian setelah terdakwa menerima sejumlah uang tunai dari kasir tersebut, terdakwa mengambil atau menyisihkan sebagian uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang diterima tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penyetoran Ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan melalui Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan yang pada saat mengisi Surat Tanda Setor jumlah uang yang terdakwa tulis ialah sejumlah sisa uang jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang sebelumnya telah diambil  atau disisihkan oleh terdakwa, sehingga dalam setiap penyetoran terdapat selisih kurang setor ;
  • Bahwa terhadap penerimaan tunai jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan oleh kasir pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017 sampai tahun 2018 tersebut ada dibuatkan buku rekapan hasil penerimaan untuk setiap harinya, dimana didalam buku tersebut terdapat jumlah penerimaan uang tunai pada setiap harinya, sedangkan terdakwa tidak ada membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu per rincian objek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian, catatan jumlah setoran terdakwa hanya berdasarkan bukti penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan ;
  • Bahwa setiap kali menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dan melakukan penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdakwa tidak pernah memberikan laporan Kepada Kasi Verifikasi dan Anggaran sdr. Zainal Aqli, S.Sos begitu pula kepada pejabat keuangan BLUD sdri. Hj. Rosepini Binti H. Mighart selaku Kepala Bidang Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, dan untuk rekapitulasi penerimaan baru ada dibuatkan pada tahun 2018 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan sdr. Drg. Noor Sanuri, M.Si yang ditujukan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selalu Bendahara Umum Daerah (BUD) ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah menguntungkan diri sendiri terdakwa karena telah mengambil sebagian uang pendapatan BLUD Mas Amsyar Kasongan dari kasir yang diambil atau dikumpulkan terdakwa setiap harinya sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan November 2018 dan telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 1.515.274.980,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana surat Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1887/PW15/5/2020 tanggal 25 Agustus 2020, perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, dengan rincian sebagai berikut :

Rincian perbulan :

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2017

1

Januari

197.828.102

149.828.465

47.999.637

2

Februari

209.014.919

174.106.040

34.908.879

3

Maret

196.513.732

162.991.520

33.522.212

4

April

201.166.012

154.416.214

46.749.798

5

Mei

279.305.982

217.103.482

62.202.500

6

Juni

186.975.764

137.875.495

49.100.269

7

Juli

256.244.895

180.948.169

75.296.150

8

Agustus

277.224.895

200.224.545

77.000.350

9

September

220.867.762

170.967.162

49.900.600

10

Oktober

312.568.328

240.568.228

72.000.100

11

November

253.036.017

192.035.929

61.000.088

12

Desember

290.015.458

203.015.105

87.000.353

Jumlah Tahun 2017

2.880.761.290

2.184.080.354

696.680.936

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2018

1

Januari

290.027.910

226.628.510

63.399.400

2

Februari

236.365.322

177.092.022

59.273.300

3

Maret

238.385.817

176.385.137

62.000.680

4

April

258.931.878

177.886.828

81.045.050

5

Mei

278.415.933

184.415.933

94.000.000

6

Juni

210.971.979

143.973.679

66.998.300

7

Juli

297.795.561

213.071.669

84.723.892

8

Agustus

271.842.169

186.842.043

85.000.126

9

September

275.501.799

173.348.503

102.153.296

10

Oktober

347.047.083

257.047.083

90.000.000

11

November

350.961.409

320.961.409

30.000.000

12

Desember

376.223.681

376.223.681

-

Jumlah Tahun 2018

3.432.470.541

2.613.876.497

818.594.044

Jumlah Tahun 2017 + 2018

6.313.231.831

4.797.956.851

1.515.274.980

 

  • Bahwa terhadap jumlah kerugian keuangan negara tersebut terdakwa telah ada mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan melakukan penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, dengan rincian :
  1. Pada tanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 10.152.896,00 (sepuluh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
  4. Pada tanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dengan total pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sejumlah Rp. 92.152.896,- (sembilan puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

 

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP.------------------

 

ATAU

Kedua :

 

------- Bahwa Ia Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku Pengawai Negeri Sipil pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 813/102/BKD-3/2009 tanggal 31 Januari 2009 dan selaku Bendahara Penerimaan pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2017 sampai dengan bulan November 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum selaku bendahara penerima pada BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dengan sengaja menggelapkan uang pendapatan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan yang antara kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik selaku bendahara penerima RSUD Mas Amsyar Kasongan yang mempunyai tugas mengambil atau mengumpulkan uang dari petugas kasir RSUD Mas Amsyar pada setiap hari kerja kemudian menyetorkannya ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dan membuat rekapitulasi laporan penerimaan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melalui Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, yang dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara Penerima setelah mengambil atau mengumpulkan uang tunai dari petugas kasir terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang yang terima pada saat itu, melainkan mengambil atau menyisihkan sebagian uang yang terima, kemudian dalam setiap kali penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan nilai nominal yang dicantumkan adalah sisa dari jumlah uang yang telah diambil atau disisihkan oleh terdakwa, sehingga terdapat selisih kekurangan setor, dan terhadap uang yang telah diambil terdakwa tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehari-hari, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  RSUD Mas Amsyar Kasongan merupakan Badan Layanan Umum Daerah yang mengacu pada Keputusan Bupati Katingan Nomor: 900/295/KPTS/VI/2014, tentang Penetapan Pola, Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Kasongan Kab. Katingan;
  • Bahwa sumber pendapatan dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdiri pembayran transfer dan tunai, untuk pembayaran tunai melalui kasir yaitu bersumber dari pasien umum (yang tidak mempunyai jaminan kesehatan berupa BPJS, JAMKESDA, JAMPersal dan yang tidak memiliki kerjasama antara pihak Rumah Sakit dan pihak ketiga) adapun diantaranya yaitu Pembayaran Pendaftaran (Rekam Medik), Pembayaran obat, Pembayaran Jasa Rawat Inap Pasien, Pembayaran Jasa Cek Laboratorium, Pembayaran Jasa Rontgen/Radiologi, Pembayaran Jasa Tindakan Operasi, Pembayaran Jasa Tindakan IGD, Pembayaran Jasa Tindakan Poliklinik, Pembayaran Sewa Kantin,  Pembayaran Sewa Parkir ;
  • Bahwa alur penerimaan uang tunai tersebut yaitu, awalnya pasien umum mendapat tindakan dari para dokter, kemudian atas tindakan dokter tersebut, dokter akan memberikan catatan resep yang akan terlebih dahulu dilakukan pembayaran melalui kasir, setelah itu kasir akan menghitung biaya tarif obat sesuai resep tersebut dan setelah dilakukan pembayaran dalam bentuk uang tunai barulah obat bisa diambil di loket obat. Kemudian kasir akan mencatat penerimaan tersebut di dalam buku Rekapan Hasil Penerimaan Pasien Umum dan dimasukkan dalam database komputer pada kasir, kemudian keesokan harinya, kasir yang bertugas pada pagi/siang hari akan menghitung jumlah penerimaan kemudian uang tunai tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku bendahara penerima pada BLUD Mas Amsyar Kasongan, menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dari petugas kasir yang bertugas pada pagi/siang hari berikutnya, kemudian setelah terdakwa menerima sejumlah uang tunai dari kasir tersebut, terdakwa mengambil atau menyisihkan sebagian uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang diterima tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penyetoran Ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan melalui Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan yang pada saat mengisi Surat Tanda Setor jumlah uang yang terdakwa tulis ialah sejumlah sisa uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang sebelumnya telah diambil  atau disisihkan sebagian oleh terdakwa, sehingga dalam setiap penyetoran terdapat selisih kurang setor ;
  • Bahwa terhadap penerimaan tunai oleh kasir pada RSUD Mas Amsyar Kasongan ada dibuatkan buku rekapan hasil penerimaan untuk setiap harinya sejak tahun 2017 sampai tahun 2018, dimana didalam buku tersebut terdapat jumlah penerimaan uang tunai pada setiap harinya, sedangkan terdakwa tidak ada membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu per rincian objek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian, catatan jumlah setoran terdakwa hanya berdasarkan bukti penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan ;
  • Bahwa setiap kali menerima uang tunai dari jasa layanan RSUD Mas Amsyar Kasongan dan melakukan penyetoran ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terdakwa tidak pernah memberikan laporan Kepada Kasi Verifikasi dan Anggaran sdr. Zainal Aqli, S.Sos begitu pula kepada pejabat keuangan BLUD sdri. Hj. Rosepini Binti H. Mighart selaku Kepala Bidang Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan, Kab. Katingan, dan untuk rekapitulasi penerimaan baru ada dibuatkan pada tahun 2018 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan sdr. Drg. Noor Sanuri, M.Si yang ditujukan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selalu Bendahara Umum Daerah (BUD) ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas yang dilakukan sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan November 2018 yang telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 1.515.274.980,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana surat Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1887/PW15/5/2020 tanggal 25 Agustus 2020, perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, dengan rincian sebagai berikut :

Rincian perbulan :

 

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Jumlah realisasi penerimaan RSUD Mas Amsyar Kasongan dari jasa layanan, retribusi parker, sewa kantin dan hasil kerja sama dengan pihak lain, yang diterima secara tunai oleh Bendahara Penerimaan

6.313.231.831

2.

Jumlah realisasi penerimaan RSUD Mas Amsyar Kasongan dari jasa layanan, retribusi parker, sewa kantin dan hasil kerja sama dengan pihak lain, yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke erekening RSUD Mas Amsyar Kasongan

4.797.956.851

3.

Kerugian Keuangan Negara (1-2)

1.515.274.980

 

Rincian perbulan :

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2017

1

Januari

197.828.102

149.828.465

47.999.637

2

Februari

209.014.919

174.106.040

34.908.879

3

Maret

196.513.732

162.991.520

33.522.212

4

April

201.166.012

154.416.214

46.749.798

5

Mei

279.305.982

217.103.482

62.202.500

6

Juni

186.975.764

137.875.495

49.100.269

7

Juli

256.244.895

180.948.169

75.296.150

8

Agustus

277.224.895

200.224.545

77.000.350

9

September

220.867.762

170.967.162

49.900.600

10

Oktober

312.568.328

240.568.228

72.000.100

11

November

253.036.017

192.035.929

61.000.088

12

Desember

290.015.458

203.015.105

87.000.353

Jumlah Tahun 2017

2.880.761.290

2.184.080.354

696.680.936

 

No.

Bulan

Diterima (Rp)

Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun 2018

1

Januari

290.027.910

226.628.510

63.399.400

2

Februari

236.365.322

177.092.022

59.273.300

3

Maret

238.385.817

176.385.137

62.000.680

4

April

258.931.878

177.886.828

81.045.050

5

Mei

278.415.933

184.415.933

94.000.000

6

Juni

210.971.979

143.973.679

66.998.300

7

Juli

297.795.561

213.071.669

84.723.892

8

Agustus

271.842.169

186.842.043

85.000.126

9

September

275.501.799

173.348.503

102.153.296

10

Oktober

347.047.083

257.047.083

90.000.000

11

November

350.961.409

320.961.409

30.000.000

12

Desember

376.223.681

376.223.681

-

Jumlah Tahun 2018

3.432.470.541

2.613.876.497

818.594.044

Jumlah Tahun 2017 + 2018

6.313.231.831

4.797.956.851

1.515.274.980

 

  • Bahwa terhadap jumlah kerugian keuangan negara tersebut terdakwa telah ada mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan melakukan penyetoran ke Rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, dengan rincian :
  1. Pada tanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 10.152.896,00 (sepuluh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
  4. Pada tanggal 22 Januari 2019 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bahwa adapun total pengembalian yang telah dilakukan terdakwa ialah sebesar Rp. 92.152.896,- (sembilan puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah)

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)  KUHP.------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya