Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/4472-TLB/DKCS-XI/2008, dari ANDRIE ELIA menjadi ANDRIE ELIA EMBANG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Palangka Raya;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk dapat dikabulkan |