Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.JUMAIYATI, SH. 1.SITI MUTOSI'AH, S.H. 2.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H. |
WIDOTO alias HERU bin GITO SURADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 191/APB/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa Widoto Alias heru Bin Gito Suradi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km.19 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannnya diberikan Pemerintah , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 03.00 wib saat saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso Bin Suroto dan saksi David Nur Alam beserta tim Dit Reskrimsus sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi di wilayah Kotawaringin Timur kemudian sampai di sekitar jalan Jendral Sudirman Km.19 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah menemukan 1(satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP melakukan pengangkutan BBM, selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata berisi 15 buah jerigen ukuran + 33 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite dengan total + 465 liter.50 tabung LPG (Liquefied Petrolium Gas) bersubsidi masing-masing berisi 3 kg,1(satu) lembar STNK mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP,1(satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBN-KB,SWDKLLJ dan PNBP Nomor 202213588696 mobil Pick Merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP bahwa setelah ditanyakan diakui milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat perizinan dari instansi terkait,dan merupakan BBM jenis pertalite dan LPG ((Liquefied Petrolium Gas) 3 kg merupakan jenis yang bersubsidi pemerintah ; Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite membeli dari beberapa pelangsir kemudian dikumpulkan dengan harga Rp.345.000,-/jerigen ukuran 33 liter atau Rp.11.100,-/liter dan akan dijual ke daerah Desa Tangar Kecamatan Kuayan dengan harga Rp.370.000,-/jerigen ukuran 33 liter atau Rp.11.900,-/liter ,untuk 50 tabung gas LPG terdakwa membeli dari para pelangsir sepeda motor dengan harga Rp.33.000,-/tabung dan akan dijual dengan harga Rp.45.000,-/tabung ,dalam 1(satu) minggu terdakwa akan melakukan penjualan sebanyak 2 kali sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapat keuntungan perbulan sekitar Rp.6.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- perbuatan terdakwa yang mencari keuntungan pribadi sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akhirnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 --------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |