Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan WANPRESTASI / INGKAR JANJI yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan 1 Buah SHM No.20985 atas nama BANGUN RIYANTO dan 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan Plat KH 1512 AQ atas nama ELIS PIPIT FITRIANI secara sukarela. Apabila TERGUGAT tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayarkan sejumlah uang kepada PENGGUGAT, berupa:
- Kerugian Materiil sebesar : Rp.1.040.000.000 (satu milyar empat puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar: Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) sah dan berharga atas Sebidang tanah dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 20985 atas nama BANGUN RIYANTO sebagai TERGUGAT, dengan Surat Ukur Nomor : 23185/Menteng/2022, dengan ukuran tanah Panjang : 25 Meter, Lebar : 21 Meter, Luas : 525 Meter2 yang terletak Jl. Tampung Penyang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan atas 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan Plat KH 1512 AQ atas nama ELIS PIPIT FITRIANI, apabila TERGUGAT tidak mau menyerahkan dan mengembalikan asset tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari Apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- Memerintahkan kepada KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA sebagai TURUT TERGUGAT untuk untuk segera membalik-namakan kembali SHM No.20985 yang tadinya atas nama BANGUN RIYANTO menjadi atas nama Istri PENGGUGAT yang bernama ELIS PIPIT FITRIANI kembali kepada pemilik aslinya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet .
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya C/q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |