Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G/2024/PN Plk | DEDI | PT Kapuas Bara Utama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Panjang : 200 M Lebar : 125 M Luas : 25.000 M2
3. Menyatakan sah demi hukum Milik Penggugat lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 043/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:
Panjang : 200 M Lebar : 125 M Luas : 25.000 M2
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di atas lahan milik Penggugat amerupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 042/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:
Panjang : 200 M Lebar : 125 M Luas : 25.000 M2
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 043/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:
Panjang : 200 M Lebar : 125 M Luas : 25.000 M2
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) dikalikan luas lahan yakni seluas 5 Hektare dengan rincian :
secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorad); Subsidair Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |