Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2.YAYU DEWIATI, S.H.
1.ACHMAD ARDIANSYAH alias DIAN bin Alm. BASRIANSYAH
2.HARISTIAN alias ARIS KAI bin H. HAMDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB- 281 /O.2.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ARDIANSYAH alias DIAN bin Alm. BASRIANSYAH[Penahanan]
2HARISTIAN alias ARIS KAI bin H. HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.HARISTIAN alias ARIS KAI bin H. HAMDANI
2IPIK HARYANTO, S.H.ACHMAD ARDIANSYAH alias DIAN bin Alm. BASRIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Pertama             :

Bahwa mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan terdakwa II Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani pada hari Jumat, 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal dari saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra yang adalah anggota kepolisian di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian sering melakukan transaksi narkotika di depan Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada saat saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra tiba di sekitar warung Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra melihat mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra langsung mendatangi mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian untuk menanyakan identitas mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian lalu Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi Tenna Sabar Pardamean Sitompul selaku warga yang tinggal disekitar tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang awalnya dipegang oleh tangan kiri terdakwa I Achmad Ardiansyah namun dijatuhkan atau dibuang oleh terdakwa I Achmad Ardiansyah ke parit, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru milik terdakwa I Achmad Ardiansyah, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna rose gold milik terdakwa II Haristian dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI, tanpa STNK milik mertua terdakwa II Haristian (saksi H. Aspihani) sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa I Achmad Ardiansyah bahwa terdakwa I Achmad Ardiansyah mendapatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip warna putih dari ECI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan cara ECI (DPO) menyuruh terdakwa I Achmad Ardiansyah mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibawah tiang listrik dijalan Haruan Kota Palangka Raya, lalu terdakwa I Achmad Ardiansyah menghubungi terdakwa II Haristian dengan maksud agar terdakwa II Haristian menjemput terdakwa I Achmad Ardiansyah. Bahwa terdakwa II Haristian menjemput terdakwa I Achmad Ardiansyah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI lalu selanjutnya terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian menuju ke Jalan Haruan Kota Palangka Raya dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian pulang namun dalam perjalanan, terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian ditangkap oleh saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya. Bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram rencananya akan dijual kembali dan dari hasil penjualan tersebut nantinya terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000 dengan pembagian terdakwa I Achmad Ardiansyah mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II Haristian mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru adalah milik terdakwa I Achmad Ardiansyah yang digunakan terdakwa I Achmad Ardiansyah sebagai sarana berkomunikasi dengan ECI (DPO) dan terdakwa II Haristian. Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna rose gold adalah milik terdakwa II Haristian yang digunakan terdakwa II Haristian untuk berkomunikasi dengan terdakwa I Achmad Ardiansyah. Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI, tanpa STNK adalah milik mertua terdakwa II Haristian (saksi H. Aspihani) yang digunakan terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian sebagai sarana untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa pekerjaan terdakwa I Achmad Ardiansyah sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaan terdakwa II Haristian sehari-hari adalah karyawan swasta, pekerjaan mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian tidak mempunyai ijin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 123/60511.IL/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani.

1 (satu)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 100.20 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 98.99 gram

3.

Perkiraan berat plastik paket : 1.21 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.45 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.20 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.25 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 100 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 98.79 gram

 

(3)

Berat Plastik : 1.21 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/284/VII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Juli 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani.

             

 

---     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0390 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0388.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Baik

Jumlah Aampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0,4630 gram (plastik klip kecil + kristal bening))

Pengirim Sampel

:

Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/295/VII/Res.4.2/2024/Resnarkoba

09 Juli 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

09 Juli 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Tanggal Mulai Pengujian

:

09 Juli 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

10 Juli 2024

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi

Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT / Spektrofotometri

Ket :

Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

KESIMPULAN : Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

 

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

                 

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua                 :

Bahwa mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan terdakwa II Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani pada hari Jumat, 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal dari saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra yang adalah anggota kepolisian di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian sering melakukan transaksi narkotika di depan Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada saat saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra tiba di sekitar warung Warung Ashifa di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra melihat mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra langsung mendatangi mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian untuk menanyakan identitas mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian lalu Subiyanto Hery Widodo dan saksi Romi Saputra melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi Tenna Sabar Pardamean Sitompul selaku warga yang tinggal disekitar tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang awalnya dipegang oleh tangan kiri terdakwa I Achmad Ardiansyah namun dijatuhkan atau dibuang oleh terdakwa I Achmad Ardiansyah ke parit, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru milik terdakwa I Achmad Ardiansyah, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna rose gold milik terdakwa II Haristian dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI, tanpa STNK milik mertua terdakwa II Haristian (saksi H. Aspihani) sehingga saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa I Achmad Ardiansyah bahwa terdakwa I Achmad Ardiansyah mendapatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip warna putih dari ECI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan cara ECI (DPO) menyuruh terdakwa I Achmad Ardiansyah mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibawah tiang listrik dijalan Haruan Kota Palangka Raya, lalu terdakwa I Achmad Ardiansyah menghubungi terdakwa II Haristian dengan maksud agar terdakwa II Haristian menjemput terdakwa I Achmad Ardiansyah. Bahwa terdakwa II Haristian menjemput terdakwa I Achmad Ardiansyah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI lalu selanjutnya terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian menuju ke Jalan Haruan Kota Palangka Raya dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian pulang namun dalam perjalanan, terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian ditangkap oleh saksi Subiyanto Hery Widodo, saksi Romi Saputra bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya. Bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 100,26 (seratus koma dua enam) gram atau dengan kata lain berat bersih 98,99 (sembilan delapan koma sembilan sembilan) gram rencananya akan dijual kembali dan dari hasil penjualan tersebut nantinya terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000 dengan pembagian terdakwa I Achmad Ardiansyah mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II Haristian mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru adalah milik terdakwa I Achmad Ardiansyah yang digunakan terdakwa I Achmad Ardiansyah sebagai sarana berkomunikasi dengan ECI (DPO) dan terdakwa II Haristian. Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna rose gold adalah milik terdakwa II Haristian yang digunakan terdakwa II Haristian untuk berkomunikasi dengan terdakwa I Achmad Ardiansyah. Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah, Nomor Polisi KH 4013 YI, tanpa STNK adalah milik mertua terdakwa II Haristian (saksi H. Aspihani) yang digunakan terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian sebagai sarana untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa pekerjaan terdakwa I Achmad Ardiansyah sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaan terdakwa II Haristian sehari-hari adalah karyawan swasta, pekerjaan mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan mereka terdakwa I Achmad Ardiansyah dan terdakwa II Haristian tidak mempunyai ijin pada saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 123/60511.IL/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani.

1 (satu)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 100.20 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 98.99 gram

3.

Perkiraan berat plastik paket : 1.21 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.45 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.20 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.25 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 100 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 98.79 gram

 

(3)

Berat Plastik : 1.21 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/284/VII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 06 Juli 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Achmad Ardiansyah alias Dian bin Basriansyah dan Haristian alias Aris Kai bin H. Hamdani.

             

 

---     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0390 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0388.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Baik

Jumlah Aampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0,4630 gram (plastik klip kecil + kristal bening))

Pengirim Sampel

:

Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/295/VII/Res.4.2/2024/Resnarkoba

09 Juli 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

09 Juli 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Tanggal Mulai Pengujian

:

09 Juli 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

10 Juli 2024

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi

Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT / Spektrofotometri

Ket :

Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

KESIMPULAN : Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

 

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

                 

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya